Breaking News

Aktivis Banyuwangi Soroti Sesari Pura Melanting, Prajuru Sanggah Tudingan Penggelapan: “Ada Awig-Awig dan Mekanisme"

Foto: Pemangku Puncak Pura Melanting Ida Mangku Kade Temaja didampingi Prajuru Pengempon Pura Melanting Gede Arsa Wijaya saat menyampaikan klarifikasi tuduhan penggelapan Sesari oleh M. Yunus.

BULELENG, Bali Berkabar – Polemik mengenai dugaan penggelapan atau penyalahgunaan uang sesari di Pura Melanting, Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, mendapat tanggapan dari pihak prajuru dan Pemangku Pemucuk Pura Melanting.

Klarifikasi disampaikan dalam wawancara lapangan Bali Berkabar di Wantilan Pura Melanting, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.

Pertemuan tersebut dihadiri Pemangku Pemucuk Pura Melanting Ida Mangku Kade Temaja, Prajuru Pangempon Pura Agung Pulaki lan Pasanakan Ida Gede Arsa Wijaya, perwakilan 10 pemangku, serta 10 pengayah yang terdiri dari tujuh pengayah istri atau perempuan dan tiga pengayah lanang atau laki-laki.

Klarifikasi ini dilakukan menyusul sorotan aktivis M. Yunus dari Blambangan, Banyuwangi, terkait persoalan sesari yang sebelumnya dilaporkan oleh Jero Komang Latri, yang disebut sebagai pengayah di Pura Melanting.

Pemangku Pemucuk Pura Melanting Ida Mangku Kade Temaja menegaskan pihaknya siap memberikan penjelasan apabila dipanggil penyidik terkait laporan dugaan penggelapan sesari.

Menurutnya, pengelolaan sesari di Pura Melanting memiliki aturan dan mekanisme yang mengacu pada awig-awig Pura Agung Pulaki dan Pasanakan Ida.

“Kami akan menjelaskan sesuai dengan laporan dan aturan pura. Kami sudah melengkapi sesuai dengan awig-awig Pura Agung Pulaki dan Pasanakan Ida,” ujar Ida Mangku Kade Temaja.

Ida Mangku Kade Temaja juga menjelaskan bahwa jumlah pemangku dan pengayah yang menjalankan tugas di Pura Melanting mencapai puluhan orang. Secara keseluruhan, jumlahnya sekitar 57 orang, dengan pembagian tugas dan wilayah ngayah masing-masing.

Menurutnya, posisi setiap pengayah perlu dilihat berdasarkan bagian pura tempat yang bersangkutan menjalankan tugasnya. Ia menyebut Jro Komang Latri merupakan salah satu pengayah, namun bertugas di bagian Pura Ratu Niang.

“Jumlah pemangku dan pengayah di Pura Melanting itu puluhan, ada sekitar 57 orang. Jadi masing-masing ada tugasnya. Jro Komang Latri itu pengayah di bagian Pura Ratu Niang,” ujar Ida Mangku Kade Temaja.

Ia juga menyinggung adanya laporan atau perkara sebelumnya yang menurut keterangannya telah dihentikan oleh kepolisian melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Menurut Ida Mangku Kade Temaja, penghentian tersebut dilakukan karena penyidik menilai bukti yang tersedia belum cukup untuk melanjutkan proses penyidikan.

“Yang sudah di-SP3-kan itu, menurut ide, apa dasar hukum polisi meng-SP3-kan itu? Karena laporannya itu kurang cukup bukti,” ujarnya.

Terkait polemik yang kembali muncul, Ida Mangku Kade Temaja menegaskan pihaknya menghormati proses hukum dan siap memberikan keterangan apabila diperlukan.

Sementara itu, Prajuru Pangempon Pura Agung Pulaki lan Pasanakan Ida Gede Arsa Wijaya menjelaskan bahwa persoalan sesari tidak dapat dipisahkan dari hak dan kewajiban pemangku maupun pengayah dalam menjalankan kegiatan keagamaan di pura.

“Sesungguhnya kalau dalam kemasyarakatan itu ada hak dan kewajiban. Ada kewajiban yang dilaksanakan, maka ada hak yang diterima,” ujar Gede Arsa.

Ia mengatakan pihak Pangempon Pura Agung Pulaki lan Pasanakan Ida tidak terlibat langsung dalam pengelolaan sesari di Pura Melanting karena mekanismenya telah diserahkan kepada pemangku dan pengayah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk sesari, kami sesungguhnya sudah menyerahkan seutuhnya kepada jero mangku dan pengayah. Kami tidak ikut masuk ke wilayah yang namanya sesari,” jelasnya.

