Breaking News

Kos di Dalung Jadi Tempat Simpan Sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 123,26 Gram di Mobil dan Kamar Kos

Foto: MMT (28) diamankan petugas Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali setelah diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat total 123,26 gram netto yang ditemukan di dalam mobil dan kamar kos di kawasan Dalung, Kabupaten Badung. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

DENPASAR, Bali Berkabar – Bisnis haram yang diduga dijalankan seorang pria berinisial MMT (28) akhirnya terhenti. Pria tersebut diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu dengan menyimpan barang haram di beberapa lokasi berbeda, mulai dari dashboard mobil hingga kamar kos yang ditempatinya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 18 paket sabu dengan total berat bersih mencapai 123,26 gram. Seluruh barang bukti ditemukan dalam berbagai kemasan yang sengaja disamarkan menggunakan bungkus makanan ringan, kopi sachet, hingga kemasan teh untuk mengelabui petugas.

Pengungkapan berawal saat pelaku diamankan di pinggir Jalan Buluh Indah, tepatnya di depan Toko Homestory Bali, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 20.30 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan dua warga setempat, petugas menemukan empat paket sabu seberat 19,60 gram netto yang disembunyikan di dalam bungkus makanan ringan merek Beng-Beng pada dashboard sebelah kanan mobil. Di dashboard sebelah kiri, kembali ditemukan 10 paket sabu seberat 29,04 gram netto yang disimpan di dalam bungkus makanan ringan merek Qtela berisi kemasan kopi sachet. Selain itu, dua unit telepon genggam milik pelaku turut diamankan sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan awal, MMT mengakui masih menyimpan narkotika di tempat tinggalnya. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kos di Jalan Panji, Gang Pesona Taman Kwanji, Desa Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Dari lokasi tersebut, ditemukan satu paket besar sabu seberat 74,12 gram netto yang disimpan di dalam kemasan teh merek Jin Xuar Tea di dalam tas gendong hitam. Petugas juga menemukan satu paket sabu seberat 0,50 gram netto yang disembunyikan di dalam kotak kacamata.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenalnya dengan nama panggilan Tomblos. Keterangan itu kini masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Sementara itu, Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran gelap narkotika di kawasan Dalung, Kabupaten Badung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Bali yang dipimpin PS. Kanit IPTU I Komang Arya Bayudi, S.H., melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.

"Dari hasil penggeledahan di dua lokasi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 123,26 gram. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebihnya lanjut, sekaligus pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di atasnya," demikian keterangan Subdit II Ditresnarkoba Polda Bali. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar