Buleleng, Bali Berkabar – Polemik dugaan pengelolaan dana sesari atau persembahan umat Hindu Bali yang dihimpun melalui kotak sesari di Pura Melanting, Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, kembali menjadi perhatian publik.
Setelah Pemucuk Pura Melanting, Ida Mangku Kade Temaja, memberikan klarifikasi kepada media terkait pengelolaan dana sesari, Aktivis Blambangan, M. Yunus, menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.
Pernyataan itu disampaikan M. Yunus saat diwawancarai Bali Berkabar melalui sambungan Zoom, Rabu (5/8/2026) pukul 11.45 Wita.
Menurut Yunus, selama mendampingi Komang Latri sebagai pelapor, dirinya telah melakukan penelusuran terhadap berbagai informasi, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, serta menghimpun sejumlah data yang menurutnya berkaitan dengan dugaan pengelolaan dana sesari di Pura Melanting.
Salah satu hal yang menjadi perhatian, kata Yunus, adalah adanya perbedaan pencatatan pendapatan dana sesari sebelum dan sesudah laporan dugaan penggelapan disampaikan pada awal 2025. Menurutnya, setelah laporan tersebut muncul, administrasi dan tata kelola keuangan dinilai menjadi lebih tertib.
"Dari yang kami amati, setelah ada laporan, administrasi menjadi lebih rapi dan pencatatan pendapatan meningkat. Hal itu menurut kami perlu menjadi perhatian dan ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum," ujar Yunus.
Meski perkara tersebut sebelumnya telah berakhir dengan penghentian penyidikan atau SP3, Yunus mengaku tetap menghormati proses hukum yang telah ditempuh penyidik.
Namun demikian, ia menegaskan pihaknya akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut. Apabila di kemudian hari ditemukan bukti atau fakta baru yang memenuhi ketentuan hukum, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
"Kami akan terus mengawal perkara ini. Jika memang tersedia bukti baru sesuai mekanisme hukum, kami akan menempuh upaya hukum yang tersedia, termasuk melaporkannya ke Mabes Polri maupun PHDI Pusat," tegasnya.
Yunus juga mengaku memperoleh sejumlah informasi dari pihak-pihak yang disebut mengetahui pengelolaan dana di lingkungan pura. Kendati demikian, ia menegaskan seluruh informasi tersebut tetap harus diuji melalui proses penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pengelolaan dana keagamaan harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel agar kepercayaan umat tetap terjaga serta tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
"Saya berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka. Apabila memang tidak ditemukan pelanggaran, tentu harus dijelaskan kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila nantinya terbukti ada pelanggaran berdasarkan proses hukum yang sah, maka hukum harus ditegakkan," katanya.
Yunus memastikan dirinya bersama pihak yang didampinginya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum.
Sebelumnya, Pemucuk Pura Melanting, Ida Mangku Kade Temaja, telah memberikan klarifikasi kepada Bali Berkabar terkait sorotan atas dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dana sesari di Pura Melanting.
Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa pengelolaan dana sesari selama ini telah dilaksanakan sesuai awig-awig serta mekanisme yang berlaku. Menurutnya, administrasi dan pengelolaan keuangan menjadi tanggung jawab pengurus yang telah ditunjuk.
Ida Mangku Kade Temaja juga menyampaikan bahwa laporan yang sebelumnya diajukan terkait persoalan tersebut telah dihentikan penyidikannya melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
Menanggapi rencana M. Yunus yang akan membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri maupun PHDI Pusat apabila ditemukan bukti baru, Ida Mangku Kade Temaja menyatakan menghormati langkah tersebut.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan pihak pengelola Pura Melanting siap memberikan keterangan maupun penjelasan apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam proses hukum.
Saat dimintai konfirmasi oleh Bali Berkabar, Pemucuk Pura Melanting, Ida Mangku Kade Temaja, menyampaikan, "Nggih, tiyang nantinya kan punya hak jawab."
Bali Berkabar tetap memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan apabila terdapat informasi tambahan maupun tanggapan atas pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Smty).


Social Header