BULELENG, Bali Berkabar – Dugaan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, kini resmi bergulir ke ranah hukum. Tim kuasa hukum pelapor membenarkan bahwa perkara tersebut telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng dan saat ini masih dalam tahap asesmen oleh penyidik.
Kuasa hukum pelapor, Adv. Wirasanjaya dari Kantor Hukum Global Yustisia, mengatakan pihaknya telah menerima kuasa untuk mendampingi korban dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Benar, dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut sudah kami laporkan ke Unit PPA Polres Buleleng. Saat ini prosesnya masih dalam tahap assessment," terang Adv. Wirasanjaya kepada Bali Berkabar.
Demi melindungi korban yang masih berstatus anak, Redaksi menggunakan nama samaran Intan untuk korban dan Arjuna untuk terduga pelaku. Identitas maupun informasi yang dapat mengarah pada jati diri korban sengaja tidak dipublikasikan sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Arjuna merupakan pria dewasa yang telah berkeluarga dan memiliki dua orang anak. Ia diketahui menjalankan usaha pangkas rambut (barber shop) di wilayah Kabupaten Buleleng.
Sebelum perkara dibawa ke ranah hukum, keluarga korban sempat meminta pemerintah desa memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan.
Seorang sekretaris desa setempat membenarkan adanya permintaan tersebut. Menurutnya, pemerintah desa telah menyiapkan agenda mediasi, namun sebelum pertemuan terlaksana keluarga korban memutuskan membatalkannya.
"Awalnya keluarga korban meminta agar difasilitasi mediasi. Namun sebelum pertemuan terlaksana, keluarga korban menyampaikan bahwa mereka memilih menempuh jalur hukum," ujarnya.
Hal senada disampaikan kelian dusun di wilayah setempat. Ia mengatakan pihaknya sempat berkoordinasi dengan kedua belah pihak untuk menjadwalkan mediasi. Namun, berdasarkan keputusan keluarga korban, penyelesaian secara kekeluargaan akhirnya dibatalkan dan perkara diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Informasi mengenai dugaan kasus tersebut kemudian berkembang di lingkungan masyarakat hingga akhirnya diketahui aparat desa. Meski demikian, aparat desa menegaskan seluruh pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik kepolisian.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, KBO Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng, IPDA Pratama, mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut.
"Belum tahu, kami belum tahu siapa yang melapor atau melaporkan," ujarnya singkat.
Perbedaan informasi tersebut diduga berkaitan dengan proses administrasi awal penanganan perkara yang masih berlangsung. Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memperbarui pemberitaan setelah terdapat keterangan resmi dari penyidik.
Dugaan persetubuhan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang harus ditangani secara profesional dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban. Apabila terbukti melalui proses hukum, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, proses hukum juga tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Smty)


Social Header