Breaking News

Batu Ampar Buleleng Makin Panas: Putusan Inkrah Disorot, Pemkab Malah Gugat Warga Rp28 Miliar, Kejagung Turun Tangan

Foto: Kasi Subdit II Jamintel Kejaksaan Agung RI Soni Adhiyaksa, S.H., M.H. (kemeja merah tua) bersama tim saat meminta keterangan dari Kadek Ari, Penata Layanan Operasional pada Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng (kemeja putih), di Kantor Kejari Buleleng, Jumat (28/8/2026).

BULELENG, Bali Berkabar — Polemik lahan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, yang telah berlangsung bertahun-tahun kembali bergolak. Persoalan yang bersinggungan dengan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri), status HPL Nomor 0001 Desa Pejarakan, serta putusan pengadilan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap, kini ikut didalami Tim Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI.

Tim Jamintel turun ke Buleleng, Jumat (28/8/2026), setelah menerima laporan yang meminta persoalan tersebut ditelusuri lebih lanjut.

Rombongan yang dikoordinatori Ketut Maha Agung, S.H., M.H., bersama Kasi Subdit II Jamintel, Soni Adhiyaksa, S.H., M.H., tiba di Kantor Kejari Buleleng sekitar pukul 11.30 WITA dan diterima Kajari Buleleng Dicky Darmawan, S.H., M.H., bersama jajaran.

Yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut bukan semata-mata sengketa tanah, melainkan tindak lanjut terhadap keputusan dan putusan hukum yang berkaitan dengan lahan Batu Ampar.

Ketua LSM Aliansi Buleleng Jaya (ABJ), Ketut Yasa, mengatakan pihaknya sebelumnya telah melaporkan persoalan tersebut kepada Presiden RI dengan tembusan Kejaksaan Agung RI dan Kapolri.

Yasa mengaku telah dimintai keterangan oleh tim Kejagung di Denpasar sehari sebelum tim Jamintel turun ke Buleleng.

Menurut Yasa, laporan tersebut mempertanyakan mengapa persoalan HPL Nomor 0001 Desa Pejarakan belum juga tuntas, termasuk apa yang dilakukan terhadap putusan PTUN yang disebut telah inkrah.

“Ini terkait dengan kasus Batu Ampar, di mana putusan PTUN yang sudah inkrah, tetapi sampai sekarang BPN dan Pemda Buleleng tidak mau mencabut HPL 0001 Pejarakan,” ujar Yasa.

Sorotan ABJ juga mengarah pada SK Mendagri Nomor SK.171/HM/DA/82 yang berkaitan dengan pemberian hak atas tanah kepada masyarakat Batu Ampar. Dokumen tersebut memang telah lama menjadi bagian dari riwayat sengketa tanah di kawasan tersebut.

Persoalan semakin panas karena, menurut Yasa, setelah rangkaian proses hukum tersebut, Pemerintah Kabupaten Buleleng justru menempuh gugatan perdata terhadap warga.

“Bupati dalam hal ini yang sudah kalah dalam kasus sidang PTUN di Denpasar malah mengajukan gugatan balik kepada masyarakat, perdata dengan menggugat masyarakat sebesar Rp28 miliar,” ungkapnya.

Gugatan tersebut telah menjadi perkara tersendiri di PN Singaraja dan masih berproses. Pihak Pemkab Buleleng sebelumnya menjelaskan bahwa langkah perdata tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum mengenai status objek yang disengketakan.

Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, membenarkan kedatangan tim Kejaksaan Agung.

Menurut Baskara, tim turun ke Buleleng berdasarkan laporan yang diterima Kejagung dan melakukan penelusuran untuk memperjelas informasi yang disampaikan pelapor.

“Pelaporan yang disampaikan di Kejaksaan Agung. Karena tim ini dibentuk berdasarkan laporan tadi, dan dari hasil di lapangan yang dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Agung, untuk memperjelas pelaporannya, sehingga mereka turun ke lapangan,” katanya.

Baskara menegaskan Kejari Buleleng hanya memfasilitasi kegiatan karena lokasi persoalan berada di wilayah Buleleng.

Namun, ia belum mengetahui secara pasti laporan mana yang menjadi fokus utama pendalaman.

Sementara itu, Soni Adhiyaksa membenarkan tim Jamintel meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng dan Kepala Desa Pejarakan.

Soni belum membeberkan secara rinci materi yang dimintakan kepada para pihak tersebut.

Staf Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Kadek Kari, membenarkan dirinya hadir memberikan informasi kepada tim Kejaksaan Agung.

“Kami dari Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng ada permintaan informasi dari kejaksaan terkait penanganan perkara yang objeknya HPL Nomor 1 Desa Pejarakan,” ujar Kadek Kari.

Menurut Kari, BPN memberikan informasi mengenai perkara yang pernah berproses di PTUN Denpasar serta perkara di PN Singaraja dengan register 495/Pdt.G/2026/PN Sgr.

Ia mengatakan tindak lanjut perkara PTUN telah dilakukan berdasarkan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020, sementara perkara di PN Singaraja tetap diikuti sesuai tahapan persidangan.

Ketika ditanya apakah permintaan informasi tersebut berkaitan dengan penyelidikan atau penyidikan, Kari mengaku tidak mengetahui.

“Kalau itu kami tidak tahu terkait kegiatan yang dilaksanakan hari ini. Yang jelas kami hanya datang karena diminta memberikan informasi,” katanya.

Dalam perkembangan sebelumnya, putusan PTUN Denpasar Nomor 16/G/2024/PTUN.DPS memerintahkan pencabutan HPL Nomor 00001 Desa Pejarakan. Putusan tersebut kemudian berlanjut dalam proses banding hingga tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Putusan MA Nomor 198 PK/TUN/2025 tanggal 17 Desember 2025 menolak permohonan PK Pemkab Buleleng dan menjadi bagian penting dalam perkembangan sengketa tersebut.

Namun, persoalan pelaksanaannya masih diperdebatkan.

Pihak Pemkab Buleleng melalui kuasa hukumnya sebelumnya menyatakan proses administrasi pertanahan tidak serta-merta dapat dilakukan hanya berdasarkan putusan pengadilan, tetapi harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020. Mereka juga menyatakan terdapat persoalan mengenai amar putusan yang menjadi dasar pelaksanaan administrasi pertanahan.

Dengan demikian, perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan putusan tersebut kini menjadi salah satu titik penting dalam polemik Batu Ampar.

Sementara itu, informasi bahwa Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra, Sp.OG., telah atau akan dimintai keterangan oleh tim Jamintel dibantah Pemkab Buleleng.

Kepala Bagian Prokompim Setda Buleleng, Gede Jumat Adi Jaya, S.H., M.H., mengatakan tidak ada kegiatan tersebut.

“Izin Pak, tidak ada terkait hal tersebut,” ujarnya melalui WhatsApp.

Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung RI belum mengungkap hasil pendalaman maupun status penanganan laporan tersebut.

Namun satu hal jelas: sengketa Batu Ampar yang telah berlangsung bertahun-tahun kini kembali mendapat perhatian di tingkat Kejaksaan Agung. Pertanyaan mengenai pelaksanaan SK Mendagri, tindak lanjut putusan pengadilan, status HPL Nomor 0001, hingga gugatan perdata terhadap masyarakat masih menjadi rangkaian persoalan yang menunggu titik terang. (Smty)

Penulis: Gede Sumertayasa 
© Copyright 2022 - Bali Berkabar