Breaking News

Hitungan Jam, Pelarian Residivis Spesialis Curanmor Berakhir! Polsek Busungbiu Bongkar Aksi Berantai Lintas TKP

Tersangka GSP (21) beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Busungbiu.

BULELENG, Bali Berkabar – Semangat Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 menjadi momentum istimewa bagi jajaran Polsek Busungbiu. Di tengah peringatan hari jadi Kepolisian Republik Indonesia, sinergi antara Unit Reskrim Polsek Busungbiu dan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Buleleng berhasil mengungkap aksi seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Buleleng.

Yang menarik, pelaku diduga menjalankan aksi pencuriannya secara berantai. Setelah berhasil membawa kabur satu sepeda motor, ia kembali mencari sasaran lain ketika kendaraan hasil curiannya mengalami kendala, hingga akhirnya seluruh rangkaian aksinya terbongkar setelah kasus pencurian sepeda motor di wilayah Busungbiu.

Pelaku berinisial GSP (21), warga Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng, berhasil diamankan Tim URC Satreskrim Polres Buleleng yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Alberto Diovant, S.Tr.K., S.I.K., M.A., bersama Kanit I Pidum IPTU I Ketut Yulio Saputra, S.Tr.K., M.Si.

Kasus yang menjadi titik terang pengungkapan terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 13.30 Wita di Banjar Dinas Kaje, Desa Busungbiu.

Korban, Kadek Santana Ganda Putra (14), memarkir sepeda motor Yamaha NMAX miliknya di depan sebuah toko ikan hias. Karena terburu-buru, kunci kontak masih tertinggal di kendaraan. Tak lama setelah selesai berbelanja, korban mendapati sepeda motornya telah raib. Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp34,3 juta.

Kapolsek Busungbiu AKP Wayan Sukrawan, S.AP., M.AP., seizin Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, S.I.K., M.Si., M.T., M.Sc., mengatakan laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat oleh Unit Reskrim Polsek Busungbiu.

"Begitu menerima laporan masyarakat, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan diperoleh identitas dan ciri-ciri pelaku yang mengarah kepada seorang residivis. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Tim URC Satreskrim Polres Buleleng dengan memberikan seluruh informasi yang kami peroleh di lapangan. Berkat sinergi dan respons cepat tersebut, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti, serta mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa wilayah Kabupaten Buleleng," ujar AKP Wayan Sukrawan seizin Kapolres Buleleng.

Dari hasil penyelidikan terungkap, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan para pemilik kendaraan yang meninggalkan sepeda motor dalam keadaan kunci kontak masih menempel.

AKP Wayan Sukrawan S.AP., M.AP., Kapolsek Busungbiu.

Polisi mengungkap, pelaku lebih dahulu mencuri sebuah Honda Supra di wilayah Kubutambahan. Namun karena kehabisan bahan bakar di tengah perjalanan, sepeda motor tersebut tinggalkan di kawasan Desa Girimas. Di lokasi tersebut pelaku kembali menemukan Honda Beat yang juga diparkir dengan kunci masih menggantung, kemudian membawanya kabur.

Perjalanan pelaku berlanjut menuju Singaraja sebelum kembali beraksi. Ia kemudian diduga mencuri Yamaha NMAX di Busungbiu. Aksi terakhir inilah yang menjadi awal terungkapnya seluruh rangkaian pencurian.

Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara, rekaman CCTV, informasi masyarakat, hingga pelacakan posisi telepon genggam yang digunakan pelaku, Tim URC Satreskrim Polres Buleleng akhirnya berhasil menghentikan pelaku di Jalan Yudistira, Lingkungan Astina, Singaraja. Saat ditangkap, pelaku masih menguasai Yamaha NMAX hasil curian dari Busungbiu.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sedikitnya empat unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Buleleng, yakni Honda Supra di Kubutambahan, Honda Beat di Sawan, Yamaha NMAX di Busungbiu, dan Honda Vario di kawasan Pelabuhan Celukan Bawang.

Selain itu, penyidik juga mendalami pengakuan pelaku yang menyebut pernah melakukan dugaan penggelapan beberapa sepeda motor di wilayah Banyuning, Sukasada, Bungkulan, hingga Kabupaten Bangli.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa jaket hitam, topi cokelat, sandal putih, dan satu unit telepon genggam.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Busungbiu. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama dengan tidak meninggalkan kunci kontak tergantung di sepeda motor karena dapat memicu terjadinya tindak kejahatan. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar