Breaking News

Tajen Gianyar Mulai Meredup, Bangli Justru Bergairah; Publik Pertanyakan Konsistensi Penegakan Hukum

Ratusan warga tampak memadati arena tajen di Penglumbaran, Bangli. Aktivitas tersebut menjadi sorotan publik di tengah perdebatan mengenai penegakan hukum terhadap dugaan praktik perjudian melalui sabung ayam di Bali.

BANGLI, Baliberkabar.id - Setelah sempat menjadi sorotan luas dan dikabarkan meredup pascaviral di media, aktivitas tajen di Kabupaten Bangli kembali menyita perhatian publik. Arena Penglumbaran yang sebelumnya sempat redup kini kembali ramai dipadati pengunjung, memunculkan pertanyaan baru tentang mengapa fenomena yang sempat menghilang dari sorotan tersebut kembali muncul.

Informasi yang diperoleh Tim Media menyebutkan arena tajen di kawasan Penglumbaran tetap beroperasi dengan jumlah pengunjung yang cukup banyak. Aktivitas tersebut berlangsung di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap keberadaan arena-arena tajen di berbagai wilayah Bali.

Saat sejumlah arena tajen besar di Kabupaten Gianyar dilaporkan berhenti beroperasi setelah menjadi sorotan publik dan media, aktivitas sabung ayam yang diduga mengandung unsur perjudian justru masih berlangsung di wilayah Kabupaten Bangli.

Informasi yang diterima tim Bali Media Partner menyebutkan, pada Kamis (18/6/2026), arena tajen di kawasan Penglumbaran, Bangli, dilaporkan tetap beroperasi dan dipadati masyarakat. Kegiatan tersebut disebut berlangsung secara terbuka dengan jumlah pengunjung yang cukup banyak.

Fenomena ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, setelah maraknya pemberitaan mengenai dugaan praktik perjudian berkedok tajen di sejumlah wilayah Bali, banyak arena besar di Gianyar dikabarkan menghentikan aktivitasnya. Namun kondisi berbeda justru terlihat di Kabupaten Bangli.

Sebelumnya, ribuan orang disebut memadati arena tajen di wilayah Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, pada Selasa (16/6/2026). Namun setelah aktivitas tersebut menjadi perhatian publik dan bahan perbincangan luas di masyarakat, sejumlah arena lain yang sempat direncanakan beroperasi dilaporkan batal digelar.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa arena di kawasan Samplangan, Gianyar, yang sebelumnya dijadwalkan beroperasi pada Rabu (17/6/2026), akhirnya tidak jadi dibuka.

"Setelah ramai diberitakan, pengawasan semakin ketat. Beberapa arena yang sebelumnya dijadwalkan buka akhirnya tidak jadi beroperasi," ungkap sumber tersebut.

Sumber yang sama menyebutkan bahwa agenda tajen juga sempat direncanakan berlangsung di sejumlah lokasi lain, seperti wilayah Denpasar dan Karangasem. Namun hingga kini belum diketahui secara pasti apakah kegiatan tersebut benar-benar terlaksana atau dibatalkan.

Di tengah situasi tersebut, arena yang berada di Penglumbaran, Bangli, disebut masih tetap berjalan seperti biasa.

Perbedaan kondisi antarwilayah ini kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap dugaan praktik perjudian sabung ayam di Bali. Jika suatu aktivitas dianggap melanggar hukum, masyarakat menilai penegakan aturan semestinya dilakukan secara adil dan merata tanpa membedakan lokasi maupun pihak tertentu.

Tokoh masyarakat Bangli sekaligus advokat, I Made Somya, S.H., menilai bahwa praktik tajen yang berlangsung di luar konteks keagamaan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Menurutnya, selama aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa kejelasan regulasi, akan selalu muncul ruang abu-abu yang berpotensi menimbulkan persoalan sosial maupun hukum.

"Sebagai solusi, pemerintah daerah bersama lembaga legislatif perlu mempertimbangkan legalisasi tajen sebagai atraksi budaya yang diatur secara resmi. Selain berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah, langkah itu juga dapat menutup ruang praktik ilegal yang selama ini berkembang tanpa pengawasan," tegas Somya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Humas Polda Bali belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan tim Bali Media Partner melalui pesan WhatsApp terkait maraknya dugaan aktivitas tajen di sejumlah wilayah Bali.

Masyarakat juga menunggu penjelasan resmi dari Polres Bangli mengenai aktivitas arena tajen yang dilaporkan masih beroperasi di wilayah hukumnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427.

Pasal 426 mengatur pihak yang menyelenggarakan, menawarkan, atau memberikan kesempatan berjudi dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI.

Sedangkan Pasal 427 mengatur pihak yang turut serta sebagai peserta perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori III.

Meski demikian, dalam tradisi masyarakat Bali dikenal ritual Tabuh Rah yang merupakan bagian dari pelaksanaan upacara keagamaan Hindu. Oleh karena itu, penentuan ada atau tidaknya unsur perjudian dalam suatu kegiatan sabung ayam menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta, alat bukti, dan hasil penyelidikan yang objektif.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian. Jika terdapat unsur perjudian sebagaimana diatur dalam KUHP, maka penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut merupakan bagian dari ritual keagamaan yang sah, maka klarifikasi terbuka kepada masyarakat menjadi penting guna mencegah munculnya spekulasi dan disinformasi.

Catatan Redaksi:

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan dari pihak terkait, redaksi siap memuatnya secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim/Red)


© Copyright 2022 - Bali Berkabar