kasus dugaan pencurian ayam di Kelurahan Banjar Jawa. Perkara yang melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice setelah kedua belah pihak sepakat berdamai dan tidak mempermasalahkan kejadian tersebut.
Buleleng, Bali Berkabar – Video penangkapan dua anak yang diduga melakukan pencurian seekor ayam di Gang Tujuh, Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng, viral di media sosial dan menjadi perhatian publik. Selain dugaan pencurian, video tersebut juga memunculkan sorotan lantaran memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap kedua anak saat diamankan warga.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. Berdasarkan informasi yang dihimpun Bali Berkabar, warga mencurigai gerak-gerik dua remaja yang berboncengan sepeda motor sambil membawa sebuah tas. Setelah dihentikan dan diamankan warga, tas yang mereka bawa diketahui berisi seekor ayam jantan yang diduga milik warga.
Saat diamankan, kedua anak tersebut sempat diinterogasi oleh warga. Momen itu direkam menggunakan telepon genggam dan kemudian diunggah ke media sosial oleh akun Facebook bernama Ketut Mayura. Video tersebut dengan cepat menyebar luas dan menjadi perbincangan di berbagai platform media sosial.
Dalam rekaman yang beredar, tampak kedua anak dikelilingi sejumlah warga. Video tersebut juga memperlihatkan dugaan pemukulan terhadap kedua anak sebelum akhirnya situasi dapat dikendalikan.
Tidak lama kemudian, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa tiba di lokasi untuk mengamankan keadaan sekaligus mencegah aksi main hakim sendiri. Kedua anak tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Singaraja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam proses penyelidikan, polisi kemudian melakukan pengembangan perkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua anak tersebut, penyidik mengamankan seorang anak lainnya yang diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, perkara ini melibatkan tiga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Video viral tersebut menuai beragam tanggapan dari warganet. Sebagian besar mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Pemilik akun Facebook Bunga Tunjung Suryanti menulis, "Asal tidak dibunuh langsung, serahkan ke polisi. Yang membuat orang jadi berdonasi karena ke sana dibunuh. Hingga anak menangis melihat jasad ayahnya dan anak itu belum tahu apa-apa masalahnya."
Senada dengan itu, akun I Wayan Budarsa menulis, "Yang penting jangan main hakim sendiri, Pak Tut. Lebih baik serahkan ke pihak berwajib."
Sementara akun I Gede Arta mengingatkan agar masyarakat tidak bertindak di luar koridor hukum.
"Ampunang berkeras, Pak. Kita tidak tahu ke depannya. Kita sekarang mampu tidak jadi maling, tapi tidak tahu anak cucu kita. Sebab akibat kita tidak tahu karma," tulisnya.
Komentar-komentar tersebut mencerminkan harapan masyarakat agar setiap persoalan hukum diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, tanpa disertai tindakan kekerasan.
Setelah proses penyelidikan berlangsung, Polsek Singaraja memfasilitasi mediasi yang dihadiri oleh korban, ketiga anak yang berhadapan dengan hukum beserta orang tua masing-masing, perangkat kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan penyidik. Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai sehingga perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Saat dikonfirmasi Bali Berkabar, Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU I Putu Yohana Rosalin Diaz, membenarkan bahwa perkara tersebut telah diselesaikan secara damai.
"Intinya kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai dan tidak mempermasalahkan kejadian tersebut, dan mediasi sudah dilaksanakan. Terima kasih," ujar IPTU I Putu Yohana Rosalin Diaz.
Penyelesaian melalui restorative justice tersebut mengedepankan musyawarah, pemulihan hubungan para pihak, serta pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki diri tanpa mengabaikan kepentingan korban.
Meski perkara dugaan pencurian telah berakhir melalui kesepakatan damai, video yang memperlihatkan dugaan pemukulan terhadap kedua anak tersebut tetap menjadi perhatian masyarakat. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana, terlebih masih berstatus anak, tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan tidak menjadi korban tindakan main hakim sendiri.
Kasus ini juga mengingatkan publik pada peristiwa dugaan pengeroyokan terhadap seorang terduga pencuri ayam di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan semakin mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum dengan segera menyerahkan setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana kepada aparat penegak hukum, sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga tanpa adanya aksi main hakim sendiri. (Smty)


Social Header