Breaking News

Persoalan Batu Ampar Memanas, Kabid Sengketa BPN Bali Masih Bungkam Soal Batalnya HPL

Bukti SP2HP Satreskrim Polres Buleleng mengenai persoalan Batu Ampar serta dua narasumber, Nyoman Tirtawan dan Ketut Yasa. (Foto: Dok. Bali Berkabar)

BULELENG, Bali Berkabar — Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Bali, Hardiansyah, S.H., M.H., tercatat sebagai salah satu pihak yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Buleleng terkait persoalan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Satreskrim Polres Buleleng tertanggal 15 Agustus 2026. Selain Hardiansyah, penyidik juga telah meminta keterangan dari Rahnawi selaku pelapor, Nyoman Tirtawan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng I Wayan Budayasa, dan Libriantika Oktaviani Gunawan.

Dalam SP2HP tersebut, perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana rintangan pelaksanaan tugas pejabat berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penyidik juga merencanakan klarifikasi lanjutan terhadap saksi dari pihak Pemerintah Kabupaten Buleleng, Made Pasda Gunawan.

Yang menjadi perhatian, hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara jelas dalam kapasitas apa Hardiansyah dimintai keterangan dan materi apa yang diklarifikasi penyidik kepadanya.

Konfirmasi mengenai hal tersebut telah disampaikan kepada Hardiansyah, termasuk mengenai perkembangan laporan di Polres Buleleng dan tindak lanjut persoalan Batu Ampar dari sisi Kanwil BPN Bali. Namun hingga Senin (7/9/2026) pukul 10.55 WITA, belum ada tanggapan yang diterima.

Padahal, persoalan tersebut berkaitan dengan sengketa HPL Nomor 00001 Desa Pejarakan seluas sekitar 45 hektare yang sebelumnya telah melalui proses peradilan hingga Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 70 K/TUN/2025 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 198 PK/TUN/2025 telah menolak upaya hukum yang berkaitan dengan pembatalan HPL tersebut.

Di tengah persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Buleleng juga mengajukan gugatan perdata terhadap sejumlah warga dan PT Bali Coral Park melalui perkara Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr di Pengadilan Negeri Singaraja. Perkara tersebut masih berjalan.

Ketua LSM Aliansi Buleleng Jaya (ABJ), Drs. Ketut Yasa, sebelumnya mempertanyakan langkah pemerintah daerah yang menggugat warga di tengah rangkaian putusan peradilan tersebut.

“Bupati Buleleng dan Kepala ATR/BPN Buleleng itu harus melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkracht. Bukannya malah menggugat rakyatnya sendiri,” kata Yasa, Minggu (6/9/2026).

Sementara Nyoman Tirtawan menilai persoalan Batu Ampar perlu ditelusuri secara menyeluruh, terutama terkait dokumen pertanahan, proses penerbitan HPL, serta tindak lanjut terhadap putusan pengadilan.

Persoalan Batu Ampar juga mendapat perhatian Kejaksaan Agung RI. Tim melalui bidang Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) telah turun ke Buleleng untuk mendalami informasi, dokumen, serta riwayat tanah yang menjadi objek sengketa. Sejumlah pihak, termasuk dari BPN Buleleng dan Desa Pejarakan, disebut telah dimintai keterangan dalam proses pendalaman tersebut.

Kini, publik menunggu penjelasan Hardiansyah mengenai klarifikasi yang telah dilakukan penyidik Polres Buleleng. Keterangan tersebut penting untuk mengetahui posisi dan materi yang disampaikan pejabat Kanwil BPN Bali dalam perkara yang hingga kini masih bergulir di sejumlah jalur hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Hardiansyah dan Kanwil BPN Provinsi Bali masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab. (Smty)

Penulis: Gede Sumertayasa, S.H.


© Copyright 2022 - Bali Berkabar