BEKASI, Bali Berkabar — Proses administrasi pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dipertanyakan setelah kuasa hukum Heri Junaedi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai sengketa sekaligus permohonan pencatatan sengketa dan penundaan peralihan hak atas suatu objek tanah.
Kuasa hukum Heri Junaedi, Rahmad Hidayat, S.H., C.LA., menyebut surat tersebut telah diterima dan dibubuhi stempel resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi pada 4 Juni 2026. Namun, berdasarkan dokumen yang berada dalam penguasaan pihaknya, proses administrasi terhadap objek tersebut disebut tetap berlanjut.
Rahmad menyampaikan hal tersebut kepada wartawan pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Menurut Rahmad, surat yang disampaikan pihaknya bernomor 003/PPSP2h/SADAP/VI/2026, dengan perihal Permohonan Pencatatan Sengketa dan Penundaan Peralihan Hak.
“Surat tersebut sudah kami sampaikan secara resmi dan diterima oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi. Karena itu, kami mempertanyakan bagaimana tindak lanjut administrasinya ketika proses terhadap objek tersebut tetap berjalan,” ujar Rahmad.
Persoalan semakin menjadi perhatian kuasa hukum setelah dalam dokumen Sertipikat Hak Milik elektronik yang menjadi bagian dari dokumen mereka tercantum adanya pemeriksaan pada 10 Juli 2026.
Rahmad menilai adanya rentang waktu tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang berwenang, terutama mengenai bagaimana pemberitahuan sengketa yang telah diterima pada 4 Juni 2026 diproses dalam rangkaian administrasi pertanahan berikutnya.
“Kami sudah memberitahukan secara tertulis. Surat diterima dan ada stempel BPN. Kalau setelah itu proses administrasi tetap berjalan, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana surat tersebut diproses dan diperhitungkan dalam pengambilan keputusan administrasi,” katanya.
Minta Jejak Administrasi Dibuka
Rahmad menegaskan, pihaknya tidak ingin menyimpulkan terlebih dahulu bahwa telah terjadi pelanggaran atau penyimpangan.
Sebaliknya, ia meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen dan jejak administrasi yang ada.
Menurut dia, pemeriksaan semestinya tidak hanya berhenti pada surat masuk dan keluar, tetapi juga menelusuri alur disposisi serta tahapan administrasi yang dilakukan terhadap objek tersebut.
“Siapa yang menerima surat, kepada siapa didisposisikan, siapa yang memeriksa, apa tindak lanjutnya, dan siapa yang kemudian memutuskan proses tetap berjalan. Itu yang harus dijelaskan berdasarkan dokumen,” tegasnya.
Atas persoalan tersebut, Rahmad selaku kuasa hukum Heri Junaedi mengaku telah mengirimkan Laporan Nomor 017/LP-KH/VIII/2026 kepada Menteri ATR/Kepala BPN RI.
Laporan tersebut diberi keterangan penting dan mohon pemeriksaan, dengan substansi antara lain meminta pemeriksaan terhadap dugaan pengabaian pemberitahuan sengketa serta proses administrasi pertanahan atas objek yang dipersoalkan.
Laporan itu juga ditembuskan kepada Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN RI, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.
“Bapak Menteri sudah kami surati. Inspektorat Jenderal sudah ditembuskan, Ditjen terkait juga, Kanwil Jawa Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi. Sekarang kami berharap persoalan ini diperiksa secara serius berdasarkan bukti,” kata Rahmad.
Minta Warkah dan Audit Trail Diperiksa
Kuasa hukum juga meminta pemeriksaan tidak hanya berorientasi pada kelengkapan formal dokumen.
Ia meminta pihak berwenang menelusuri warkah, disposisi, serta audit trail elektronik yang berkaitan dengan proses administrasi objek tersebut.
Menurut Rahmad, audit trail dapat menjadi bagian penting dalam pemeriksaan untuk mengetahui rangkaian tindakan administratif, termasuk waktu dan tahapan proses serta pihak yang memiliki kewenangan pada setiap tahap.
“Buka warkahnya. Telusuri disposisinya. Periksa audit trail elektroniknya. Periksa siapa yang mengakses, siapa yang melakukan tindakan dalam sistem, kapan dilakukan, siapa yang memeriksa dan siapa yang memberikan persetujuan,” ujarnya.
Ia juga meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan tidak langsung mengarah pada kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Menurutnya, jika setelah pemeriksaan ditemukan bahwa seluruh proses telah sesuai ketentuan, hal tersebut juga harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan jejak administrasi.
Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi atau dugaan tindak pidana, pihaknya meminta agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Kami tidak menuduh tanpa pemeriksaan. Justru kami meminta negara memeriksa. Kalau prosedurnya benar, buktikan berdasarkan dokumen. Kalau ditemukan pelanggaran, tindak sesuai ketentuan,” katanya.
Minta Dugaan Mafia Tanah Tidak Hanya Jadi Isu
Rahmad juga menyebut pihaknya meminta kementerian menguji apakah terdapat atau tidak terdapat indikasi konflik kepentingan, intervensi, perlakuan khusus, persekongkolan maupun dugaan keterlibatan jaringan mafia tanah dalam rangkaian proses tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan permintaan untuk dilakukan pemeriksaan, bukan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.
“Kami tidak menyatakan seseorang bersalah. Kami meminta negara memeriksa apakah ada atau tidak ada penyimpangan. Kalau memang tidak ada, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan,” ujarnya.
Ia meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh rantai kewenangan, mulai dari pihak yang menerima surat, melakukan disposisi, melakukan verifikasi, memproses, memeriksa hingga pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.
“Jangan mencari kambing hitam. Kalau memang ada persoalan, telusuri seluruh rantainya. Jangan berhenti pada operator. Periksa berdasarkan kewenangan dan bukti,” tegas Rahmad.
Menunggu Respons BPN
Dengan laporan yang telah disampaikan kepada jajaran Kementerian ATR/BPN, kuasa hukum berharap persoalan tersebut mendapatkan pemeriksaan objektif dan transparan.
Menurut Rahmad, pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan apakah persoalan yang dipersoalkan tersebut merupakan persoalan administrasi biasa, kelalaian, atau terdapat indikasi lain yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
“Kami tidak meminta seseorang dihukum berdasarkan opini. Kami meminta pemeriksaan berbasis bukti. Periksa dokumen primernya, periksa warkah, disposisi, tanggal-tanggalnya, audit trail dan seluruh kewenangan yang terlibat,” katanya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi maupun Kementerian ATR/BPN mengenai laporan dan pertanyaan yang disampaikan kuasa hukum Heri Junaedi tersebut.
Keterangan dari pihak BPN penting untuk memperoleh penjelasan mengenai status administrasi objek tanah dimaksud, tindak lanjut terhadap surat pemberitahuan sengketa tertanggal 4 Juni 2026, serta dasar dilanjutkannya proses administrasi sebagaimana dipersoalkan kuasa hukum.
Dengan demikian, substansi persoalan tersebut masih berada pada tahap permintaan pemeriksaan dan klarifikasi, dan belum dapat disimpulkan telah terjadi pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, persekongkolan maupun praktik mafia tanah sebelum adanya hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang. (Tim/Red)


Social Header