Gambar ilustrasi: Aktivitas pertambangan galian C di Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Berdasarkan keterangan resmi Disnaker ESDM Provinsi Bali, hanya dua perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif di wilayah tersebut. Aktivitas pertambangan di luar kedua perusahaan itu dinyatakan tidak memiliki izin dan berstatus sebagai pertambangan ilegal.
BULELENG, Bali Berkabar – Polemik dugaan aktivitas galian C tanpa izin di Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, yang sempat viral di media sosial kini mendapat penegasan dari Pemerintah Provinsi Bali. Setelah sebelumnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng menyampaikan bahwa hanya terdapat dua perusahaan yang memiliki izin pertambangan di wilayah tersebut, Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali memastikan data tersebut benar.
Pernyataan tersebut menjadi kelanjutan dari pemberitaan mengenai maraknya aktivitas pertambangan di sejumlah titik di Kecamatan Seririt yang memunculkan pertanyaan publik terkait legalitas operasionalnya. Untuk memastikan informasi tersebut, wartawan kemudian meminta konfirmasi kepada Disnaker ESDM Provinsi Bali sebagai instansi yang berwenang di bidang pertambangan.
Berdasarkan jawaban resmi yang disampaikan Kepala Disnaker ESDM Provinsi Bali melalui keterangan tertulis, hanya terdapat dua perusahaan yang saat ini memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif di Kecamatan Seririt.
Kedua perusahaan tersebut yakni PT Sancaka Mitra Jaya yang berlokasi di Dusun Yeh Anakan, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, dengan masa berlaku IUP 9 April 2026 hingga 9 April 2031, serta PT Sumber Jaya Teknik yang berlokasi di Banjar Dinas Pamesan, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, dengan masa berlaku izin 8 Mei 2026 hingga 8 Mei 2031.
Disnaker ESDM Provinsi Bali, Bagus Setiawan ST, juga menegaskan bahwa data tersebut sama dengan yang sebelumnya disampaikan oleh DPMPTSP Kabupaten Buleleng.
Menjawab pertanyaan mengenai aktivitas pertambangan yang ditemukan di lapangan, Disnaker ESDM Provinsi Bali memberikan penegasan yang cukup jelas.
"Di luar 2 perusahaan dimaksud berarti tidak mempunyai izin," demikian jawaban resmi Disnaker ESDM Provinsi Bali, Bagus Setiawan ST.
Tak hanya itu, instansi yang membidangi sektor pertambangan tersebut juga menegaskan status hukum terhadap aktivitas yang tetap beroperasi tanpa mengantongi izin.
"Status yang tidak memiliki izin dan beraktifitas adalah pertambangan ilegal," tulis Bagus Setiawan.
Terkait pengawasan, Disnaker ESDM Provinsi Bali menjelaskan telah melakukan kunjungan lapangan bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali serta perangkat daerah teknis terkait di Kabupaten Buleleng pada saat proses persetujuan lingkungan hidup dan persetujuan teknis.
Menurut Disnaker ESDM Provinsi Bali, kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap permohonan perizinan telah memenuhi kaidah teknis pertambangan serta persyaratan administrasi dan teknis lainnya.
"Dalam proses cek lapangan adalah untuk memastikan bahwa permohonan perizinan telah sesuai dengan kaidah teknis pertambangan dan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis lainnya," tulisnya.
Mengenai langkah yang akan ditempuh apabila ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, Disnaker ESDM Provinsi Bali menjelaskan bahwa perangkat daerah teknis di tingkat kabupaten dapat mengambil tindakan awal berupa penghentian kegiatan.
"Bila ditemukan adanya kegiatan tidak berizin tentunya Perangkat Daerah di Kabupaten (Perangkat Teknis) bisa mengambil langkah-langkah awal menghentikan kegiatan tidak berizin," demikian penegasan Disnaker ESDM Provinsi Bali.
Selanjutnya, pemerintah provinsi melalui tim kerja bersama yang terdiri atas Disnaker ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, DPMPTSP, Satpol PP, dan Biro Hukum akan menindaklanjuti berdasarkan pengaduan masyarakat maupun laporan dari pemerintah kabupaten sesuai ketentuan yang berlaku.
Disnaker ESDM Provinsi Bali juga menegaskan bahwa koordinasi antarlembaga terus dilakukan dalam setiap tahapan proses perizinan.
"Koordinasi selalu dilakukan pada saat proses pengurusan Persetujuan Lingkungan Hidup, Kesesuaian Peruntukan Tata Ruang, proses pengurusan WIUP, IUP Eksplorasi hingga Eksploitasi," jelas Disnaker ESDM Provinsi Bali.
Selain itu, hingga saat ini belum terdapat perusahaan di Kecamatan Seririt yang mengajukan izin baru maupun perpanjangan izin.
Sementara itu, masyarakat yang ingin memperoleh informasi mengenai perusahaan yang memiliki izin pertambangan dapat mengaksesnya melalui DPMPTSP Kabupaten maupun DPMPTSP Provinsi Bali.
Dengan adanya penegasan dari Disnaker ESDM Provinsi Bali tersebut, keterangan yang sebelumnya disampaikan DPMPTSP Kabupaten Buleleng kini memperoleh penguatan. Artinya, hanya dua perusahaan yang tercatat memiliki IUP aktif di Kecamatan Seririt, yakni PT Sancaka Mitra Jaya dan PT Sumber Jaya Teknik. Adapun aktivitas pertambangan di luar kedua perusahaan tersebut, berdasarkan keterangan resmi Disnaker ESDM Provinsi Bali, tidak memiliki izin dan berstatus sebagai pertambangan ilegal.
Perkembangan berikutnya kini mengarah pada langkah pengawasan dan penindakan oleh instansi yang berwenang terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak berizin. Hal tersebut menjadi perhatian publik mengingat penegasan status hukum telah disampaikan oleh instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan di Provinsi Bali. (Smty)


Social Header