Ketut Yasa (berkemeja putih), Ketua Aliansi Buleleng Kaya (AJB) desak Polres Buleleng usut dugaan mafia tanah batu ampar.
BULELENG, Bali Berkabar – Polemik pertanahan di kawasan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, kembali mencuat. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Buleleng Jaya (ABJ) mendesak Polres Buleleng segera mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak dalam perkara tanah tersebut.
Ketua LSM ABJ, Ketut Yasa, meminta aparat kepolisian mengambil langkah hukum terhadap pihak yang nantinya terbukti terlibat dalam dugaan pelanggaran hukum terkait persoalan tanah Batu Ampar.
Menurut Yasa, persoalan tersebut berkaitan dengan HPL Nomor 0001 seluas sekitar 45 hektare yang berada di Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Ia menilai persoalan tersebut semakin serius karena, menurutnya, terdapat dugaan tindakan yang menghalang-halangi pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Sudah lebih dari setahun BPN Buleleng belum mencabut HPL Nomor 0001, luas 45 hektare yang terletak di Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan,” ujar Ketut Yasa.
Yasa juga menyoroti langkah Pemerintah Kabupaten Buleleng yang menurutnya justru menggugat masyarakat. Padahal, ia menyebut masyarakat telah memenangkan perkara di PTUN Denpasar dan telah melengkapi persyaratan untuk proses pensertifikatan tanah sesuai dengan putusan pengadilan.
Menurut Yasa, kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut pelaksanaan putusan pengadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat.
“BPN dan Pemkab Buleleng melawan perintah hakim PTUN tanggal 2 Mei 2025 yang sangat bermaksud menghalang-halangi, melawan dan menggagalkan perintah pengadilan yang sudah inkrah,” tegasnya.
Atas persoalan tersebut, LSM ABJ mendesak Polres Buleleng segera menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum dalam perkara tanah Batu Ampar.
Yasa juga meminta apabila penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penahanan apabila telah memenuhi syarat hukum.
Sementara itu, Bali Berkabar telah meminta konfirmasi kepada Kapolres Buleleng terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk dugaan adanya pihak yang menghalangi pelaksanaan putusan PTUN.
Menanggapi konfirmasi tersebut, Kapolres Buleleng memberikan jawaban singkat melalui WhatsApp.
“Masih dalam proses lidik,” jawab Kapolres Buleleng.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perkara yang dimaksud masih dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian.
Selain kepada kepolisian, Bali Berkabar juga telah meminta konfirmasi kepada Kepala BPN Buleleng mengenai status HPL Nomor 0001, termasuk langkah BPN dalam menindaklanjuti putusan PTUN tanggal 2 Mei 2025 serta tudingan bahwa putusan tersebut belum dilaksanakan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, BPN Buleleng belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi tersebut.
Bali Berkabar tetap membuka ruang bagi BPN Buleleng maupun Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait persoalan tersebut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Perkara tanah Batu Ampar kini menjadi perhatian publik, terutama terkait kepastian hukum, pelaksanaan putusan pengadilan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap, serta perlindungan terhadap hak masyarakat atas tanah yang mereka perjuangkan melalui jalur hukum. (Smty)


Social Header