BULELENG, Bali Berkabar – Kuasa hukum keluarga korban dugaan pengeroyokan yang diduga dipicu kasus dugaan pencurian ayam di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, menyatakan tetap mengawal proses hukum sekaligus membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan apabila hal tersebut memberikan manfaat bagi semua pihak.
Kuasa hukum keluarga korban, Doni Riana, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menerima pendampingan perkara secara pro bono melalui Aliansi Advokat Indonesia Bersatu sebagai bentuk bantuan hukum cuma-cuma kepada keluarga korban.
"Kami menjadi kuasa hukum resmi keluarga korban dan melaksanakan pendampingan secara profesional melalui bantuan hukum pro bono," ujar Doni saat konfirmasi dan menemui istri korban di kediamannya di Desa Sidatapa, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 13.30 Wita.
Doni mengakui peristiwa tersebut bermula dari dugaan pencurian ayam yang diduga dilakukan korban bersama pihak lainnya. Atas peristiwa itu, ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian yang memicu tindakan massa hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Meski demikian, menurutnya, fokus pendampingan hukum saat ini adalah memastikan seluruh hak keluarga korban tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan kondisi keluarga korban mulai berangsur membaik. Anak pertama korban telah kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolah, sedangkan anak kedua dijadwalkan mulai kembali bersekolah.
"Kami bersyukur kondisi anak-anak mulai membaik. Mereka sudah bisa kembali menjalani aktivitas sekolah dan situasi psikologis keluarga juga semakin baik," katanya.
Doni mengatakan keluarga korban kini memilih mengikhlaskan musibah yang terjadi dan tidak lagi menyimpan keinginan untuk melakukan pembalasan. Menurutnya, berbagai bentuk perhatian yang diberikan masyarakat, pemerintah, hingga lembaga negara telah membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Ia juga mengapresiasi langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah turun langsung untuk memastikan hak-hak korban dapat dipenuhi.
Terkait kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan, Doni menilai upaya perdamaian tetap layak didorong selama tidak bertentangan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami mendorong adanya perdamaian. Mudah-mudahan itu dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Menurut Doni, penyelesaian secara kekeluargaan tidak dimaksudkan menghentikan proses hukum, melainkan sebagai bentuk rekonsiliasi yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.
Ia menegaskan, pendampingan yang dilakukan tim kuasa hukum tetap berfokus pada perlindungan hak-hak keluarga korban, sekaligus menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum. (Smty)


Social Header