Breaking News

Di Buleleng, Sertifikat Fisik Dialihkan ke Elektronik, Titik Koordinat Tak Sesuai Locus, Notaris Diam



Advokat Wirasanjaya menunjukkan sertifikat elektronik yang dipersoalkan karena titik koordinat yang tercantum di dalamnya disebut tidak sesuai dengan locus atau lokasi bidang tanah. (Dok. Bali Berkabar)

Buleleng, Bali Berkabar — Persoalan peralihan sertifikat tanah dari bentuk fisik atau analog menjadi sertifikat elektronik mendapat sorotan setelah muncul perbedaan antara posisi bidang tanah yang dipersoalkan pemilik dengan titik yang terlihat pada tampilan peta sertifikat elektronik.

Pemilik tanah, Wirasanjaya, yang juga berprofesi sebagai advokat, mempertanyakan titik koordinat pada sertifikat elektronik miliknya yang disebut tidak sesuai dengan lokasi atau locus tanah sebenarnya. Perbedaan posisi tersebut disebut mencapai sekitar 23 meter.

Wira mengatakan, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut tampilan peta. Menurutnya, titik koordinat pada sertifikat elektronik seharusnya dapat memberikan kepastian mengenai posisi bidang tanah yang bersangkutan.

Ia menjelaskan, sertifikat fisik Nomor 552 Tahun 2002 yang kemudian dialihkan menjadi sertifikat elektronik seharusnya memberikan kepastian dan kemudahan bagi pemegang hak. Namun, dalam kasus yang dialaminya, NIB, nomor hak dan luas tanah disebut sesuai, sementara titik koordinat pada tampilan sertifikat elektronik justru menunjukkan posisi yang dipersoalkan.

“Yang menjadi pertanyaan saya, kenapa bisa terjadi seperti ini? Sertifikat yang lama dialihkan menjadi elektronik, tetapi justru muncul persoalan pada titik koordinatnya,” ujar Wira.

Menurut Wira, persoalan tersebut juga membuat dirinya merasa dirugikan. Selain menyangkut kepastian data pertanahan, ia mengaku harus menghadapi persoalan waktu, biaya dan proses yang dinilainya cukup berbelit.

Ia mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dilakukan ketika sertifikat fisik dialihkan menjadi sertifikat elektronik. Menurutnya, apabila terdapat perbedaan antara data digital dengan kondisi fisik bidang tanah, persoalan tersebut semestinya dapat diketahui dan diklarifikasi sejak awal.

Wira juga mengingatkan masyarakat agar tidak sekadar menerima sertifikat elektronik setelah proses alih media selesai. Pemegang hak, menurutnya, perlu memeriksa kembali data yang tercantum, termasuk NIB, luas tanah, peta bidang, batas-batas fisik serta posisi koordinatnya.

Imbauan tersebut disampaikan Wira sebagai bentuk kehati-hatian agar masyarakat tidak baru mengetahui adanya persoalan ketika tanah hendak dijual, dialihkan, diagunkan atau digunakan dalam proses pertanahan lainnya.

Menanggapi persoalan tersebut, BPN Singaraja melalui Staf Penyelesaian Sengketa dan Aset, Kadek Kari, menjelaskan bahwa tampilan peta pada sertifikat elektronik perlu dipahami dari sisi teknis. Menurutnya, peta yang menggunakan basis OpenStreetMap pada tampilan tersebut pada prinsipnya hanya merupakan referensi dan bukan menjadi dasar penentuan lokasi fisik bidang tanah.

“OpenStreetMap itu hanya referensi. Data pengukuran yang digunakan BPN menggunakan sistem koordinat TM3,” jelas Kadek Kari.

Ia mengatakan, sistem koordinat yang digunakan dalam pengukuran pertanahan memiliki metode yang berbeda dengan data peta dasar yang digunakan OpenStreetMap. Karena itu, menurutnya, masyarakat dapat melihat adanya perbedaan posisi ketika membandingkan tampilan peta tersebut dengan kondisi fisik di lapangan.

Kadek juga menjelaskan bahwa dalam aspek teknis pemetaan terdapat toleransi koordinat sekitar 10 meter. Namun, ia menegaskan bahwa toleransi tersebut tidak serta-merta berarti bidang tanah mengalami pergeseran dari lokasi sebenarnya.

Selain perbedaan sistem koordinat, menurut Kadek, perbedaan juga dapat muncul apabila pemilik tanah melakukan pengecekan menggunakan koordinat dari telepon seluler. Koordinat yang diperoleh melalui perangkat tersebut memiliki tingkat akurasi dan metode pengukuran yang berbeda dengan alat yang digunakan dalam pengukuran pertanahan.

“Koordinat HP dengan koordinat yang dipakai alat pengukuran memang sangat berbeda, baik toleransi maupun elevasinya,” ujarnya.

