Breaking News

Tanggapi Sorotan Aktivis Blambangan, Pemucuk Pura Melanting Tegaskan Pengelolaan Dana Sesari Berjalan Sesuai Awig-Awig, Laporan Sebelumnya Berakhir dengan SP3

Buleleng, Bali Berkabar –  Ida Mangku Kade Temaja, Mangku Pemucuk Pura Melanting memberikan klarifikasi atas pernyataan aktivis M. Yunus yang menyoroti dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dana sesari atau kotak amal di Pura Melanting, Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Klarifikasi tersebut disampaikan kepada Bali Berkabar saat dikonfirmasi pada Selasa (4/8/2026).

Sebelumnya, M. Yunus menyampaikan bahwa dirinya mengetahui persoalan tersebut berdasarkan informasi dan dokumen yang diperoleh dari Komang Latri. Berdasarkan informasi tersebut, ia menyoroti adanya dugaan permasalahan dalam pengelolaan dana sesari di Pura Melanting.

Menanggapi hal tersebut, Ide Mangku Kade Temaja menegaskan bahwa pengelolaan administrasi dan keuangan pura bukan berada di bawah kewenangannya selaku pemucuk, melainkan dilaksanakan oleh pengurus yang telah diberikan tugas dan tanggung jawab.

Terkait persoalan yang sebelumnya sempat dilaporkan ke kepolisian, Ida Mangku Kade Temaja menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, perkara tersebut telah dihentikan penyidikannya oleh Polres Buleleng karena dinilai belum memiliki bukti yang cukup.

Menurut Ide Mangku Kade pembangunan Pura Melanting selama ini pada prinsipnya berasal dari partisipasi dan gotong royong umat. Ia juga menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima bantuan pemerintah secara langsung. Namun, ia mengakui pernah ada bantuan pemerintah saat penanganan bencana longsor pada tahun 2002 berupa pembangunan penyangga (penyangker) yang dikerjakan langsung oleh instansi pemerintah, bukan sebagai bantuan pembangunan pura.

"Kami tidak pernah menerima bantuan pemerintah secara langsung. Tugas saya lebih kepada mengarahkan umat dalam kegiatan keagamaan dan pelayanan di pura," ujarnya.

Terkait pengelolaan dana sesari, Ida Mangku Kade menegaskan bahwa seluruh administrasi, pencatatan penerimaan, hingga pembagian kepada para pengayah ditangani oleh pengurus yang telah diberikan tanggung jawab. Karena itu, dirinya tidak mengetahui secara rinci besaran penerimaan maupun laporan keuangan.

Ia menjelaskan bahwa dana yang menjadi hak para pengayah dibagikan secara berkala sesuai mekanisme yang telah disepakati. Besaran yang diterima masing-masing pengayah tidak sama karena disesuaikan dengan tugas, tanggung jawab, serta kehadiran dalam menjalankan ayahan.

Menanggapi adanya perbedaan angka pendapatan yang disebut meningkat dari sekitar Rp2 miliar menjadi hampir Rp8 miliar setelah adanya laporan pada awal 2025, Jro Mangku I Dewa Temaja menyatakan angka tersebut merupakan versi pihak pelapor.

"Soal angka itu silakan dibuktikan sesuai mekanisme yang berlaku. Saya tidak mengetahui rincian administrasi karena itu menjadi tanggung jawab pengurus yang mengelola keuangan," katanya.

Ia menambahkan, apabila masyarakat atau pihak tertentu membutuhkan data administrasi maupun laporan keuangan, dipersilakan meminta klarifikasi langsung kepada sekretariat atau pengurus yang menangani administrasi keuangan pura.

Menanggapi rencana M. Yunus dan timnya yang akan mengadukan persoalan tersebut ke PHDI Pusat, Ide Mangku Kade menyatakan pihak pengempon tidak mempermasalahkan langkah tersebut dan siap memberikan keterangan apabila diminta.

"Silakan saja apabila ingin menyampaikan persoalan ini ke PHDI Pusat. Kami siap memberikan penjelasan sesuai fakta dan mekanisme yang berlaku," tegasnya.

Ia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah umat Hindu. Menurutnya, apabila terdapat perbedaan pandangan, sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme organisasi dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait status Komang Latri, Ida
Mangku menyebut yang bersangkutan sudah tidak lagi menjalankan tugas sebagai pengayah di Pura Melanting. Meski demikian, sebagai umat Hindu, Komang Latri tetap dipersilakan datang untuk bersembahyang di pura.

"Ia sudah mengundurkan diri, dan Kami tidak pernah melarang siapa pun untuk ngayah, bersembahyang. Pura adalah tempat ibadah bagi umat Hindu. Yang bersangkutan hanya sudah tidak lagi menjalankan tugas sebagai pengayah," pungkasnya.

Sementara itu, Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan ini sebagai bagian dari penerapan asas keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar