Breaking News

Tiga Tahun Dilaporkan, Dugaan Penguasaan Rumah di Sanur Masuk Penyidikan


DENPASAR, Bali Berkabar — Perkara dugaan penguasaan rumah secara melawan hukum di kawasan Sanur, Denpasar, memasuki babak baru. Setelah sekitar tiga tahun sejak dilaporkan, penyidik Polda Bali kini meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Perkara itu berawal dari Laporan Polisi Nomor LP.B/675/XI/2023/SPKT/POLDA BALI tertanggal 16 November 2023. Dalam perkembangan terbarunya, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan dan disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Bali.

SPDP tersebut juga ditembuskan kepada Pengadilan Negeri Denpasar serta pihak yang dilaporkan, Ni Ketut Mira Andayani, S.H.

Fanmelia, yang mengaku sebagai pemilik rumah di Jalan Danau Tondano IV Nomor 6 D, Desa Sanur Kauh, Denpasar, mengapresiasi langkah penyidik Polda Bali yang kini membawa laporan tersebut ke tahap penyidikan.

“Saya sangat mengapresiasi kerja penyidik Polda Bali. Laporan yang saya buat pada 16 November 2023 sudah sampai ke tahap SPDP. Ini memberi harapan bahwa kepastian hukum akan ditegakkan,” ujar Fanmelia di Denpasar, Senin (7/9/2026).

Menurut Fanmelia, rumah tersebut merupakan aset yang diperoleh melalui kerja kerasnya. Karena itu, ia berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian mengenai status dan penguasaan rumah tersebut.

Ia juga berharap rumah yang menjadi objek perkara dapat kembali dalam penguasaannya setelah seluruh proses hukum dilakukan sesuai ketentuan.

“Setiap warga negara berhak merasa aman di rumahnya sendiri,” katanya.

Dalam perkara ini, Fanmelia juga menyoroti ketentuan pidana terkait larangan memasuki rumah atau pekarangan tertutup milik orang lain tanpa hak.

Namun, ketentuan tersebut dalam KUHP nasional terdapat pada Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan masuk secara melawan hukum ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan orang lain, termasuk ketentuan mengenai tidak segera meninggalkan tempat setelah diminta oleh pihak yang berhak.

Fanmelia menilai persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap hak seseorang atas tempat tinggal dan rasa aman.

“Hukum melindungi hak atas tanah dan properti seseorang. Selain aspek hukum, ini juga menyangkut etika dan norma kesopanan budaya kita,” ujarnya.

Dengan diterbitkannya SPDP, perkara tersebut kini memasuki tahapan penyidikan. Selanjutnya, penyidik akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan menentukan konstruksi perkara berdasarkan fakta yang ditemukan.

Fanmelia berharap proses tersebut dapat berjalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

“Harapan saya, proses hukum ini berjalan sesuai ketentuan dan hak atas rumah tersebut dapat memperoleh kepastian,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak Ni Ketut Mira Andayani terkait laporan dan perkembangan penyidikan tersebut. Karena perkara masih dalam proses penyidikan, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai hukum yang berlaku. (Dwi Wahyudi)

Editor: Gede Sumertayasa, S.H.

© Copyright 2022 - Bali Berkabar