Menurut Gede Arsa, Pura Agung Pulaki memiliki banyak unsur pengempon. Struktur tersebut melibatkan 22 desa adat, 26 subak dan 19 perbekel.

Karena melibatkan banyak unsur, diperlukan aturan bersama sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan di pura, termasuk mengenai hak dan kewajiban pemangku serta pengayah.

Ia mengatakan hak pemangku untuk menerima bagian sesari juga telah diatur dalam awig-awig melalui penyempurnaan aturan sebelumnya.

“Karena belum ada pengaturannya terkait dengan hak, hanya disuruh bekerja saja, melaksanakan kewajiban saja, maka kita tambahkan haknya pemangku,” ujarnya.

Gede Arsa kemudian merujuk Pasal 33 awig-awig yang menurutnya mengatur mengenai petias atau oleh-olehan pemangku, termasuk sesari yang berasal dari krama pengempon maupun umat.

Ia juga menyebut adanya rujukan dari literatur kepemangkuan dan hasil Seminar Kesatuan Tafsir terhadap Aspek-Aspek Agama Hindu mengenai hak pemangku menerima bagian sesari.

“Di dalam buku indik kepemangkuan juga dijelaskan terkait Seminar Kesatuan Tafsir Agama Hindu yang ke-6 tahun 1980, bahwa hak pemangku adalah dapat menerima bagian sesari atau aturan sesangi,” katanya.

Untuk menjelaskan praktik pengelolaan sesari di lapangan, pihak Pura Melanting menghadirkan Nyoman Winte, petugas yang dipercaya menjalankan pengambilan dan pengumpulan sesari.

Nyoman mengatakan dirinya mulai ikut ngayah di Pura Melanting sekitar tahun 2000. Dalam perkembangannya, ia dipercaya oleh Pemangku Pemucuk Ida Mangku Kade Temaja untuk menjalankan tugas pengambilan dan pengumpulan sesari.

Foto: Pura Melanting.

Menurut Nyoman, di Pura Melanting terdapat lima kotak sesari. Kotak tersebut dibuka satu kali dalam seminggu.

Dalam satu minggu, rata-rata uang sesari yang terkumpul mencapai sekitar Rp15 juta. Namun, jumlah tersebut dapat berubah tergantung jumlah umat dan besaran sesari yang dihaturkan.

“Sekitar Rp15 juta semua, rata-rata,” ujar Nyoman.

Ia menegaskan pengambilan dan penghitungan sesari tidak dilakukan seorang diri.

“Ada petugas sehari dan teman-teman di setiap tempat,” katanya.

Setelah dikumpulkan dan dihitung, hasilnya dilaporkan kepada Ida Mangku Kade Temaja selaku Pemangku Pemucuk.

Selanjutnya, uang tersebut dibagikan kepada pemangku dan pengayah sesuai mekanisme yang berlaku.

Besaran yang diterima masing-masing pengayah disesuaikan dengan tingkat kehadiran dalam kegiatan ngayah. Ada yang hadir tiga kali, empat kali hingga tujuh hari dalam satu minggu.

“Beda, tergantung kedatangan. Ada satu minggu berapa hari, ada yang tiga kali, empat kali, tujuh hari, itu lain-lain,” jelasnya.

Untuk pengayah, Nyoman menyebut penerimaan dapat mencapai sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per minggu, tergantung jumlah pemasukan dan kehadiran.

Dalam pembagian tersebut, penerima juga disebut membubuhkan tanda tangan sebagai bagian dari administrasi.

Gede Arsa kemudian menanggapi munculnya perbedaan angka penerimaan yang disebut-sebut berada di kisaran Rp2 miliar sebelum adanya laporan dan sekitar Rp7,9 miliar setelah adanya laporan Jero Komang Latri ke Polres Buleleng sekitar Januari 2025.

Menurutnya, angka tersebut perlu diperjelas terlebih dahulu sumber dan jenis penerimaannya sebelum disebut sebagai pendapatan sesari.

Gede Arsa menjelaskan bahwa jumlah penerimaan pada tahun 2025 di Pura Agung Pulaki lan Pasanakan Ida mencapai sekitar Rp6,835 miliar. Angka tersebut merupakan jumlah penerimaan secara keseluruhan di Pura Agung Pulaki lan Pasanakan Ida, bukan penerimaan Pura Melanting saja dan bukan semata-mata penerimaan berupa punia.

“Kalau kita melihat ukuran pendapatan sesari senilai itu, rasanya kalau dibandingkan lebih kecil dari penerimaan yang kita dapatkan. Di tahun 2025 saja kita mendapatkan penerimaan sebesar Rp6,835 miliar,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, angka penerimaan tersebut mencakup penerimaan yang berkaitan dengan keseluruhan kawasan dan pengelolaan Pura Agung Pulaki lan Pasanakan Ida, sehingga tidak tepat apabila angka Rp6,835 miliar tersebut diposisikan sebagai penerimaan Pura Melanting semata.

Gede Arsa juga menjelaskan bahwa punia dan sesari merupakan dua jenis penerimaan yang berbeda. Menurutnya, punia umumnya diberikan dalam nominal lebih besar, sedangkan sesari berasal dari uang yang dihaturkan umat dengan nominal relatif kecil.

“Kalau punia yang saya sampaikan Rp6,8 miliar. Tapi kalau sesari, mungkin bisa dijelaskan oleh beliau (Ida Mangku Kade Temaja- red). Karena kalau punia, minimal Rp50 ribu, dikumpulkan sampai puluhan juta, baru mencapai menyentuh angka Rp6,8 miliar. Sedangkan kalau sesari yang dikumpulkan Rp1.000 sampai paling Rp50 ribu,” jelasnya.

Karena itu, pihak Pangempon Pura Agung Pulaki lan Pasanakan Ida menilai perbedaan angka tersebut perlu diverifikasi terlebih dahulu, termasuk memastikan apakah angka yang dibandingkan berasal dari jenis penerimaan yang sama serta mencakup wilayah pengelolaan yang sama.

Berbeda dengan mekanisme sesari yang diserahkan kepada pemangku dan pengayah sesuai ketentuan yang berlaku, Gede Arsa menjelaskan bahwa penerimaan yang dikelola oleh Pangempon Pura Agung Pulaki lan Pasanakan Ida digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pemeliharaan Pura Agung Pulaki lan Pasanakan Ida, termasuk pembangunan dan kebutuhan di Pura Melanting sebagai bagian dari kawasan yang berada dalam lingkup pengelolaan tersebut.

Penggunaan dana tersebut, kata dia, mencakup aspek parahyangan, pawongan dan palemahan.

Pertanggungjawaban dana juga dilakukan setiap tahun kepada jajaran pengempon dan pihak terkait. Di antaranya pengempon Pura Agung Pulaki dan Pasanakan Ida, perwakilan Kelian Desa Adat di Kecamatan Seririt dan Gerokgak, Kelian Subak, Perbekel, Danramil, Camat Seririt dan Gerokgak, Parisada serta pihak lainnya.

Gede Arsa juga menanggapi sorotan aktivis M. Yunus. Ia mengatakan setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat maupun informasi yang diketahuinya. Namun, menurutnya, persoalan adat perlu dilihat berdasarkan aturan adat yang berlaku di tempat tersebut.

“Selaku prajuru dalam hal ini, seizin Kelian Pengempon, menyampaikan terkait dengan apa saja yang ada di pura hak setiap warga negara. Nah, tetapi yang kami sayangkan, ketika berbicara tentang adat Bali, dikomentari atau dipermasalahkan oleh orang yang bukan adat Bali, yang tidak tahu betul tentang bagaimana awig-awig atau aturan-aturan yang ada di Pura,” ujar Gede Arsa.

Ia menegaskan pernyataan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kritik. Menurutnya, persoalan sesari harus dipahami bersama dengan awig-awig dan tata kelola adat yang berlaku di Pura Melanting.

Ditanya mengenai kemungkinan menempuh langkah hukum atau membuat laporan balik terhadap laporan Jero Komang Latri maupun sorotan yang disampaikan M. Yunus, pihak Pura Melanting belum mengambil keputusan.

Gede Arsa mengatakan persoalan tersebut terlebih dahulu akan dikoordinasikan dengan jajaran prajuru lainnya.

Langkah selanjutnya akan dibahas melalui mekanisme internal, termasuk paruman, sebelum pihak pura menentukan sikap resmi.

“Untuk hal tersebut, karena kami hadir hari ini seizin dari Kelian Pengempon, maka kami pun akan menyampaikan terkait dengan itu. Jadi kami tidak bisa untuk menjawab hal tersebut, karena segala keputusan harus melalui proses baik di pusat maupun paruman,” ujarnya. (Smty)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar