IWT (50) asal Kabupaten Karangasem diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) setelah video aksi tersebut viral di media sosial.
DENPASAR, Bali Berkabar — Aksi seorang pria yang diduga melakukan pemalakan disertai ancaman terhadap seorang sopir truk di Jalan IB Mantra, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, akhirnya terungkap.
Pria berinisial IWT (50) asal Kabupaten Karangasem diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) setelah video aksi tersebut viral di media sosial.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu pada Sabtu, (22/8/2026).
Kasus ini bermula dari video yang memperlihatkan aksi seorang pria meminta sesuatu kepada sopir truk dengan cara diduga mengancam. Video tersebut kemudian menyebar di media sosial dan mendapat perhatian masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan.
“Setelah video tersebut beredar di media sosial, kami melakukan pengecekan lokasi dan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan kemudian diamankan,” ujar Kapolsek Denpasar Timur AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H., dalam keterangan terkait penanganan perkara tersebut.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan IB Mantra, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.
Saat itu, korban Bambang Sutejo sedang beristirahat di dalam truk setelah mengantarkan barang. Pelaku kemudian datang menggunakan sepeda motor dan meminta rokok kepada korban.
Karena permintaan tersebut tidak ditanggapi, situasi kemudian memanas. Pelaku diduga menarik kerah korban dan melemparkan sebuah botol.
Tak berhenti di sana, pelaku diduga mengambil sebatang kayu atau dahan dan mengancam korban.
Korban yang merasa terancam kemudian mengatakan akan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Mendengar hal itu, pelaku kemudian meninggalkan lokasi.
Video aksi tersebut selanjutnya beredar luas di media sosial hingga akhirnya menjadi petunjuk awal bagi kepolisian untuk mengungkap identitas pelaku.
“Dalam penanganan kasus ini, kami juga melakukan pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, serta pengecekan CCTV. Semua itu dilakukan untuk memastikan rangkaian kejadian dan melengkapi proses penyidikan,” kata AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana.
Dari hasil pemeriksaan awal, IWT disebut mengakui pernah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali di sejumlah lokasi.
Beberapa lokasi yang disebut antara lain kawasan Jalan IB Mantra, Ketewel, Masceti, dan Tohpati.
Pengakuan tersebut kini masih didalami penyidik. Polisi masih melakukan pengecekan untuk memastikan apakah benar terdapat rangkaian kejadian lain yang melibatkan pelaku serta kemungkinan adanya korban lainnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio DK 8203 GK, topi hitam bertuliskan F16, kacamata hitam, sepasang sepatu hitam, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
“Pengakuan pelaku terkait adanya aksi serupa di beberapa lokasi masih kami dalami. Kami akan memastikan setiap informasi tersebut dengan keterangan saksi maupun alat bukti lainnya,” ujar Kapolsek.
Saat ini IWT telah diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk pemeriksaan saksi, pengecekan CCTV, olah TKP, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena berawal dari sebuah video yang viral di media sosial. Informasi masyarakat yang terekam dan tersebar di ruang digital kemudian ditindaklanjuti polisi hingga berujung pada diamankannya pria yang diduga sebagai pelaku.
Polsek Denpasar Timur menegaskan akan terus merespons setiap informasi masyarakat yang berkaitan dengan gangguan keamanan maupun dugaan tindak pidana.
Meski telah diamankan dan menjalani pemeriksaan, IWT tetap berstatus sebagai orang yang diduga melakukan tindak pidana hingga proses hukum dan pembuktiannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (Smty)
Editor: Gede Sumertayasa


Social Header