Direktur Utama Perumda Pasar Argha Nayottama, I Ketut Mas Angarta Tanaya, SH, Buleleng membenarkan bahwa kantornya didatangi Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
BULELENG, Bali Berkabar – Direktur Utama Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng, I Ketut Mas Angarta Tanaya, SH, membenarkan bahwa kantornya didatangi Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola layanan sistem elektronik pemungutan retribusi periode 2019 hingga 2023.
Menurutnya, penggeledahan berlangsung sekitar dua hari lalu. Tim penyidik datang dengan menunjukkan surat tugas dan penetapan penggeledahan sehingga seluruh proses diterima dan difasilitasi oleh jajaran Perumda Pasar. Kamis, (30/7/2026) pukul 11.30 Wita.
"Dua hari lalu memang benar Tim Kejaksaan Negeri Buleleng datang ke kantor kami untuk melakukan penggeledahan. Mereka telah menunjukkan surat tugas, sehingga kami menerima dengan baik dan mempersilakan penyidik menjalankan tugasnya. Kami tidak menghalangi proses tersebut dan seluruh dokumen yang diminta kami upayakan dipenuhi secepat mungkin agar proses penyidikan berjalan lancar," ujar Direktur Utama Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng, Ketut Mas Angarta.
Ia menegaskan Perumda Pasar menghormati proses penegakan hukum yang sedang dilakukan Kejari Buleleng dan berkomitmen bersikap kooperatif selama penyidikan berlangsung.
Namun, terkait substansi perkara, ia mengaku belum dapat memberikan penjelasan secara rinci lantaran baru sekitar tiga minggu menjabat sebagai Direktur Utama.
"Saya baru sekitar tiga minggu bertugas, sehingga secara detail saya belum mengetahui persoalan yang sedang disidik. Untuk kronologi pada periode 2019 hingga 2023 lebih tepat dijelaskan oleh Direktur Keuangan," terangnya.
Sementara itu, Direktur Keuangan Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng, Komang Sonni, menjelaskan bahwa selama periode 2019 hingga 2023 mekanisme pemungutan retribusi di lingkungan Perumda Pasar dilakukan melalui sistem e-retribusi yang dikerjasamakan dengan Bank BPD Bali.
"Dari tahun 2019 sampai 2023 kami bekerja sama dengan BPD Bali dalam pelaksanaan e-retribusi. Kalau ada kendala, umumnya hanya kendala teknis dan selalu kami koordinasikan dengan pihak bank," jelas Komang Sonni.
Menurutnya, pengoperasian maupun pengawasan sistem tersebut menjadi tanggung jawab jajaran direksi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Komang Sonni juga membenarkan bahwa sejumlah pegawai yang bertugas pada periode tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Buleleng.
"Beberapa pegawai yang bertugas pada periode 2019 hingga 2023 sudah dipanggil sebagai saksi. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan memenuhi setiap panggilan penyidik sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Buleleng mengungkap tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola layanan sistem elektronik terhadap pemungutan retribusi pada Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng. Dalam proses penyidikan tersebut, Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan setelah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Singaraja melalui penetapan penggeledahan yang diterbitkan pada 27 Juli 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Dicky Darmawan, S.H., M.H., sebelumnya menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi yang telah memenuhi syarat penyidikan akan ditangani secara serius, profesional, dan tanpa pandang bulu. Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara dengan menelusuri dokumen, data elektronik, serta meminta keterangan sejumlah pihak yang diduga mengetahui pengelolaan sistem e-retribusi tersebut. (Smty)


Social Header