Breaking News

Tangis Nenek 78 Tahun di Buleleng: Tanah yang Ditempati Sejak Kecil Diduga Hilang dari Sertifikat Setelah PTSL

Foto: The Giok Hwa berdiri di depan pintu masuk rumahnya yang menghadap langsung ke jalan raya.

BULELENG, Baliberkabar.id - Di usia yang telah menginjak 78 tahun, The Giok Hwa seharusnya dapat menikmati masa tua dengan tenang di rumah yang telah ditempatinya sejak kecil. Namun harapan itu kini terusik setelah sebagian tanah yang selama puluhan tahun diyakininya sebagai milik keluarga justru tidak tercantum dalam sertifikat hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024.

Lebih mengejutkan lagi, bagian tanah yang menjadi lokasi rumah tempat ia tinggal saat ini disebut-sebut telah memiliki pemilik berdasarkan informasi awal yang diperoleh keluarga. Kondisi itu membuat nenek tersebut kebingungan dan berupaya mencari kejelasan atas status tanah yang selama ini menjadi tempat hidup dan kenangan keluarganya.

Kuasa hukum keluarga, Wirasanjaya, S.H., M.H., CLA dari Firma Hukum Global Yustisi di Singaraja, menjelaskan bahwa sertifikat lama yang dimiliki keluarga memiliki luas sekitar 475 meter persegi. Namun setelah proses PTSL dan terbit sertifikat baru atas nama The Giok Hwa pada tahun 2024, luas tanah yang tercantum hanya sekitar 310 meter persegi.

"Karena ada selisih luas, keluarga kemudian mencoba menelusuri keberadaan bagian tanah yang tidak tercantum dalam sertifikat baru tersebut," ungkap Wirasanjaya.

Menurutnya, bagian tanah yang tidak masuk dalam sertifikat tersebut diperkirakan seluas sekitar 165 meter persegi dan merupakan lokasi rumah yang selama ini ditempati The Giok Hwa.

Dari penelusuran awal, keluarga memperoleh informasi bahwa bidang tanah tersebut diduga telah memiliki pemilik berdasarkan data pertanahan yang ada.

"Kami masih mencari data lengkapnya. Siapa pemiliknya, kapan permohonan haknya diajukan, dan bagaimana riwayat penerbitan hak atas tanah tersebut. Itu yang sedang kami telusuri," katanya.

Untuk mencari kejelasan, Wirasanjaya yang telah menerima kuasa dari keluarga memasang banner bertuliskan "Somasi Terbuka" di lokasi tanah yang dipersoalkan. Langkah tersebut dilakukan atas persetujuan keluarga sebagai upaya membuka ruang komunikasi kepada pihak yang mengetahui atau memiliki kepentingan terhadap bidang tanah tersebut.

Menurutnya, pemasangan banner bukan dimaksudkan untuk memperkeruh keadaan, melainkan memberi kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan sebelum persoalan berkembang lebih jauh.

Wirasanjaya juga menyatakan pihaknya akan segera mendatangi Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Buleleng guna meminta penjelasan dan mencari kejelasan terkait status serta riwayat penerbitan sertifikat atas tanah yang dipersoalkan.

"Kami akan ke BPN untuk mencari kejelasan terkait sertifikat tersebut," tegasnya.

Keluarga berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik dan terbuka sehingga status tanah yang selama ini mereka tempati menjadi terang dan tidak menimbulkan sengketa berkepanjangan di kemudian hari.

Hingga berita ini ditulis, pihak keluarga bersama kuasa hukumnya masih melakukan penelusuran terhadap dokumen dan riwayat penerbitan hak atas bidang tanah tersebut. Sementara itu, Baliberkabar.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng terkait status dan sejarah administrasi pertanahan atas lahan yang dipersoalkan. (Smty)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar