Breaking News

SOKSI: RAPERDASUS DBH MIGAS HARUS TRANSPARAN DAN LIBATKAN DAERAH PENGHASIL

Mozes Timisela: “Jangan Sampai Daerah Penghasil dan Masyarakat Adat Baru Mengetahui Formula Pembagian Setelah Raperdasus Disahkan”

BINTUNI, Baliberkabar.id -
Ketua Bidang Penggalangan Papua Barat–Papua Barat Daya, Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (DEPINAS SOKSI), Mozes Rudy F. Timisela, ST, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Tahun 2026 antara Pemerintah Provinsi Papua Barat dan DPR Papua Barat harus dilaksanakan secara transparan, terbuka, partisipatif, akuntabel, dan berkeadilan.

Menurut Timisela, Raperdasus DBH Migas merupakan regulasi strategis karena menyangkut kepentingan daerah penghasil dan masyarakat adat yang wilayahnya menjadi bagian penting dari kegiatan pengelolaan sumber daya migas.

“Pembahasan Raperdasus DBH Migas tidak boleh hanya berlangsung antara Pemerintah Provinsi dan DPR Papua Barat. Daerah penghasil dan masyarakat adat yang mempunyai kepentingan langsung harus dilibatkan sejak proses pembahasan sampai pada penetapan formula pembagiannya,” tegas Timisela di Bintuni, Sabtu (22/8/2026).

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Papua Barat dan DPR Papua Barat perlu membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil, DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, masyarakat adat pemilik hak ulayat, LMA Suku Besar Sebyar, akademisi, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya.

Formula Pembagian Harus Dibuka kepada Publik

Timisela menekankan bahwa transparansi tidak cukup hanya dengan membuka ruang rapat atau konsultasi publik. Hal-hal substantif yang menyangkut dasar perhitungan, formula pembagian, besaran persentase, penerima manfaat, serta mekanisme penyaluran DBH Migas harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.

“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana formula pembagiannya, siapa yang menerima, berapa yang menjadi bagian daerah penghasil, dan bagaimana kebijakan tersebut pada akhirnya memberikan manfaat bagi masyarakat adat,” ujarnya.

Keterbukaan tersebut, menurut Timisela, penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan Raperdasus yang dihasilkan benar-benar mencerminkan prinsip keadilan.

“Jangan sampai Raperdasus DBH Migas sudah disahkan, baru masyarakat adat dan daerah penghasil mengetahui substansi dan formula pembagiannya. Semuanya harus dibuka sejak awal agar masyarakat dapat mengetahui, memberikan masukan, dan ikut mengawalnya,” tegasnya.

SOKSI Dukung Aspirasi Suku Besar Sebyar

Timisela juga menyatakan dukungan SOKSI terhadap aspirasi Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Suku Besar Sebyar mengenai kepentingan Kabupaten Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil serta perjuangan agar manfaat sumber daya migas diberikan secara lebih adil kepada daerah dan masyarakat adat.

Menurutnya, aspirasi tersebut patut didengar dan harus mendapatkan ruang dalam pembahasan Raperdasus DBH Migas Tahun 2026.

“Teluk Bintuni adalah daerah penghasil. Jangan sampai daerah yang menghasilkan kekayaan justru merasa tidak memperoleh keadilan dari kekayaan yang berasal dari wilayahnya sendiri. Kepentingan daerah penghasil dan masyarakat adat harus menjadi bagian penting dalam substansi Raperdasus,” kata Timisela.

Ia menegaskan, SOKSI akan terus mengawal dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Teluk Bintuni dan Suku Besar Sebyar melalui jalur organisasi, politik, serta ruang-ruang kebijakan yang tersedia agar aspirasi tersebut benar-benar diperhatikan dalam pembahasan Raperdasus.

Kekayaan Alam Harus Menghadirkan Kesejahteraan

Timisela menegaskan bahwa ukuran keberhasilan pengelolaan sumber daya alam bukan semata-mata besarnya produksi atau penerimaan negara dan daerah, melainkan seberapa besar kekayaan tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah penghasil.

“Daerah yang menghasilkan kekayaan migas harus memperoleh keadilan. Masyarakat adat yang hidup di atas tanah tempat sumber daya itu berasal harus menjadi bagian utama yang merasakan manfaat pembangunan, baik melalui peningkatan ekonomi, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja maupun pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, ia mengajak Pemerintah Provinsi Papua Barat dan DPR Papua Barat menjadikan momentum pembahasan Raperdasus DBH Migas Tahun 2026 sebagai kesempatan untuk membangun tata kelola pembagian manfaat migas yang lebih transparan, akuntabel, partisipatif, dan berkeadilan.

“Raperdasus DBH Migas bukan sekadar bicara angka dan persentase. Ini adalah soal keadilan: keadilan bagi daerah penghasil, keadilan bagi masyarakat adat, dan keadilan bagi generasi yang akan datang. Kekayaan alam Papua Barat harus sebesar-besarnya menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat Papua Barat, terutama masyarakat yang hidup di wilayah penghasil,” pungkas Timisela.(DW)

Mozes Rudy F. Timisela, ST
Ketua Bidang Penggalangan Papua Barat–Papua Barat Daya
DEPINAS SOKSI
© Copyright 2022 - Bali Berkabar