Breaking News

Koster Pimpin Bongkar Vila di Hutan Desa Pejarakan, Buleleng: Jangan Main-Main dengan Aturan di Bali

Gubernur Bali Wayan Koster memukul bagian bangunan menggunakan palu besar saat memimpin langsung pembongkaran vila di kawasan Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Sabtu (12/9/2026).

BULELENG, Bali Berkabar — Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung pembongkaran bangunan vila yang berdiri di areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Banjar Dinas Goris Kemiri, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu (12/9/2026).

Pembongkaran tersebut menjadi penegasan Pemerintah Provinsi Bali terhadap pembangunan yang dinilai tidak mengindahkan ketentuan peraturan yang berlaku, khususnya dalam pemanfaatan kawasan hutan dan pengendalian alih fungsi lahan.

Koster yang hadir langsung dalam proses pembongkaran menegaskan, penertiban akan dilakukan terhadap setiap pembangunan yang tidak sesuai dengan aturan.

“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran, berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan. Jadi saya tegaskan, jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tandas Koster di lokasi.

Bangunan vila tersebut berada di kawasan Hutan Desa Pejarakan yang dikelola Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tertanggal 5 Juni 2020.

Areal Perhutanan Sosial tersebut memiliki luas sekitar 700 hektare dan mencakup wilayah yang dihuni sekitar 3.262 kepala keluarga.

Namun, berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial, pembangunan vila yang menjadi temuan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Pertanahan (Pansus TRAP) tersebut disebut tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).

Pemerintah kemudian mengambil langkah penertiban setelah pembangunan sarana akomodasi itu dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata alam.

Sebelum pembongkaran dilakukan, pemilik bangunan disebut telah mendapatkan peringatan sebanyak tiga kali. Namun, hingga hari pelaksanaan penertiban, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga pembongkaran dilakukan oleh pemerintah.

Di lapangan, bangunan yang berdiri di kawasan hutan tersebut kemudian dibongkar sebagai bagian dari langkah penertiban.

Selain persoalan kesesuaian dengan dokumen pengelolaan kawasan, bangunan vila tersebut juga disebut belum mengantongi sejumlah perizinan penting.

Di antaranya, Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT) disebut belum dimiliki, meskipun telah dilakukan aktivitas pengambilan air dari dalam tanah. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga disebut belum dimiliki karena belum terdapat izin resmi dari dinas terkait.

Selain itu, penelitian tata kelola landscape juga disebut belum dilaksanakan.

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah dugaan adanya keterlibatan warga negara asing (WNA) sebagai pemodal dalam pembangunan vila tersebut dengan menggunakan nama warga lokal.

Koster mengatakan dugaan tersebut masih dalam proses penelusuran dan akan ditindak apabila ditemukan adanya pelanggaran.

“Ini masih kita telusuri dan tindak tegas,” ujar Koster.

Ia juga menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bali untuk segera memulihkan kembali fungsi kawasan tersebut sebagai hutan sosial.

Pemulihan dilakukan antara lain melalui penanaman kembali sehingga kawasan yang telah digunakan untuk bangunan dapat dikembalikan pada fungsi awalnya sebagai kawasan hutan.

Pembongkaran vila di Hutan Desa Pejarakan ini sekaligus menunjukkan bahwa penataan pemanfaatan ruang dan kawasan hutan di Bali mulai diarahkan tidak hanya pada pemberian izin, tetapi juga pada tindakan tegas terhadap pembangunan yang dinilai menyimpang dari ketentuan.

Pemerintah Provinsi Bali menegaskan, pembangunan maupun pemanfaatan lahan harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan dan tata ruang yang berlaku. 

Reporter: Ketut Nopi
Penulis: Gede Sumertayasa, S.H.
© Copyright 2022 - Bali Berkabar