Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, Kapolresta Denpasar, meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait video viral yang menyebut dirinya merampas telepon genggam seorang pria yang mengaku sebagai wartawan saat berada di Polsek Kuta.
DENPASAR, Bali Berkabar – Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H. meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait video viral yang menyebut dirinya merampas telepon genggam seorang pria yang mengaku sebagai wartawan saat berada di Polsek Kuta.
Menurut Kapolresta, narasi yang beredar tidak menggambarkan keseluruhan fakta yang terjadi. Ia menegaskan tidak pernah ada tindakan perampasan telepon genggam sebagaimana yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Peristiwa tersebut bermula saat jajaran Polsek Kuta menangani laporan dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.
Dalam perkara itu, pria yang belakangan mengaku berprofesi sebagai wartawan berstatus sebagai pihak terlapor.
"Berdasarkan keterangan pelapor dan para saksi, perselisihan bermula dari cekcok yang kemudian berkembang menjadi dugaan pengancaman dan pelemparan benda. Terlapor juga diduga membawa benda yang menyerupai brass knuckle serta mengucapkan ancaman kepada pihak pelapor. Atas kejadian tersebut, personel kepolisian mendatangi lokasi dan membawa para pihak ke Polsek Kuta untuk dilakukan penanganan sesuai prosedur," ujar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang.
Kapolresta menjelaskan, saat berada di Polsek Kuta, terlapor diduga masih berada di bawah pengaruh minuman beralkohol dan bahkan masih membawa sebotol minuman keras. Yang bersangkutan kemudian mengaku sebagai wartawan. Namun, ketika diminta menunjukkan kartu pers sebagai identitas profesinya, ia menyampaikan bahwa kartu tersebut tertinggal di kamar hotel.
Sekitar pukul 02.00 Wita, Kapolresta Denpasar datang ke Polsek Kuta untuk memantau langsung proses penanganan perkara sekaligus memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Pada saat itu, petugas meminta seluruh pihak, baik pelapor maupun terlapor, agar menghentikan aktivitas merekam atau membuat video selama proses penanganan berlangsung demi menjaga ketertiban dan kelancaran pemeriksaan.
Kapolresta menegaskan, permintaan tersebut tidak dapat diartikan sebagai tindakan merampas telepon genggam milik pihak yang bersangkutan. Kepolisian memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan mengedepankan profesionalisme serta transparansi.
Polresta Denpasar juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa mengetahui kronologi secara utuh. Masyarakat diminta mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan sehingga tidak terpengaruh narasi yang belum tentu sesuai dengan fakta. (Smty)


Social Header