Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG saat menghadiri penandatanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama antara pemerintah desa se-Kabupaten Buleleng dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), di Gedung Kesenian Gde Manik, Singaraja. (Foto: Istimewa)
Buleleng, Baliberkabar.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng terus berupaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari persoalan hukum. Komitmen itu ditegaskan Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG saat menghadiri penandatanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama antara pemerintah desa se-Kabupaten Buleleng dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), di Gedung Kesenian Gde Manik, Singaraja, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan yang diikuti seluruh kepala desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua Tim Penggerak PKK Desa, para camat, pimpinan OPD, hingga unsur Forkopimda itu menjadi langkah konkret memperkuat pemahaman hukum aparatur desa di tengah kompleksitas pengelolaan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.
Dalam sambutannya, Bupati Sutjidra menegaskan bahwa desa merupakan fondasi pembangunan daerah. Karena itu, aparatur desa harus memiliki pemahaman yang baik terkait tata kelola pemerintahan, pengelolaan anggaran, serta berbagai regulasi yang mengatur pelaksanaan pembangunan.
Menurutnya, tantangan yang dihadapi pemerintah desa saat ini tidak ringan. Selain dituntut memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, desa juga harus mampu mengelola program pembangunan dan keuangan secara tepat, transparan, serta sesuai aturan.
“Kerja sama ini sangat penting karena desa membutuhkan pendampingan dan ruang konsultasi hukum yang memadai. Dengan begitu, setiap kebijakan maupun program pembangunan yang dilaksanakan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Sutjidra.
Ia menilai kehadiran Kejaksaan Negeri Buleleng sebagai mitra pemerintah desa merupakan bentuk penguatan tata kelola pemerintahan yang sehat. Pendampingan hukum yang diberikan diharapkan mampu meningkatkan rasa percaya diri aparatur desa dalam menjalankan tugasnya sekaligus mencegah terjadinya kesalahan administratif maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Kalau desa kuat, masyarakat sejahtera, maka daerah juga akan maju. Karena itu tata kelola pemerintahan desa harus terus diperkuat, baik dari sisi administrasi, pengawasan, maupun kepatuhan terhadap hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Dicky Darmawan, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan agar aparatur desa tidak terjebak dalam persoalan hukum akibat kesalahan administrasi maupun pengambilan kebijakan yang tidak sesuai aturan.
Menurut Dicky, fungsi Kejaksaan tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelanggaran hukum, tetapi juga memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan, serta tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Ia menegaskan bahwa pendampingan yang diberikan Kejaksaan bukan untuk melindungi pelanggaran, melainkan membantu pemerintah desa memahami koridor hukum dalam menjalankan kewenangannya.
“Kami hadir untuk memberikan pemahaman dan pendampingan. Kejaksaan mendampingi, bukan menjadi backing. Tujuannya agar setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai aturan serta terhindar dari risiko hukum,” kata Dicky.
Dalam forum tersebut, Kejari Buleleng bersama Inspektorat Kabupaten Buleleng juga memberikan pembekalan mengenai potensi persoalan yang paling sering ditemukan dalam pengelolaan pemerintahan desa.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Buleleng mengungkapkan bahwa sebagian besar temuan masih berkaitan dengan aspek administrasi, mulai dari proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan, lemahnya perencanaan kegiatan, kekurangan volume pekerjaan, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, hingga dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap.
Karena itu, pemerintah desa didorong untuk memperkuat budaya integritas, meningkatkan pengawasan internal, serta memastikan seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.
Sesi dialog antara narasumber dan peserta menjadi salah satu bagian yang paling menarik perhatian. Sejumlah kepala desa dan perwakilan BPD memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai persoalan yang kerap dihadapi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Salah satu pertanyaan yang mengemuka berasal dari perwakilan BPD yang menanyakan tentang konsekuensi hukum apabila suatu kegiatan menimbulkan kerugian negara meskipun tidak ada niat memperkaya diri sendiri.
Menanggapi hal tersebut, Dicky mengingatkan bahwa setiap pejabat publik tetap bertanggung jawab terhadap keputusan dan dokumen yang ditandatangani.
Ia meminta kepala desa tidak terburu-buru menyetujui dokumen yang disiapkan bawahan tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Tanda tangan memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, pastikan terlebih dahulu seluruh data dan dokumen yang diajukan benar-benar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” ujarnya.
Pertanyaan lain datang dari Kepala Desa Tinga-Tinga, Kecamatan Gerokgak, yang menyoroti kemungkinan adanya kekeliruan pada dokumen yang telah ditandatangani karena sebelumnya disiapkan oleh perangkat desa.
Menurut Dicky, setiap kesalahan administrasi yang ditemukan harus segera diperbaiki dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah korektif yang cepat dinilai penting untuk mencegah persoalan berkembang menjadi sengketa hukum maupun tindak pidana.
Di akhir kegiatan, Bupati Sutjidra berharap kerja sama antara pemerintah desa dan Kejaksaan Negeri Buleleng tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata, melainkan menjadi sarana pembelajaran berkelanjutan bagi aparatur desa dalam menjalankan pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (Smty)


Social Header