Aktivitas galian C di Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem.
KARANGASEM, Bali Berkabar – Aktivitas galian C di Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, kembali menjadi perhatian pemerintah. Dalam pengawasan gabungan yang dilakukan Selasa (1/9/2026), petugas menemukan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan tata ruang, titik koordinat kegiatan, serta kelengkapan dokumen administrasi.
Pengawasan tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karangasem.
Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi pengawasan dari Satpol PP Provinsi Bali yang sebelumnya mencatat adanya sejumlah titik aktivitas galian C yang perlu diverifikasi lebih lanjut di wilayah Karangasem.
Dari pemeriksaan lapangan, tim menemukan indikasi bahwa aktivitas penggalian berada pada kawasan yang perlu mendapatkan perhatian dari aspek ketentuan tata ruang dan perlindungan kawasan.
Posisi kegiatan juga disebut berada dalam radius kawasan suci Pura Pasar Agung dan Pura Besakih. Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diverifikasi lebih mendalam karena pemanfaatan ruang di kawasan yang memiliki nilai kesucian maupun nilai budaya memiliki ketentuan tersendiri.
Namun, temuan tersebut belum serta-merta menjadi kesimpulan adanya pelanggaran. Pemerintah masih harus mencocokkan kondisi faktual di lapangan dengan dokumen perizinan, ketentuan tata ruang, serta status lokasi masing-masing kegiatan.
Persoalan lain yang mencuat adalah adanya dugaan ketidaksesuaian antara titik koordinat yang tercantum dalam data Pemerintah Provinsi Bali dengan lokasi aktivitas penggalian yang ditemukan saat pemeriksaan.
Perbedaan koordinat menjadi hal penting dalam pengawasan usaha galian C. Sebab, legalitas kegiatan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan izin, tetapi juga harus sesuai dengan lokasi dan batas wilayah yang tercantum dalam dokumen perizinan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Karangasem, I Nengah Sudana Wiriawan.
Tim gabungan juga menemukan persoalan terkait kelengkapan administrasi di salah satu lokasi. Seorang petugas yang berada di lapangan mengaku dirinya hanya bertugas sebagai pengawas dan tidak mengetahui secara langsung seluruh administrasi usaha. Ia menyebut kegiatan tersebut dimiliki pihak lain yang berdomisili di Denpasar.
Ketika ditanyakan mengenai dokumen faktur pajak, petugas tersebut mengaku belum pernah menerima ataupun memiliki dokumen yang dimaksud.
“Saya hanya bekerja sebagai pengawas di sini. Usaha ini milik pihak lain yang berdomisili di Denpasar, dan selama ini kami belum pernah menerima atau memiliki faktur pajak yang dimaksud,” ujarnya di hadapan tim pemeriksa.
Keterangan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari bahan pemeriksaan dan masih memerlukan klarifikasi kepada pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan usaha tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Karangasem, I Nengah Sudana Wiriawan, mengatakan pengawasan di Sebudi merupakan bagian dari pemeriksaan terhadap sejumlah lokasi galian C yang terindikasi belum memenuhi kelengkapan sesuai ketentuan.
Menurut Sudana, terdapat 37 titik di wilayah Karangasem yang masuk dalam rangkaian pengawasan.
“Sebelumnya kami sudah melakukan pemeriksaan di tiga titik di wilayah Kecamatan Bebandem, dan kini kami kembali ke tiga titik di Kecamatan Selat, tepatnya di Desa Sebudi,” jelasnya.
Pemeriksaan, kata dia, tidak hanya menyangkut persoalan izin usaha. Tim juga mencermati legalitas lahan, kesesuaian pemanfaatan ruang, serta kecocokan data koordinat dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Satpol PP Karangasem menegaskan hasil pemeriksaan lapangan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum.
Pihak pengelola maupun pemilik usaha akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Langkah tersebut diperlukan agar seluruh informasi yang ditemukan di lapangan dapat dikonfirmasi kepada pihak yang berkepentingan.
“Semua temuan yang kami catat di lapangan, baik terkait perizinan, legalitas lahan, maupun ketidaksesuaian data koordinat, akan kami susun menjadi laporan lengkap. Hasil klarifikasi dan verifikasi selanjutnya akan kami sampaikan kepada Satpol PP Provinsi Bali sebagai dasar untuk langkah penindakan lanjutan,” tegas Sudana.
Dengan demikian, posisi hukum masing-masing kegiatan galian C masih menunggu proses verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut.
Pengawasan terhadap 37 titik tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan aktivitas pertambangan dan pemanfaatan ruang di Karangasem berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memperhatikan aspek tata ruang, lingkungan, kawasan suci, serta kewajiban administrasi dan perpajakan.
Proses pendataan dan verifikasi masih berlangsung. Hasil akhirnya akan menentukan apakah masing-masing lokasi dinyatakan memenuhi ketentuan, memerlukan perbaikan administrasi, atau harus mendapatkan tindakan lebih lanjut sesuai kewenangan pemerintah. (Tim/Red)
Editor Gede Sumertayasa, S.H.


Social Header