Breaking News

Aliansi Buleleng Jaya Desak Polres Usut Tuntas Kasus HPL Batu Ampar, Soroti Dugaan Tebang Pilih Penegakan Hukum

Foto: Ketua LSM ABJ, Ketua Yasa (memegang mikrofon) bersama warga Batu Ampar melaksanakan orasi di depan Mapolres Buleleng.

BULELENG, Bali Berkabar – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Buleleng Jaya menggelar aksi penyampaian pendapat sekaligus audiensi di Mapolres Buleleng, Jumat (31/7/2026). Mereka mendesak Polres Buleleng mengusut tuntas dugaan tindak pidana dalam penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 001 Batu Ampar serta mempertanyakan lambannya penanganan tiga laporan yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan.

Aksi tersebut diikuti sekitar 30 peserta. Demi menjaga ketertiban dan kelancaran jalannya audiensi, pihak Polres Buleleng hanya menerima lima orang perwakilan di SPKT. Audiensi diterima oleh Wakapolres Buleleng, Kabag Ops, dan Kasat Intelkam, sementara peserta lainnya menunggu di luar ruang pertemuan.

Ketua Aliansi Buleleng Jaya, Drs. Ketut Yasa, mengatakan kedatangan mereka bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan meminta kepastian atas laporan yang telah disampaikan sejak tahun 2024.

Menurutnya, sebelumnya Kasat Reskrim Polres Buleleng saat itu telah menyampaikan bahwa unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi. Namun, hingga kini hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya bahkan telah dilimpahkan pada tahap I ke Kejaksaan Negeri Buleleng.

"Yang kami pertanyakan, kenapa hanya satu orang yang dijadikan tersangka. Tiga laporan lainnya bagaimana? Sampai sekarang bahkan belum naik ke tahap penyidikan, padahal sebelumnya disampaikan bahwa unsur pidananya sudah terpenuhi," ujar Ketut Yasa.

Ketut Yasa menilai penanganan perkara tersebut belum menyentuh seluruh rangkaian peristiwa yang diduga menjadi awal penerbitan HPL Nomor 001 Batu Ampar.

"Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa Komang Wedana selaku mantan Kepala BPN Buleleng ditetapkan sebagai tersangka, sementara Putu Agus Suradnyana selaku mantan Bupati Buleleng dan Dewa Ketut Puspaka selaku mantan Sekda Buleleng justru kami nilai mendapatkan privilege. Padahal, menurut analisa kami, proses itu berawal dari adanya perintah untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat HPL pengganti. Jangan sampai ada kesan penegakan hukum dilakukan secara tebang pilih," tegasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan analisa pihaknya, perkara tersebut bermula dari adanya perintah Bupati Buleleng saat itu kepada Sekretaris Daerah untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti HPL Nomor 001 Batu Ampar ke Kantor Pertanahan (BPN) Buleleng.

"Kalau tidak ada permohonan, tentu sertifikat pengganti itu tidak akan diterbitkan. Karena itu kami mempertanyakan mengapa pihak yang mengajukan permohonan justru tidak diproses, sementara yang menerbitkan dokumen saja yang dijadikan tersangka," katanya.

Ketut Yasa juga menduga terdapat dokumen yang dipalsukan dalam proses pengajuan sertifikat pengganti tersebut. Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, maka penyidik seharusnya menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, bukan hanya menetapkan satu pihak sebagai tersangka.

"Kami menduga ada beberapa dokumen yang dipalsukan dalam proses pengajuan itu. Karena itu kami meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diproses sesuai hukum. Jangan sampai hanya satu orang yang dimintai pertanggungjawaban," ujarnya.

Ia menegaskan, tuntutan mereka bukan ditujukan kepada individu tertentu, melainkan agar penegakan hukum dilaksanakan secara adil sesuai prinsip equality before the law.

"Konstitusi menyatakan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tetapi jangan sampai tidak sama di hadapan aparat penegak hukum. Kami hanya ingin penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa tebang pilih," katanya.

Dalam audiensi tersebut, kata Ketut Yasa, pihak kepolisian menyampaikan akan meneruskan aspirasi tersebut kepada penyidik karena kewenangan penanganan perkara berada pada penyidik.

"Memang kewenangan ada pada penyidik. Tetapi institusi kepolisian harus memiliki satu sikap dalam penegakan hukum. Jangan sampai yang satu diproses, sementara yang lainnya terkesan diamankan. Semua masyarakat Buleleng menginginkan penegakan hukum yang adil," ucapnya.

Menurut Ketut Yasa, Wakapolres Buleleng yang menerima audiensi bersama Kabag Ops dan Kasat Intelkam menyatakan menerima seluruh aspirasi yang disampaikan Aliansi Buleleng Jaya dan berjanji akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kami berharap apa yang menjadi aspirasi masyarakat benar-benar ditindaklanjuti. Jangan sampai yang kecil menjadi korban, sementara yang besar justru diberikan perlakuan berbeda. Masyarakat Buleleng hanya menginginkan satu hal, yakni keadilan dalam penegakan hukum," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Buleleng belum memberikan keterangan resmi terkait alasan baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, perkembangan tiga laporan lainnya, maupun tahapan penyidikan perkara dugaan tindak pidana penerbitan HPL Nomor 001 Batu Ampar. Bali Berkabar masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Buleleng guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar