Suasana rapat sosialisasi dan mediasi pembangunan menara telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Jumat (17/7/2026).
BULELENG, Bali Berkabar – Rencana pembangunan menara telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, untuk sementara dihentikan hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi. Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat sosialisasi dan mediasi yang digelar di Kantor Perbekel Bongancina, Jumat (17/7/2026), yang dihadiri Pemerintah Kecamatan Busungbiu, Pemerintah Desa Bongancina, Polsek Busungbiu, Koramil Busungbiu, Satpol PP Kabupaten Buleleng, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), PT Berkat Bersama Teknik, PERADI, tokoh masyarakat, dan warga terdampak.
Rapat digelar menyusul belum terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai salah satu persyaratan utama pembangunan menara telekomunikasi. Selain itu, persetujuan dari warga yang berada dalam radius terdampak juga belum diperoleh.
Sekretaris Camat Busungbiu, Putu Edy Sutrisno, S.E., menjelaskan bahwa proses pengajuan rekomendasi pembangunan tower telah berlangsung sejak Januari 2026. Menurutnya, pembangunan tersebut bertujuan memperkuat jaringan telekomunikasi di Desa Bongancina dan wilayah sekitarnya, namun seluruh tahapan harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pembangunan tower ini pada prinsipnya untuk kepentingan masyarakat dalam meningkatkan layanan jaringan telekomunikasi. Namun mekanisme dan seluruh proses perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), harus diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," ujar Putu Edy Sutrisno, S.E.
Perwakilan PT Berkat Bersama Teknik, Kadarisman, mengatakan pihaknya mengapresiasi masukan seluruh peserta rapat. Ia menjelaskan bahwa pengurusan PBG masih berproses di Dinas PUPR Kabupaten Buleleng dan perusahaan membuka ruang komunikasi dengan masyarakat.
"Kami mengharapkan saran dan masukan dari masyarakat agar proses pembangunan ini berjalan dengan baik. Pengurusan PBG masih berproses di Dinas PUPR Kabupaten Buleleng dan apabila terjadi risiko kecelakaan dalam pembangunan, telah tersedia perlindungan asuransi dari PT Tower Bersama Group," jelas Kadarisman.
Sementara itu, Perbekel Bongancina, Dewa Made Sarjana, mengatakan pemerintah desa sejak awal menyambut baik rencana pembangunan menara telekomunikasi karena dinilai dapat meningkatkan kualitas layanan komunikasi bagi masyarakat. Menurutnya, rekomendasi yang diterbitkan pemerintah desa merupakan bagian dari proses administrasi untuk pengurusan perizinan.
Dalam sesi dialog, sejumlah warga menyampaikan berbagai masukan terkait belum optimalnya sosialisasi kepada masyarakat, belum adanya persetujuan warga penyanding, hingga kekhawatiran terhadap dampak keselamatan, kesehatan, serta lingkungan akibat pembangunan menara telekomunikasi.
Ketua BPD Desa Bongancina, Dewa Darmawan, menegaskan bahwa BPD tidak mempermasalahkan pembangunan selama seluruh prosedur dipenuhi dan memperoleh persetujuan masyarakat terdampak.
"Kami tidak berbicara mengenai kompensasi. Yang menjadi perhatian kami adalah keselamatan masyarakat, kondusivitas desa, serta adanya persetujuan tertulis dari warga terdampak sebelum pembangunan dilanjutkan," tegas Dewa Darmawan.
Senada dengan itu, Ketut Agus Permadi dari PERADI mengingatkan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan dasar hukum dalam pelaksanaan pembangunan gedung, termasuk menara telekomunikasi. Ia juga menilai persetujuan warga yang berada dalam radius terdampak harus menjadi perhatian sebelum proyek dilanjutkan.
Kapolsek Busungbiu, AKP Wayan Sukrawan, S.AP., M.AP., mengajak seluruh pihak mengedepankan musyawarah serta mematuhi ketentuan hukum agar situasi tetap aman dan kondusif.
"Mari kita selesaikan persoalan ini dengan musyawarah. Lengkapi seluruh administrasi dan perizinan terlebih dahulu, tentukan titik pembangunan yang disepakati masyarakat sehingga tidak menimbulkan polemik di kemudian hari," tegas AKP Wayan Sukrawan.
Sementara itu, Danramil Busungbiu, Kapten Inf. Wayan Nada, mengajak seluruh pihak mencari solusi terbaik dengan tetap menghormati kearifan lokal (dresta) Desa Adat Bongancina sehingga pembangunan dapat berjalan tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Perwakilan Satpol PP Kabupaten Buleleng juga menegaskan bahwa pembangunan menara telekomunikasi harus dihentikan sementara hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) resmi diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Berdasarkan hasil rapat, disepakati bahwa pihak PT Tower akan melakukan pendataan serta pertemuan dengan seluruh warga yang berada dalam radius 93 meter dari titik pembangunan guna memperoleh persetujuan. Selama proses tersebut berlangsung, pembangunan menara telekomunikasi tidak diperkenankan dilanjutkan sampai seluruh persyaratan administrasi dan perizinan dinyatakan lengkap.
Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi jalan tengah agar pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang dibutuhkan masyarakat dapat terlaksana sesuai ketentuan hukum, mengedepankan keselamatan warga, serta tetap menjaga keharmonisan dan kondusivitas di Desa Bongancina. (Smty)


Social Header