Breaking News

Kejari Buleleng Terima Pelimpahan Tersangka Pencuri NMAX, Modus Licik Curi Kunci di Kamar Kos hingga Motor Dijual Lewat Facebook


Berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka KDJ resmi diserahkan penyidik Polsek Singaraja kepada Jaksa Penuntut Umum dan segera diadili di Pengadilan Negeri Singaraja.

BULELENG, Bali Berkabar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polsek Singaraja dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor. Tersangka berinisial KDJ diduga menjalankan aksi dengan modus licik, yakni mencuri anak kunci motor saat berada di kamar kos korban sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan tersebut dan menjualnya melalui media sosial Facebook.

Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Buleleng. Tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum I Nyoman Arya Wira Temaja, S.H. sebagai bagian dari proses penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Dari hasil penyidikan, perkara ini bermula pada Senin malam, 30 Maret 2026, sekitar pukul 23.30 Wita. KDJ mendatangi kamar kos milik Wayan Agus Nova Sanjaya Giri alias Nova di Jalan Puri Bagus, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng dengan alasan ingin dipijat.

Namun, permintaan tersebut ditolak korban karena telah memiliki janji dengan orang lain. Penolakan itu diduga membuat tersangka menyimpan niat jahat. Saat berada di dalam kamar kos, KDJ melihat anak kunci sepeda motor korban tergeletak di atas meja rias.

Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan. Ketika korban keluar dari kamar, tersangka diduga secara diam-diam mengambil anak kunci sepeda motor tersebut tanpa seizin pemiliknya sebelum berpamitan pulang.

Tidak berhenti di situ, keesokan paginya sekitar pukul 06.00 Wita, KDJ kembali mendatangi lokasi kos korban setelah sebelumnya diantar keponakannya. Melihat pintu pagar dalam keadaan terbuka dan situasi sepi, tersangka masuk ke garasi dan membawa kabur Yamaha NMAX New tahun 2023 warna biru bernomor polisi DK 3148 UBO menggunakan kunci yang telah dicurinya pada malam sebelumnya.

Agar jejaknya sulit terlacak, tersangka kemudian melepas kedua spion dan pelat nomor kendaraan sebelum membuangnya ke tempat sampah. Ia bahkan mengganti pelat nomor dengan milik sepeda motor lain dan menyembunyikan kendaraan tersebut di sebuah rumah kosong di wilayah Desa Sinabun, Kecamatan Sawan.

Pada malam harinya, motor hasil curian itu ditawarkan melalui akun Facebook "Xblac Kiy". Setelah bernegosiasi melalui aplikasi Messenger dengan akun "Mogi Rahayu", harga yang semula dipatok Rp11 juta akhirnya disepakati menjadi Rp7 juta. 

Transaksi berlangsung pada 1 April 2026 dini hari di sebuah rumah makan di Jalan Gempol, Banyuning. 

Pembeli yang diketahui bernama Putu Juliandika menyerahkan uang tunai Rp7 juta dan menerima sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen STNK maupun BPKB.

Belakangan terungkap kendaraan tersebut merupakan milik sah korban Wayan Agus Nova Sanjaya Giri. Akibat aksi yang diduga dilakukan tersangka, korban mengalami kerugian mencapai Rp33 juta.

Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan rampung, penyidik Polsek Singaraja menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Buleleng.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk menjalani proses persidangan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, Dewa Gde Baskara Haryasa, S.H., membenarkan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut. Menurutnya, seluruh proses Tahap II telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan sesuai prosedur. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Singaraja agar dapat segera disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Dewa Gede Baskara Haryasa. (Smty)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar