Dewa Sariana, selaku Kepala Desa Bongancina, ketika ditemui di kantornya pada hari Senin (8 Juni 2026), menjelaskan bahwa dana hibah dari Kabupaten Badung tidak hanya dialokasikan untuk pembangunan Gedung UMKM, melainkan juga dibagi ke dalam beberapa kegiatan pembangunan sarana dan prasarana desa.
BULELENG, Baliberkabar.id – Setelah menjadi sorotan masyarakat terkait penggunaan dana hibah sebesar Rp1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Badung, Pemerintah Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, akhirnya memberikan penjelasan mengenai realisasi anggaran yang diterima pada tahun 2024 tersebut.
Sorotan publik sebelumnya muncul setelah sejumlah warga mempertanyakan kesesuaian penggunaan dana hibah, khususnya terkait pembangunan Gedung UMKM yang menelan anggaran hampir setengah miliar rupiah, serta renovasi kantor desa yang disebut dalam proposal awal namun dinilai belum terlihat secara nyata di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Bongancina, Dewa Sariana, saat ditemui di kantornya pada Senin (8/6/2026), menjelaskan bahwa dana hibah dari Kabupaten Badung tidak hanya digunakan untuk pembangunan Gedung UMKM, melainkan dibagi ke dalam beberapa kegiatan pembangunan sarana dan prasarana desa.
"Sesuai proposal kami, dana hibah dari Kabupaten Badung digunakan untuk sarana prasarana, di antaranya pembangunan Gedung UMKM serta penataan parkir," ujar Dewa Sariana.
Menurutnya, dari total dana hibah yang diterima, pemerintah desa mengalokasikan sekitar Rp160 juta untuk sarana dan prasarana kantor desa, sekitar Rp190 juta untuk sarana dan prasarana UMKM, sekitar Rp479 juta untuk pembangunan Gedung UMKM, serta sekitar Rp162 juta untuk penataan area parkir dan penyengker kantor desa.
Ia menjelaskan, pada tahap awal pencairan, pemerintah desa diwajibkan merealisasikan minimal 30 persen anggaran sebelum akhir tahun 2024. Karena itu, sebagian dana lebih dahulu digunakan untuk kebutuhan sarana dan prasarana kantor desa sebelum pembangunan fisik lainnya dilaksanakan.
"Untuk pembangunan Gedung UMKM nilainya sekitar Rp479 juta. Sedangkan penataan parkir dan penyengker sekitar Rp162 juta," jelasnya.
Dewa Sariana juga menyebutkan bahwa dari keseluruhan anggaran yang diterima masih terdapat sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) sekitar Rp5 juta yang telah dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dari dana tersebut masih ada Silpa sekitar Rp5 juta dan sudah dikembalikan," katanya.
Terkait pertanyaan masyarakat mengenai renovasi kantor desa yang disebut dalam proposal, pemerintah desa menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan mengalami penyesuaian setelah dilakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Kaur Perencanaan Desa Bongancina menerangkan bahwa pada awalnya proposal memang mengarah pada rehabilitasi kantor desa. Namun dalam perjalanannya terdapat potensi bantuan lain untuk rehab kantor desa sehingga sebagian kegiatan kemudian difokuskan pada penataan kawasan kantor desa, termasuk area parkir, penyengker, papan nama kantor, dan sarana pendukung lainnya.
"Kami melakukan penyesuaian setelah berkoordinasi dengan pihak terkait agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kondisi di lapangan," jelasnya.
Selain itu, pemerintah desa juga membantah anggapan bahwa Gedung UMKM sepenuhnya dialihfungsikan menjadi kantor BUMDes.
Menurut pemerintah desa, bangunan tersebut saat ini dimanfaatkan untuk mendukung unit usaha ekonomi desa yang dikelola BUMDes, sementara sebagian ruang lainnya masih disiapkan untuk mendukung kegiatan UMKM masyarakat.
Pemerintah desa menegaskan bahwa seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai tahapan yang berlaku dan telah melalui proses serah terima pekerjaan.
Meski demikian, berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat terkait transparansi penggunaan dana hibah masih menjadi perhatian. Pemerintah desa menyatakan siap memberikan penjelasan sesuai kewenangan dan berharap masyarakat dapat melihat pembangunan yang telah direalisasikan secara menyeluruh, tidak hanya berfokus pada satu item pekerjaan semata.
Sementara itu, sejumlah warga berharap rincian penggunaan anggaran, dokumen pertanggungjawaban, serta volume pekerjaan dapat terus dibuka secara transparan sehingga seluruh proses penggunaan dana hibah yang bersumber dari uang negara dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat.( Smty)


Social Header