Breaking News

Aktivis Blambangan Pertanyakan Transparansi Dana Kotak Amal Pura Melanting, Ungkap Pendapatan Melonjak dari Rp2 Miliar Menjadi Hampir Rp8 Miliar Setelah Dilaporkan Komang Lastri

Foto: Aktivis M. Yunus asal Blambangan (kiri) bersama Komang Lastri saat mendatangi Pura Melanting di Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Senin (3/8/2026), untuk menelusuri informasi terkait dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dana kotak amal.

Buleleng, Bali Berkabar – Aktivis M. Yunus asal Blambangan menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana kotak amal di Pura Melanting yang berlokasi di Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Sorotan tersebut muncul setelah M. Yunus menerima informasi dan sejumlah dokumen dari Komang Lastri, yang diketahui merupakan salah seorang pengayah di Pura Melanting. Berbekal informasi tersebut, M. Yunus kemudian melakukan penelusuran langsung ke Pura Melanting dan mendatangi Polres Buleleng pada Senin (3/8/2026) siang untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan laporan yang sebelumnya telah disampaikan.

Menurut M. Yunus, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Komang Lastri, sebelum adanya laporan sekitar Januari 2025, pendapatan dana kotak amal di Pura Melanting dalam satu tahun disebut berkisar sekitar Rp2 miliar. Namun, setelah laporan tersebut disampaikan, laporan pertanggungjawaban tahun 2025 mencatat pendapatan mencapai sekitar Rp7,9 miliar atau hampir Rp8 miliar.

"Yang menjadi pertanyaan kami adalah mengapa terdapat selisih yang sangat besar antara pendapatan sebelum dan sesudah adanya laporan. Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat," ujar M. Yunus.

Ia mengatakan, dana tersebut berasal dari sejumlah kotak amal yang ditempatkan di kawasan pura dan diisi oleh umat Hindu maupun masyarakat yang datang bersembahyang dari berbagai daerah.

Selain menyoroti besarnya pendapatan, M. Yunus juga mengaku memperoleh informasi mengenai perubahan honor para pengayah. Berdasarkan data yang diterimanya, honor yang sebelumnya berkisar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per minggu kini meningkat menjadi sekitar Rp400 ribu, Rp500 ribu, bahkan ada yang mencapai Rp800 ribu per minggu, disesuaikan dengan tugas masing-masing.

Menurut M. Yunus, apabila laporan pendapatan yang mencapai hampir Rp8 miliar tersebut benar, maka pengelolaan keuangan seharusnya dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pengurus maupun umat, sehingga tidak menimbulkan dugaan atau spekulasi di masyarakat.

Pada hari yang sama, M. Yunus juga mendatangi Unit Reskrim Polres Buleleng untuk menanyakan perkembangan laporan yang sebelumnya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Berdasarkan keterangan M. Yunus, Kanit Reskrim Polres Buleleng, Supriyanto, menyampaikan bahwa persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan secara kekeluargaan karena berkaitan dengan urusan keagamaan. Namun, apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru yang mengarah pada dugaan tindak pidana, laporan dapat diajukan kembali sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

M. Yunus juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan ke PHDI tingkat kabupaten dan provinsi. Namun, karena dinilai belum memberikan kejelasan, dirinya bersama tim kuasa hukum berencana menyampaikan pengaduan ke PHDI Pusat di Jakarta agar dilakukan penelaahan lebih lanjut.

Ia berharap seluruh dana yang berasal dari sumbangan umat dapat dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel demi kepentingan pura, umat Hindu, serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengurus Pura Melanting belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait pernyataan yang disampaikan M. Yunus. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar