Breaking News

Masyarakat Adat Suku Kamoro Kampung Nawaripi Pertanyakan Pengalihan 10 Unit Rumah, Desak Pemkab Mimika Buka Proses Penetapan Penerima Manfaat

TIMIKA, Papua Tengah, Baliberkabar.id -
 Masyarakat Adat Suku Kamoro Kampung Nawaripi mempertanyakan perubahan penerima manfaat dalam rencana pembangunan 10 unit rumah yang sebelumnya telah mereka usulkan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika. Persoalan ini mengemuka setelah masyarakat adat setempat menemukan adanya dugaan pergantian nama-nama calon penerima manfaat yang sebelumnya telah disiapkan bersama, tanpa melalui proses pemberitahuan maupun konsultasi kepada masyarakat adat yang mengajukan permohonan tersebut.



Masyarakat adat menyampaikan bahwa pembangunan 10 unit rumah tersebut pada mulanya murni merupakan hasil usulan masyarakat adat Suku Kamoro Kampung Nawaripi, yang diajukan sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak dasar atas tempat tinggal yang layak bagi warga adat setempat. Permintaan tersebut, menurut keterangan masyarakat, bahkan telah mendapat tanggapan dan respons langsung dari Bupati Mimika dalam sebuah kegiatan peresmian yang berlangsung di kawasan Mile 21.

Bagi masyarakat adat Kampung Nawaripi, respons yang disampaikan langsung oleh kepala daerah pada saat itu dinilai sebagai bentuk pengakuan resmi atas usulan mereka, sekaligus menjadi dasar keyakinan bahwa program pembangunan 10 unit rumah tersebut akan diperuntukkan bagi warga adat Kamoro yang telah lama menantikan program tersebut.



Namun, persoalan muncul ketika program tersebut memasuki tahap realisasi melalui Dinas Perumahan Kabupaten Mimika. Masyarakat adat mempertanyakan adanya perubahan pada daftar nama-nama penerima manfaat yang sebelumnya telah disiapkan dan disepakati bersama masyarakat adat setempat.

Masyarakat juga mempertanyakan keterlibatan Kepala Dinas Perumahan Kabupaten Mimika dan Kepala Distrik Wania dalam proses tersebut, yang dinilai berlangsung tanpa adanya pemberitahuan maupun konsultasi kepada masyarakat adat sebagai pihak yang sejak awal mengajukan permintaan dan dinilai memiliki hak atas program tersebut.
"Kenapa nama-nama masyarakat Kamoro yang sebelumnya sudah ditetapkan untuk menerima 10 unit rumah tersebut harus diganti? Kami mempertanyakan dasar dan mekanisme perubahan itu," demikian pernyataan yang disampaikan atas nama masyarakat adat Suku Kamoro Kampung Nawaripi.

Masyarakat menilai, jika benar terjadi pergantian nama tanpa sepengetahuan mereka, hal tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat adat selaku pemilik usulan awal, sekaligus mencederai prinsip partisipasi masyarakat dalam setiap program pembangunan yang menyasar wilayah adat.
Masyarakat adat Kampung Nawaripi juga mempertanyakan alasan di balik perubahan tersebut serta meminta Pemerintah Kabupaten Mimika untuk menjelaskan secara terbuka mengenai proses penetapan penerima manfaat, termasuk dasar administrasi, kriteria, dan pertimbangan yang digunakan dalam melakukan perubahan nama penerima program.

Mereka menegaskan bahwa setiap program pembangunan yang menggunakan anggaran dan kewenangan negara seharusnya dilaksanakan secara transparan, berbasis kebutuhan riil masyarakat, serta tetap memperhatikan hak dan aspirasi masyarakat adat setempat sebagai pemangku kepentingan utama, khususnya di wilayah yang secara historis dan kultural menjadi ruang hidup Suku Kamoro.



Dalam pernyataannya, masyarakat adat turut menyampaikan seruan moral kepada para pejabat yang terlibat dalam proses tersebut. Mereka mengingatkan bahwa jabatan yang diemban oleh seorang pejabat publik pada dasarnya merupakan amanah untuk melayani masyarakat, bukan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.

"Jabatan diberikan untuk melayani masyarakat, bukan menjadikan masyarakat sebagai objek kepentingan pribadi maupun kelompok. Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung," tegas masyarakat dalam pernyataannya.

Pepatah tersebut, menurut masyarakat adat, memiliki makna mendalam bagi siapa pun yang menjalankan tugas dan kewenangan di suatu wilayah, agar senantiasa menghormati adat-istiadat, hak ulayat, serta kepentingan masyarakat asli setempat, bukan justru mengabaikannya demi kepentingan sesaat.



Masyarakat adat Kampung Nawaripi juga menegaskan bahwa persoalan yang mereka sampaikan bukan dimaksudkan untuk merusak atau menjatuhkan nama baik pimpinan daerah. Mereka menyatakan bahwa yang menjadi sorotan adalah proses di tingkat teknis pelaksana program, yakni Dinas Perumahan dan Distrik Wania, yang dinilai perlu bertanggung jawab dan memberikan klarifikasi atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.

Mereka menambahkan bahwa apa yang mereka sampaikan justru merupakan bentuk dukungan agar kebijakan pimpinan daerah, yang telah merespons langsung aspirasi masyarakat di Mile 21, dapat benar-benar terealisasi sesuai dengan komitmen awal, tanpa dibelokkan oleh kepentingan pihak-pihak tertentu di tingkat pelaksana.



Atas persoalan tersebut, masyarakat adat Suku Kamoro Kampung Nawaripi secara resmi meminta Kepala Dinas Perumahan Kabupaten Mimika dan Kepala Distrik Wania untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik mengenai proses pengalihan dan perubahan nama penerima manfaat 10 unit rumah tersebut.

Selain itu, masyarakat juga meminta Pemerintah Kabupaten Mimika untuk memastikan agar pelaksanaan program pembangunan rumah ini tidak menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat, serta tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku, prinsip transparansi, dan aspirasi masyarakat adat yang sejak awal menjadi pengusul dan calon penerima manfaat program tersebut.

Hingga pernyataan ini disampaikan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Perumahan Kabupaten Mimika maupun Kantor Distrik Wania terkait dugaan yang disampaikan oleh masyarakat adat Kampung Nawaripi.

Masyarakat Adat Suku Kamoro Kampung Nawaripi
Kabupaten Mimika, Papua Tengah

Catatan redaksi: Pernyataan di atas memuat aspirasi, keberatan, dan dugaan yang disampaikan oleh masyarakat adat Kampung Nawaripi dan belum diverifikasi secara independen oleh pihak lain. Pihak Dinas Perumahan Kabupaten Mimika, Distrik Wania, maupun Pemerintah Kabupaten Mimika berhak memberikan klarifikasi atau hak jawab atas persoalan ini.(DW)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar