Breaking News

Cegah Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang, Kejari Buleleng Perkuat Pemahaman Hukum Aparatur Desa

Buleleng, Baliberkabar.id – Upaya mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi fokus utama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Dicky Darmawan, S.H., M.H. saat memberikan pemahaman hukum kepada kepala desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Ketua Tim Penggerak PKK Desa se-Kabupaten Buleleng di Gedung Kesenian Gde Manik, Singaraja, Kamis (25/6/2026).

Kegiatan yang dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) antara Kejaksaan Negeri Buleleng dan pemerintah desa se-Kabupaten Buleleng itu dihadiri Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan OPD, para camat, kepala desa, Ketua BPD, serta unsur Tim Penggerak PKK Desa se-Buleleng.

Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Buleleng berupaya membangun pemahaman yang sama mengenai tata kelola pemerintahan yang baik, penggunaan anggaran yang sesuai ketentuan, serta langkah-langkah pencegahan agar aparatur desa tidak tersandung persoalan hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG, dalam sambutannya menyambut baik inisiatif Kejaksaan Negeri Buleleng yang menghadirkan ruang edukasi dan pendampingan hukum bagi pemerintah desa.

Menurutnya, desa merupakan ujung tombak pembangunan daerah sekaligus garda terdepan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, aparatur desa harus memiliki pemahaman yang baik mengenai tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan, serta berbagai aturan yang menjadi landasan dalam menjalankan program pembangunan.

Sutjidra menilai sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, Kejaksaan, dan Inspektorat sangat penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel.

"Desa memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan daerah. Ketika desa berkembang dan masyarakatnya semakin sejahtera, dampaknya juga akan dirasakan oleh daerah secara keseluruhan. Karena itu, tata kelola pemerintahan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ia juga mendorong seluruh kepala desa memanfaatkan kerja sama yang telah terjalin dengan Kejaksaan Negeri Buleleng sebagai sarana konsultasi dan koordinasi apabila menghadapi persoalan administrasi maupun hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sementara itu, Kajari Buleleng Dicky Darmawan menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya memiliki fungsi penindakan terhadap tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi, tetapi juga memiliki peran penting dalam upaya pencegahan melalui edukasi, pendampingan, dan pemberian pertimbangan hukum kepada pemerintah daerah maupun pemerintah desa.

Menurutnya, pencegahan korupsi harus dimulai dari kesadaran setiap penyelenggara pemerintahan untuk bekerja sesuai aturan, kewenangan, dan tanggung jawab yang dimiliki.

“Pencegahan korupsi dimulai dari kesesuaian antara apa yang seharusnya dilakukan dengan apa yang benar-benar dilakukan. Ketika aturan dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik, potensi penyimpangan dapat diminimalkan,” ujar Dicky.

Ia menjelaskan bahwa melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah guna mencegah terjadinya kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Namun demikian, Dicky menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan Kejaksaan tidak boleh dimaknai sebagai bentuk perlindungan terhadap pelanggaran hukum.

“Pendampingan bukan berarti backing. Kejaksaan mendampingi dari sisi administrasi hukum dan tata kelola pemerintahan agar setiap kebijakan dan program berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Dicky, masih banyak persoalan hukum yang berawal dari kesalahan administrasi, lemahnya pengawasan, kurangnya kehati-hatian dalam mengambil keputusan, hingga penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, seluruh aparatur desa diminta memahami batas kewenangan yang dimiliki serta tidak mengambil keputusan yang bertentangan dengan aturan maupun prosedur yang berlaku.

Dicky juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan kewenangan sering kali menjadi pintu masuk munculnya persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, penyalahgunaan kewenangan tidak selalu berupa pengambilan uang negara secara langsung. Mengabaikan prosedur, menggunakan jabatan di luar kewenangan, atau mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan hukum juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

“Jangan sampai niat membangun desa justru berujung menjadi persoalan hukum karena tidak memahami aturan dan batas kewenangan yang dimiliki,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Buleleng mengungkapkan bahwa sebagian besar temuan dalam pengelolaan keuangan desa masih didominasi persoalan administrasi yang sebenarnya dapat dicegah sejak awal.

Beberapa temuan yang kerap muncul antara lain proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan, lemahnya perencanaan kegiatan, kekurangan volume pekerjaan, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, ketidakpatuhan dalam pembayaran pajak, hingga dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap.

Selain itu, kurangnya transparansi dan lemahnya pengawasan internal juga menjadi faktor yang berpotensi memunculkan persoalan dalam pengelolaan anggaran desa.

Karena itu, pemerintah desa didorong untuk terus memperkuat budaya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, maupun pertanggungjawaban kegiatan.

Suasana forum semakin hidup saat memasuki sesi dialog. Sejumlah kepala desa dan perwakilan BPD memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai persoalan yang kerap dihadapi dalam pengelolaan pemerintahan desa.

Salah seorang Ketua BPD mempertanyakan bagaimana pertanggungjawaban hukum apabila suatu kegiatan menimbulkan kerugian negara, namun tidak ada unsur memperkaya diri sendiri maupun niat jahat untuk melakukan korupsi.

Menanggapi hal tersebut, Dicky menjelaskan bahwa setiap pejabat publik tetap memiliki tanggung jawab terhadap keputusan dan dokumen yang ditandatangani.

Ia mengingatkan agar kepala desa maupun perangkat desa tidak hanya mengandalkan laporan bawahan tanpa melakukan pengecekan dan verifikasi secara langsung.

“Jangan pernah menandatangani dokumen hanya karena percaya kepada bawahan. Pastikan terlebih dahulu bahwa apa yang ditandatangani benar dan sesuai kondisi di lapangan. Tanda tangan memiliki konsekuensi hukum,” tegasnya.

Pertanyaan lain disampaikan Kepala Desa Tinga-Tinga, Kecamatan Gerokgak, yang menanyakan apakah kesalahan dalam dokumen yang telah ditandatangani kepala desa karena disiapkan oleh staf atau kepala urusan (kaur) masih dapat diperbaiki apabila kemudian ditemukan kekeliruan.

Menjawab hal tersebut, Dicky menegaskan bahwa setiap kesalahan administrasi harus segera diperbaiki ketika ditemukan. Apabila terdapat temuan administrasi maupun kerugian negara, pemerintah desa harus segera menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada kekeliruan administrasi, segera lakukan koreksi. Kalau ada kerugian negara, segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Jangan menunggu sampai persoalannya menjadi lebih besar,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Kejaksaan selama ini juga berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat untuk melihat apakah suatu persoalan masih berada dalam ranah administrasi atau telah memenuhi unsur tindak pidana.

Di akhir kegiatan, Dicky kembali menegaskan bahwa tujuan utama Kejaksaan bukanlah mencari kesalahan aparatur desa, melainkan membangun kesadaran hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik agar pembangunan desa dapat berjalan optimal tanpa dibayangi persoalan hukum.

“Pidana harus menjadi langkah terakhir. Yang paling penting adalah mencegah, memperbaiki, dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan,” tegas Kajari Buleleng.

Melalui kerja sama dan pendampingan hukum tersebut, Kejaksaan Negeri Buleleng berharap seluruh pemerintah desa di Kabupaten Buleleng semakin memahami risiko hukum dalam penggunaan anggaran, mampu menjalankan kewenangannya secara tepat, serta lebih percaya diri dalam melaksanakan pembangunan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar