Ketua DPC Garda Tipikor Indonesia Kabupaten Buleleng, Gede Budiasa, memenuhi undangan Kejari Buleleng pada Senin (15/6/2026) untuk memberikan keterangan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
BULELENG, Baliberkabar.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mulai menindaklanjuti laporan pengaduan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Perumda Pasar Argha Nayottama Kabupaten Buleleng yang sebelumnya disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Bali.
Sebagai tindak lanjut atas pelimpahan laporan tersebut, Ketua DPC Garda Tipikor Indonesia Kabupaten Buleleng, Gede Budiasa, memenuhi undangan Kejari Buleleng pada Senin (15/6/2026) untuk memberikan keterangan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Keterangan yang diberikan merupakan bagian dari proses klarifikasi atas laporan pengaduan yang sebelumnya diajukan organisasi antikorupsi tersebut. Proses tersebut dilakukan untuk memperdalam materi laporan yang kini sedang ditelaah oleh Kejari Buleleng.
Usai menjalani klarifikasi, Budiasa mengapresiasi langkah Kejari Buleleng yang telah menindaklanjuti laporan yang mereka sampaikan.
"Terkait pengalihan laporan dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Buleleng, kami selaku pelapor mengucapkan terima kasih karena laporan yang kami sampaikan telah ditindaklanjuti. Tadi kami juga telah menjalani proses klarifikasi dan memberikan keterangan terkait data-data yang sebelumnya telah kami laporkan," ujar Budiasa saat ditemui di lobi Kantor Kejari Buleleng.
Menurut Budiasa, dalam pertemuan tersebut pihak Pidsus Kejari Buleleng menyampaikan bahwa laporan yang diajukan akan dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Dari pihak Pidsus tadi disampaikan bahwa laporan ini akan segera ditindaklanjuti, termasuk berkaitan dengan temuan-temuan dugaan pungutan yang kami laporkan," katanya.
Laporan yang disampaikan DPC Garda Tipikor Indonesia Kabupaten Buleleng berkaitan dengan dugaan hilangnya potensi pendapatan Perumda Pasar Argha Nayottama yang menurut pelapor perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan dokumen yang menjadi dasar pengaduan, Perumda Pasar Argha Nayottama menjalin kerja sama layanan sistem elektronik pungutan (E-Pungutan) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja sejak tahun 2019. Program tersebut diterapkan di sejumlah unit pasar, yakni Pasar Anyar, Pasar Kampung Bugis, Pasar Latri, dan Pasar Banyuasri.
Selanjutnya pada tahun 2021, Perumda Pasar Argha Nayottama juga menjalin kerja sama dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bersama PT Mitra Kasih Perkasa dalam pelaksanaan transaksi non-tunai E-Retribusi Pasar di Unit Pasar Banjar dan Unit Pasar Seririt.
Dalam laporan yang diajukan, Garda Tipikor menyoroti mekanisme pengelolaan fee transaksi dari program E-Pungutan. Berdasarkan dokumen evaluasi yang dilampirkan, fee transaksi pada beberapa unit pasar disebut tidak seluruhnya tercatat sebagai pendapatan perusahaan.
Pelapor menduga kondisi tersebut berpotensi mengurangi pendapatan lain-lain Perumda Pasar Argha Nayottama.
Berdasarkan perhitungan yang tercantum dalam dokumen laporan, potensi pendapatan yang dipersoalkan mencapai Rp78,6 juta pada tahun 2020, Rp434,16 juta pada tahun 2021, Rp700,2 juta pada tahun 2022, dan Rp401,94 juta pada periode Januari hingga Juli 2023.
Jika diakumulasikan, nilai potensi pendapatan yang diperkirakan tidak masuk sebagai pendapatan perusahaan mencapai sekitar Rp1,614 miliar.
Selain persoalan E-Pungutan, laporan tersebut juga menyoroti penunjukan sejumlah pejabat pelaksana tugas (Plt) di lingkungan Perumda Pasar Argha Nayottama yang disebut berlangsung cukup lama, bahkan ada yang menjabat hingga bertahun-tahun.
Menurut Garda Tipikor, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian agar tata kelola perusahaan daerah berjalan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Buleleng, Bratha Hari Putra, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan yang telah dilimpahkan dari Kejaksaan Agung RI kepada Kejari Buleleng.
Namun demikian, Bratha menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan telaah dan pendalaman terhadap materi laporan tersebut sebelum menentukan langkah penanganan lebih lanjut.
"Terkait laporan yang masuk, saat ini masih kami telaah dan dalami. Fokus kami sementara pada dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan transaksi non-tunai E-Retribusi Pasar di Unit Pasar Banjar dan Unit Pasar Seririt," jelasnya.
Budiasa berharap proses penanganan laporan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan objektif sehingga mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Harapan kami tentu agar keadilan dapat ditegakkan. Jika memang ada oknum yang melakukan penyimpangan, memperkaya diri sendiri atau merugikan negara, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Buleleng masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Sementara pihak Perumda Pasar Argha Nayottama Kabupaten Buleleng belum memberikan keterangan resmi terkait materi pengaduan yang dilaporkan. Baliberkabar.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. (Smty)


Social Header