Breaking News

Jejak Harga Pulp di Bawah Nilai Pasar Berujung Tersangkanya Dua Supervisor Pajak PT TPL

Foto: BP dan SR, dua Supervisor Pemeriksaan Pajak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait praktik transfer pricing PT TPL.

JAKARTA, Bali Berkabar — Kejaksaan Agung menetapkan dua orang penyelenggara negara yang bertugas sebagai Supervisor Pemeriksaan Pajak sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing oleh PT TPL.

Kedua tersangka masing-masing berinisial BP dan SR. Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kegiatan ekspor produk bubur kertas (pulp) PT TPL kepada perusahaan afiliasinya sejak 2008 hingga 2025.

Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, PT TPL yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas diduga melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada pihak afiliasi dengan menggunakan skema under invoicing.

Modus tersebut diduga dilakukan dengan melaporkan harga ekspor di Indonesia sebagai produk Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP). Padahal, berdasarkan karakteristik kegunaan dan harga pasar, produk tersebut disebut merupakan Dissolving Pulp.

Akibat pelaporan nilai produk yang diduga lebih rendah dari nilai sebenarnya, nilai transaksi yang dilaporkan PT TPL kepada negara menjadi lebih kecil.

Kejaksaan menyebut, sejak periode 2018 sampai 2025, PT TPL diduga melaporkan penjualan lokal produk pulp dengan produk yang sebenarnya kepada sejumlah perusahaan afiliasi, yakni PT AP dan PT R.

Produk tersebut disebut merupakan Dissolving Pulp dengan nama High Alfa Pulp. Kondisi itu diduga berdampak pada penurunan nilai pajak badan perusahaan yang seharusnya diterima negara.

Dalam perkara ini, penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan dua tersangka yang merupakan pejabat pemeriksa pajak.

BP disebut memberikan bantuan kepada PT TPL dalam pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2020 dan 2023. Sementara SR diduga terlibat dalam pemeriksaan pajak untuk tahun 2024.

Kejaksaan menduga BP dan SR tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya ketika melakukan penelaahan Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Dokumen tersebut disebut tidak dilaporkan kepada auditor utama Kementerian Keuangan. Bahkan, penyidik menduga BP menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.

Perbuatan PT TPL bersama kedua tersangka tersebut diduga mengakibatkan penerimaan negara tidak diterima sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Namun, Kejaksaan Agung menyatakan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dilakukan oleh tim auditor.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Keduanya juga disangkakan secara subsidair dengan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BP dan SR langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terhitung sejak 12 Agustus 2026.

Penyidik sebelumnya telah memeriksa sekitar 111 orang saksi, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik, dan memperoleh persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri. Penyidik juga telah melakukan ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.

Perkara ini masih bergulir di tahap penyidikan, sementara nilai pasti kerugian keuangan negara masih menunggu hasil penghitungan auditor. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar