Polsek Kintamani mengamankan terduga pelaku kasus pencurian perhiasan emas senilai sekitar Rp50 juta.
BANGLI, Bali Berkabar – Di tengah kesibukan keluarga mempersiapkan kegiatan upacara keagamaan di rumah, sebuah tas berisi perhiasan emas justru raib. Perhiasan dengan nilai sekitar Rp50 juta itu diduga dicuri saat rumah korban di Banjar Sanda, Desa Satra, Kecamatan Kintamani, Bangli, ramai didatangi keluarga dan warga untuk membantu persiapan upacara.
Kasus yang terjadi pada Rabu, 1 April 2026 tersebut akhirnya menemukan titik terang. Jajaran Polsek Kintamani mengamankan seorang perempuan berinisial NLS (30), warga Banjar Dausa, Desa Dausa, Kecamatan Kintamani, yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Pengungkapan dilakukan tim Opsnal Polsek Kintamani pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 17.00 Wita, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelapor maupun sejumlah saksi.
Ironisnya, peristiwa itu terjadi ketika korban sedang sibuk mempersiapkan kegiatan keagamaan di rumahnya. Kondisi rumah yang dipenuhi keluarga dan warga yang datang membantu diduga dimanfaatkan pelaku untuk mengambil perhiasan yang disimpan di dalam sebuah tas.
Peristiwa bermula sekitar pukul 05.30 Wita. Saat itu korban, I Putu Ardana (43), menyimpan tas berisi sejumlah perhiasan emas di kamar tidurnya.
Setelah itu korban meninggalkan kamar untuk mempersiapkan pelaksanaan upacara. Sekitar pukul 07.00 Wita, keluarga dan warga mulai berdatangan ke rumah untuk membantu berbagai persiapan.
Hingga sore hari, kegiatan di rumah korban berlangsung seperti biasa. Namun sekitar pukul 17.30 Wita, ketika korban kembali ke kamar untuk mengecek barang-barangnya, tas tersebut ternyata sudah tidak berisi perhiasan.
Korban kemudian menyadari sejumlah perhiasan emas miliknya telah hilang. Total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp50 juta.
Perkara tersebut selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian untuk ditangani.
Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan NLS. Perempuan tersebut disebut berada di rumah korban saat membantu membuat sarana upacara.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menyebut NLS mengakui telah mengambil perhiasan tersebut. Perhiasan yang diduga hasil pencurian itu kemudian disebut sempat disembunyikan dengan cara dikubur di kebun miliknya di wilayah Banjar Dausa, Desa Dausa, Kintamani.
Polisi selanjutnya mengamankan perempuan tersebut beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dari tangan terduga pelaku, penyidik mengamankan satu kalung emas, dua cincin emas, satu pasang anting emas dan satu pasang subeng emas. Polisi juga mengamankan satu sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi DK 3997 EU serta sebuah cangkul bergagang kayu.
Kanit Reskrim Polsek Kintamani Iptu I Dewa Nyoman Suarsana, S.H., M.H., didampingi Panit 1 Reskrim Ipda I Ketut Sudiarta, S.H., M.H., bersama tim Opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.
“Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan peristiwa pencurian perhiasan emas,” terang IPTU I Gede Gumili Arta, Kasi Humas Polres Bangli.
Atas perkara ini, polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh penyidik Polsek Kintamani. Polisi juga masih melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan barang bukti yang telah diamankan. (Sdn)
Editor: Gede Sumertayasa, S.H


Social Header