Breaking News

Penyidik Kejari Buleleng Geledah Bank Daerah dan Perusahaan Plat Merah, Tunjukkan Taring Berantas Dugaan Korupsi

Foto: Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buleleng memasuki salah satu ruangan di sebuah BUMD milik Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk melakukan tindakan penggeledahan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. (Istimewa)

BULELENG, Bali Berkabar – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi kembali diperlihatkan secara nyata. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Dicky Darmawan, S.H., M.H., institusi Adhyaksa terus mengintensifkan langkah-langkah penegakan hukum sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan pelayanan publik.

Kali ini, Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Buleleng melakukan penggeledahan pada hari Selasa (28/7) terhadap salah satu bank daerah dan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Buleleng sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola layanan sistem elektronik terhadap pungutan yang diduga terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.

Penggeledahan dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh Penetapan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 117/Pen.Pid.Dah/2026/PN Sgr yang memberikan izin melakukan penggeledahan di salah satu kantor bank daerah di wilayah Kecamatan Buleleng. Penetapan tersebut diterbitkan berdasarkan permohonan penyidik Nomor B-3629/N.1.11/Fd.2/07/2026 tertanggal 27 Juli 2026.

Selain itu, penyidik juga mengantongi Penetapan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 118/Pen.Pid.Dah/2026/PN Sgr untuk melakukan penggeledahan di salah satu BUMD milik Pemerintah Kabupaten Buleleng. Penetapan tersebut diterbitkan berdasarkan permohonan penyidik Nomor B-3631/N.1.11/Fd.2/07/2026 tertanggal 27 Juli 2026.

Seluruh rangkaian tindakan penyidikan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kejaksaan Negeri Buleleng dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus selaku Koordinator Tim Penyidik bersama para jaksa penyidik.

Penggeledahan dilakukan untuk memperoleh dokumen, data elektronik, maupun barang bukti lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Dicky Darmawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional dan tanpa pandang bulu.

"Setiap laporan maupun dugaan tindak pidana korupsi yang telah memenuhi syarat penyidikan akan kami tangani secara serius, profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Tidak ada pihak yang kebal hukum. Selama ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik akan terus bekerja mengungkap perkara ini hingga terang sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tegas Dicky Darmawan.

Menurutnya, tindakan penggeledahan merupakan langkah strategis dalam memastikan seluruh dokumen, data elektronik, maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara dapat diamankan sehingga tidak ada fakta hukum yang terlewat dalam proses penyidikan.

"Kami ingin memastikan proses penegakan hukum berjalan secara maksimal. Penyidikan akan terus berkembang mengikuti fakta-fakta hukum yang ditemukan di lapangan. Komitmen kami jelas, setiap perkara akan ditangani secara objektif, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, Dewa Gede Baskara Haryasa, membenarkan bahwa Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan tindakan penggeledahan sebagai bagian dari proses penyidikan.

"Benar, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng telah melaksanakan tindakan penggeledahan berdasarkan penetapan dan izin dari Pengadilan Negeri Singaraja. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah didalami oleh penyidik," jelasnya saat dikonfirmasi pada Kamis (30/7/2026) pagi.

Menurut Dewa Gede Baskara Haryasa, hingga saat ini penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dengan menelusuri berbagai dokumen, data elektronik, maupun keterangan dari pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan.

"Proses penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik saat ini masih mendalami seluruh alat bukti yang telah diperoleh untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara. Kami memastikan setiap perkembangan akan dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah. Tidak menutup kemungkinan akan ada langkah-langkah hukum lanjutan sesuai hasil penyidikan," pungkasnya.

Kejaksaan Negeri Buleleng menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, objektif, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat sesuai kebutuhan proses penegakan hukum dengan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar