Breaking News

Jamintel Kejagung Turun ke Buleleng, Ada Apa di Balik Laporan Batu Ampar?

Tim Jamintel Kejaksaan Agung RI saat tiba di Kantor Kejari Buleleng dan diterima Kajari Buleleng Dicky Darmawan (berkemeja putih) bersama jajaran, Jumat (28/8/2026)

BULELENG, Bali Berkabar — Bukan sekadar kunjungan kedinasan. Rombongan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI turun langsung ke Buleleng, Bali, Jumat (28/8/2026), Rombongan yang dikoordinatori Ketut Maha Agung, S.H., M.H., dengan didampingi Kasi Subdit II Jamintel, Soni Adhiyaksa, S.H., M.H., tiba di Kantor Kejari Buleleng sekitar pukul 11.30 WITA dan disambut langsung Kepala Kejari Buleleng Dicky Darmawan, S.H., M.H., bersama jajaran di lobi kantor.

Kedatangan tim Jamintel Kejagung RI tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan pendalaman sejumlah laporan yang masuk ke Kejaksaan Agung RI, termasuk informasi mengenai persoalan tanah di kawasan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Persoalan Batu Ampar selama ini menjadi sengketa antara masyarakat dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng dan telah melalui proses hukum serta administrasi pertanahan yang cukup panjang.

Dalam perkara tersebut terdapat sejumlah dokumen pertanahan dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan status objek tanah, termasuk perkara yang pernah berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar maupun Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Foto: Kasi Subdit II Jamintel Kejaksaan Agung RI Soni Adhiyaksa, S.H., M.H. (kemeja merah tua) bersama tim saat meminta keterangan dari Kadek Ari, Penata Layanan Operasional pada Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng (kemeja putih), di Kantor Kejari Buleleng, Jumat (28/8/2026).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, membenarkan kedatangan tim dari Kejaksaan Agung RI tersebut.

Menurut Baskara, tim Kejaksaan Agung turun ke Buleleng setelah adanya laporan yang disampaikan kepada Kejaksaan Agung. Tim tersebut dibentuk untuk menindaklanjuti laporan sekaligus memperjelas informasi yang disampaikan oleh pelapor.

“Pelaporan yang disampaikan di Kejaksaan Agung. Karena tim ini dibentuk berdasarkan laporan tadi, dan dari hasil di lapangan yang dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Agung, untuk memperjelas pelaporannya, sehingga mereka turun ke lapangan,” ujar Baskara.

Karena lokasi persoalan berada di wilayah Buleleng, kata Baskara, Kejari Buleleng hanya memfasilitasi kegiatan tim Kejaksaan Agung agar berjalan aman dan lancar.

“Kami karena lokasinya di Buleleng, sehingga kami sebagai Kejari di sini memfasilitasi dan men-support untuk tiga perkara yang ada di Buleleng,” jelasnya.

Namun, Baskara belum dapat menjelaskan secara rinci laporan atau perkara mana yang menjadi materi pendalaman tim Kejaksaan Agung.

“Nah, itu perlu penjelasan ya, karena ada beberapa yang dilapor. Ini masalah yang mana yang ditindaklanjuti, kita belum tahu. Jadi materi (pemeriksaannya) kami belum tahu,” katanya.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa.

Dalam kegiatan tersebut, tim Kejagung RI diketahui meminta keterangan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng serta Kepala Desa Pejarakan.

Hal tersebut dibenarkan Soni Adhiyaksa, S.H., M.H., selaku Kasi Subdit II Jamintel Kejaksaan Agung RI. Namun, Soni belum membeberkan secara rinci materi keterangan yang diminta dari pihak-pihak tersebut.

Sementara itu, Kadek Kari, staf seksi pengendalian dan penanganan sengketa/Penata Layanan Operasional pada Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, membenarkan dirinya hadir untuk memberikan informasi kepada tim Kejaksaan Agung RI.

Kadek Kari, staf seksi pengendalian dan penanganan sengketa pada Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng.

“Kami dari Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng ada permintaan informasi dari kejaksaan terkait penanganan perkara yang objeknya HPL Nomor 1 Desa Pejarakan,” ujar Kadek Kari.

Ia menjelaskan, BPN Buleleng menyampaikan data dan informasi mengenai perkara yang telah berproses di PTUN Denpasar serta perkara di PN Singaraja.

Menurutnya, tim juga meminta penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng setelah perkara di PTUN Denpasar selesai, termasuk terkait perkara yang berproses di PN Singaraja, di mana Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng juga menjadi salah satu pihak.

