Breaking News

Sempat Mandek, Kasus Batu Ampar Kembali Bergulir, Nyoman Tirtawan Apresiasi Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman

Foto: AKBP Ruzi Gusman, Kapolres Buleleng.

BULELENG, Bali Berkabar – Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, kembali memasuki babak penting. Setelah sebelumnya sempat mandek, perkara yang dilaporkan Nyoman Tirtawan pada 23 Januari 2026 tersebut kini ditindaklanjuti penyidik Satreskrim Polres Buleleng hingga menetapkan seorang terlapor sebagai tersangka.

Atas perkembangan tersebut, penggiat masyarakat Nyoman Tirtawan menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman bersama jajaran Satreskrim Polres Buleleng.

Nama Nyoman Tirtawan sendiri tidak asing dalam isu pengawasan penggunaan uang negara. Dalam kiprahnya di Bali, ia pernah mendapat julukan “legenda hidup penyelamat uang rakyat Rp98 miliar” terkait kiprahnya pada momentum Pilgub Bali 2018.

Apresiasi Tirtawan terhadap Polri kali ini disampaikan pada Kamis (3/9/2026), menyusul diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 25 Mei 2026.

Berdasarkan hasil gelar perkara, status saksi terlapor Ir. I Komang Wedana, M.Sc. ditingkatkan menjadi tersangka.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Bapak Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman beserta jajaran Satreskrim Polres Buleleng, yang telah menindaklanjuti laporan kami secara profesional, transparan, dan objektif. Perkara yang sebelumnya sempat mandek kini kembali berjalan dan menunjukkan adanya keseriusan dalam penegakan hukum,” ujar Nyoman Tirtawan.

Menurut Tirtawan, langkah penyidik tersebut menjadi bukti bahwa laporan masyarakat tetap mendapatkan perhatian ketika ditangani secara serius dan profesional. Ia berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat terus berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nyoman Tirtawan, aktivis anti korupsi dan lingkungan hidup. 

Perkara ini berawal dari laporan Nyoman Tirtawan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang disebut terjadi pada 25 November 2020 di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 391 dan/atau Pasal 392 KUHP.

Selama proses penyidikan, Satreskrim Polres Buleleng telah memeriksa puluhan saksi dan mengamankan sejumlah dokumen yang dijadikan barang bukti. Di antaranya warkah permohonan penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Desa Pejarakan tahun 2020 atas nama Pemerintah Kabupaten Buleleng, fotokopi legalisir SHM Nomor 763 dan SHM Nomor 764 atas nama I Nyoman Parwata, serta dokumen Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor 00001 Desa Pejarakan.

Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/149/V/2026/Satreskrim.

Penyidikan perkara kini berlanjut. Penyidik Satreskrim Polres Buleleng di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Alberto Diovant, S.Tr.K., S.I.K., M.A., dijadwalkan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ir. I Komang Wedana, M.Sc. dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Penyidik juga melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng untuk merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Tirtawan menegaskan, dirinya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Kami percaya Polri, khususnya Polres Buleleng, akan terus mengawal perkara ini secara objektif sampai terang-benderang. Yang kami harapkan sederhana, hukum ditegakkan, prosesnya transparan, dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum serta keadilan,” tegasnya.

Dengan ditetapkannya tersangka, perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan Batu Ampar tersebut kini memasuki tahapan hukum yang lebih konkret. Tirtawan berharap proses selanjutnya berjalan sesuai hukum dan tidak kembali mengalami hambatan, sehingga seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Foto: Warga Batu Ampar menggelar doa bersama di atas lahan yang mereka klaim sebagai tanah miliknya. Doa bersama tersebut dilakukan sebagai bentuk ikhtiar agar sengketa kepemilikan tanah segera berakhir dan lahan yang disengketakan dapat kembali kepada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut.

Selain mengapresiasi langkah aparat yang telah melanjutkan dan menindaklanjuti laporan tersebut, ia juga memberikan apresiasi atas prestasi petugas yang berhasil mengamankan barang bukti narkotika seberat sekitar satu kilogram.

Menurutnya, keberhasilan tersebut patut diapresiasi mengingat jumlah barang bukti yang diamankan tergolong besar. Peredaran narkotika dalam jumlah tersebut dinilai berpotensi membahayakan dan merusak kehidupan ratusan hingga ribuan generasi muda apabila sampai beredar di masyarakat.

“Keberhasilan mengamankan barang bukti narkotika seberat sekitar satu kilogram semestinya mendapat apresiasi. Jumlah tersebut cukup besar dan jika sampai beredar, dampaknya dapat menghancurkan masa depan ratusan bahkan ribuan generasi muda,” ujarnya. (Smty)

Penulis: Gede Sumertayasa, S.H.
© Copyright 2022 - Bali Berkabar