Foto: Personel Satreskrim Polres Klungkung melakukan pemeriksaan terhadap pria yang diamankan dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Mapolres Klungkung, Selasa (21/7/2026).
KLUNGKUNG, Bali Berkabar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial ACW (39) diamankan polisi atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus pelajar.
Terduga pelaku diamankan pada Selasa (21/7/2026) di sebuah rumah kos di wilayah Banjar Dinas Labuhan, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 11 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Klungkung IPDA I Komang Sandiarsa, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal ketika orang tua korban membawa anaknya menjalani pemeriksaan kesehatan karena mengeluhkan sakit pada bagian perut dan tidak mengalami menstruasi.
"Dari hasil pemeriksaan tenaga kesehatan diketahui korban dalam kondisi hamil sekitar enam bulan. Setelah dimintai keterangan oleh orang tuanya, korban mengaku pernah berhubungan badan dengan seorang laki-laki yang dikenalnya melalui media sosial," jelas IPDA I Komang Sandiarsa.
Berdasarkan pengakuan korban, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria yang kemudian berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Karangasem.
"Dari hasil penyelidikan serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga terduga pelaku berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Penyidik juga melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga tidak hanya satu kali melakukan persetubuhan terhadap korban.
"Hasil pengembangan mengungkap bahwa terduga pelaku mengakui perbuatannya dan diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak beberapa kali di lokasi yang sama," kata IPDA I Komang Sandiarsa.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik terduga pelaku dan korban, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Klungkung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Klungkung menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak secara profesional serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Smty)


Social Header