Karena itu, menurut Kadek, untuk memastikan apakah terdapat persoalan pada data bidang tanah atau hanya perbedaan tampilan secara teknis, kondisi existing di lapangan tetap menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa.

Apabila bentuk bidang, luas serta kondisi fisik tanah sesuai dengan data pengukuran, menurutnya, perbedaan yang terlihat pada tampilan OpenStreetMap dapat merupakan persoalan pada peta referensi, bukan berarti lokasi bidang tanah tersebut benar-benar berpindah.

Sebagai contoh, Kadek menyebut dalam sejumlah kondisi pada data surat ukur, suatu bidang tanah dapat terlihat berada pada area yang pada tampilan OpenStreetMap terdapat sungai. Namun, ketika dicek di lapangan, sungai tersebut ternyata tidak ada.

“Datanya sudah sesuai, tetapi map di bawahnya yang bergeser. Jadi seolah-olah berbeda,” katanya.

Meski demikian, BPN tetap membuka ruang bagi pemegang hak yang masih merasa ragu terhadap data dalam sertifikat elektroniknya untuk melakukan pengukuran dan pemetaan kembali.

Menurut Kadek, melalui pengukuran kembali tersebut, batas-batas bidang tanah dapat diperiksa sekaligus dibandingkan dengan data sertifikat yang telah diterbitkan sebelumnya. Hasil pengukuran kemudian dapat digunakan untuk melakukan validasi kembali terhadap data pertanahan.

“Kalau memang masyarakat merasa ragu, kami tetap membuka layanan pengukuran dan pemetaan kembali,” ujarnya.

Kadek mengatakan, persoalan teknis dalam proses peralihan sertifikat dari bentuk analog menjadi elektronik juga tidak sepenuhnya dapat ditutup kemungkinan terjadi. Namun, menurutnya, proses tersebut memiliki prosedur dan dokumen yang harus dipenuhi.

Ia menjelaskan, dalam proses alih media tersebut terdapat sejumlah dokumen, termasuk surat pernyataan menerima luas. Dokumen tersebut diperlukan karena hasil pengukuran di lapangan tidak menutup kemungkinan menunjukkan adanya perbedaan luas dengan data pada sertifikat sebelumnya.

Selain itu, dalam pengukuran pertanahan terdapat prinsip kontradiktur delimitasi, yakni penunjukan batas bidang tanah oleh pemegang hak. Apabila pemegang hak berhalangan hadir, penunjukan batas dapat dilakukan oleh pihak yang telah mendapatkan kuasa khusus untuk penunjukan batas.

Kadek menegaskan bahwa kuasa pendaftaran dan kuasa penunjukan batas merupakan dua hal yang berbeda. Menurutnya, BPN memerlukan kepastian bahwa pihak yang menunjukkan batas memang mendapatkan kewenangan dari pemegang hak.

Dalam kasus Wira Sanjaya, proses peralihan sertifikat disebut dilakukan melalui kuasa kepada notaris. Karena itu, menurut Kadek, komunikasi dalam proses tersebut kemungkinan dilakukan melalui pihak yang diberikan kuasa.

“Kalau Pak Wira sudah menguasakan kepada notaris, kemungkinan komunikasi itu sudah kami lakukan kepada notaris,” katanya.

Namun, Kadek mengatakan pihaknya tidak dapat memastikan sejauh mana informasi atau hasil konfirmasi dari BPN tersebut kemudian disampaikan kembali oleh pihak yang diberi kuasa kepada pemegang hak. Hal tersebut, menurutnya, perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Persoalan ini kemudian menyisakan kekhawatiran dari sisi pemilik tanah. Sebab, apabila di kemudian hari diperlukan pengukuran atau pemetaan kembali untuk memastikan data sertifikat elektronik, terdapat kekhawatiran mengenai biaya dan proses yang harus kembali dijalani pemegang hak.

Kekhawatiran lainnya adalah apabila pemilik sertifikat baru mengetahui adanya persoalan ketika hendak melakukan transaksi tanah beberapa tahun kemudian. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila bidang yang bersangkutan telah diplot dalam sistem pertanahan.

Karena itu, persoalan sertifikat elektronik ini tidak hanya menyangkut perbedaan tampilan titik koordinat, tetapi juga menyentuh aspek kepastian data pertanahan bagi masyarakat.

BPN sendiri mengimbau masyarakat yang masih memegang sertifikat analog untuk melakukan peralihan menjadi sertifikat elektronik. Namun, bagi pemegang hak yang menemukan atau merasakan adanya ketidaksesuaian data, BPN menyatakan tetap membuka layanan pengukuran dan pemetaan kembali untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi fisik di lapangan.

Sementara itu, Bali Berkabar telah meminta konfirmasi kepada notaris Bapak D terkait persoalan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan. (Smty)

Penulis: Gede Sumertayasa, S.H.
© Copyright 2022 - Bali Berkabar