Agus Flores (berpeci), Ketua Umum FRN, bersama Gede Sumertayasa, Pemimpin Redaksi media baliberkabar.id.
Bekasi, baliberkabar.id | Pengacara perdata Agus Flores menyatakan siap memberikan pendampingan hukum bagi wartawan dan perusahaan media yang mengalami tindakan penghalangan saat melakukan peliputan jurnalistik. Langkah hukum ini akan ditempuh melalui gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi hingga Rp500 juta, mengacu pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam pernyataannya, Agus Flores menegaskan bahwa akreditasi bukanlah bentuk legalitas hukum bagi media maupun wartawan, melainkan hanya untuk meningkatkan kualitas profesi. Menurutnya, legalitas media yang sah ditentukan oleh tiga hal, yaitu:
1. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI,
2. Nomor Induk Berusaha (NIB),
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ia juga menekankan bahwa keabsahan seorang wartawan sepenuhnya ditentukan oleh mekanisme internal perusahaan pers, bukan pihak eksternal.
“Mulai hari ini, saya membuka layanan hukum bagi wartawan dan media yang dihalangi saat meliput. Dengan kuasa hukum dari perusahaan media, saya siap mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai wilayah hukum yang berlaku. Insya Allah, kita akan menang,” ujar Agus Flores kepada awak media, Kamis (07/08/2025).
Agus mengajak perusahaan media atau wartawan yang merasa dirugikan untuk segera membuat surat kuasa khusus dan melakukan pelaporan, baik secara langsung ke kantornya di Bekasi maupun melalui telepon.
Di sisi lain, Pimpinan Redaksi Media Bali Berkabar, Gede Sumertayasa, mengapresiasi langkah Agus Flores yang menunjukkan solidaritas untuk membela hak-hak wartawan. Namun, ia menegaskan bahwa pembelaan harus diberikan secara selektif.
“Kami sangat menghargai dan mengapresiasi niat Pak Agus Flores. Tapi, dalam membela wartawan yang bersengketa dengan hukum, kita harus melihat prosesnya. Bila wartawan menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, kami akan fight untuk membela. Namun, jika ada oknum wartawan yang terjerat hukum karena tindak pidana di luar ketentuan Undang-Undang Pers, kami mempersilakan penegak hukum memprosesnya. Yang kita jaga adalah marwah pers,” tegas Gede Sumertayasa. (Red)
Social Header