Terkait perkara di PTUN Denpasar, Kadek Kari mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti sesuai ketentuan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Sementara terkait perkara yang terdaftar di PN Singaraja dengan nomor 495/Pdt.G/2026/PN Sgr, Kadek Ari menyebut Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng juga mengikuti tahapan hukum yang berlaku.

“Untuk perkara di PTUN sudah kami tindaklanjuti sebagaimana diatur dalam ketentuan Permen Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus. Kemudian untuk perkara di PN Singaraja dengan register 495/Pdt.G/2026, kami juga mengikuti prosedurnya sesuai dengan tahapan beracara,” jelasnya.

Ketika ditanya apakah permintaan keterangan tersebut berkaitan dengan proses penyelidikan atau penyidikan, Kadek Ari mengaku tidak mengetahui.

“Kalau itu kami tidak tahu terkait kegiatan yang dilaksanakan hari ini. Yang jelas kami hanya datang karena diminta memberikan informasi,” katanya.

Sementara itu, Ketua LSM Aliansi Buleleng Jaya (ABJ), Ketut Yasa, mengaku telah dimintai keterangan oleh tim Kejaksaan Agung RI di Denpasar sehari sebelum tim Jamintel datang ke Kejari Buleleng.

Yasa mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut laporan yang sebelumnya disampaikan pihaknya kepada Presiden RI dengan tembusan kepada Kejaksaan Agung RI dan Kapolri.

Menurut Yasa, laporan tersebut berkaitan dengan persoalan tanah Batu Ampar yang menurutnya telah memiliki putusan PTUN berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Sudah saya jelaskan sejelas-jelasnya apa adanya sesuai dengan realitas yang saya tahu,” ujar Yasa.

Ia mengklaim kepada tim Kejagung RI telah menjelaskan persoalan HPL Nomor 0001 Desa Pejarakan yang menurutnya hingga kini belum dicabut oleh BPN maupun Pemerintah Kabupaten Buleleng meskipun telah terdapat putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap.

Yase juga menyampaikan kepada tim Kejagung mengenai apa yang disebutnya sebagai ketidakpatuhan terhadap putusan PTUN tersebut.

“Ini terkait dengan kasus Batu Ampar, di mana putusan PTUN yang sudah inkrah, tetapi sampai sekarang BPN dan Pemda Buleleng tidak mau mencabut HPL 0001 Pejarakan,” katanya.

Menurut Yasa, tim Kejaksaan Agung selanjutnya akan meminta keterangan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng.

Yasa juga menyoroti gugatan perdata yang disebutnya diajukan Pemerintah Kabupaten Buleleng terhadap masyarakat terkait persoalan Batu Ampar.

“Bupati dalam hal ini yang sudah kalah dalam kasus sidang PTUN di Denpasar malah mengajukan gugatan balik kepada masyarakat, perdata dengan menggugat masyarakat sebesar Rp28 miliar,” ungkap Yasa.

Ia mempertanyakan langkah tersebut karena menurutnya masyarakat yang tengah memperjuangkan persoalan tanah justru berhadapan dengan gugatan dari pemerintah daerah.

“Kami selaku LSM merasa terketuk, kenapa kepala daerah yang mestinya menyejahterakan rakyatnya, tetapi kenapa harus menggugat rakyatnya,” ujarnya.

Ketua LSM Aliansi Buleleng Jaya (ABJ), Ketut Yasa.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra, Sp.OG. akan atau telah dimintai keterangan oleh tim Jamintel Kejaksaan Agung RI berkaitan dengan persoalan yang sedang didalami di Buleleng.

Namun, informasi tersebut dibantah oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda Buleleng, Gede Jumat Adi Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Bali Berkabar menegaskan tidak ada kegiatan tersebut.

“Izin Pak, tidak ada terkait hal tersebut,” ujar Gede Jumat Adi Jaya melalui pesan WhatsApp.

Dengan adanya bantahan tersebut, hingga kini belum terdapat konfirmasi bahwa Bupati Buleleng telah dimintai keterangan oleh tim Jamintel Kejaksaan Agung RI.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan lebih jauh dari Kejaksaan Agung RI mengenai status penanganan maupun kesimpulan hukum atas laporan yang sedang ditindaklanjuti.

Redaksi akan terus mengikuti perkembangan pendalaman yang dilakukan tim Jamintel Kejaksaan Agung RI di Buleleng. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar