Foto: Dua tersangka perkara dugaan pengoplosan LPG bersubsidi dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram saat diserahkan penyidik Satreskrim Polres Buleleng kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng dalam pelaksanaan pelimpahan tahap II. (Istimewa)
BULELENG, Bali Berkabar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng resmi menerima pelimpahan tahap II berupa dua tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana pengoplosan gas LPG bersubsidi dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dari penyidik Satreskrim Polres Buleleng, Jumat (31/7/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan diterimanya tersangka dan barang bukti, penanganan perkara kini beralih menjadi kewenangan Kejari Buleleng untuk memasuki tahap penuntutan hingga proses persidangan.
Kedua tersangka, yakni IKP dan LSUD, beserta barang bukti kini telah resmi berada dalam penguasaan Kejaksaan Negeri Buleleng. Selama proses penuntutan berlangsung, keduanya ditahan sebagai tahanan penuntut umum sambil menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk disidangkan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, Dewa Gede Baskara Haryasa, S.H., membenarkan telah diterimanya pelimpahan tahap II dalam perkara tersebut. Menurutnya, setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti selesai dilaksanakan, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Singaraja.
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilakukan pelimpahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Singaraja. Kami akan mengawal proses penuntutan hingga perkara memperoleh putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Dewa Gede Baskara Haryasa.
Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Buleleng berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu terhadap setiap tindak pidana yang telah memenuhi unsur pembuktian.
"Kejaksaan Negeri Buleleng berkomitmen menegakkan hukum terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana. Siapa pun yang merugikan masyarakat maupun negara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tidak ada perlakuan istimewa, dan seluruh proses akan kami kawal hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Barang bukti diamankan di ruang barang bukti Kejaksaan Negeri Buleleng untuk kepentingan proses penuntutan.
Perkara ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Buleleng pada Rabu, 3 Juni 2026. Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi, polisi melakukan penyelidikan dan pengamatan hingga memastikan adanya aktivitas pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.
Sekitar pukul 10.00 Wita, petugas melakukan penindakan di sebuah rumah di Banjar Dinas Kajekangin, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan dua tersangka berinisial IKP dan LSUD, yang merupakan pasangan suami istri.
Di lokasi kejadian, polisi turut mengamankan 78 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram yang masih berisi, sejumlah tabung LPG 12 kilogram, serta alat khusus yang digunakan untuk memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga memanfaatkan perbedaan tekanan untuk memindahkan isi gas. Tabung LPG 12 kilogram yang kosong terlebih dahulu didinginkan menggunakan es pada bagian mulut tabung, kemudian dihubungkan dengan tabung LPG 3 kilogram menggunakan pipa besi khusus sehingga isi gas berpindah secara otomatis. Untuk mengisi satu tabung LPG 12 kilogram hingga penuh, dibutuhkan sekitar empat setengah tabung LPG 3 kilogram.
Gas hasil pengoplosan tersebut selanjutnya diduga dipasarkan ke sejumlah toko di wilayah Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. Dari setiap tabung LPG 12 kilogram yang berhasil dijual, para tersangka diduga memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp80 ribu per tabung.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Buleleng sebelum selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk disidangkan. Kejari Buleleng menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan negara. (Smty)


Social Header