Breaking News

BRI Singaraja Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud, Tanggapi Pemberitaan Kasus KUR Unit Setiap Budi

Foto ilustrasi seseorang memegang uang hasil pinjaman.

Buleleng, BaliBerkabar.id | Bank Rakyat Indonesia (BRI) menegaskan langkah tegas dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik fraud, menyusul pemberitaan di media Bali Berkabar mengenai dugaan penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Setia Budi Singaraja. Kamis (28/8/2025)

Pemimpin Kantor Cabang BRI Singaraja, Panji Kurniawan, dalam keterangan resminya menyampaikan:

1. Kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng merupakan hasil pengungkapan internal BRI melalui Kantor Cabang BRI Singaraja. Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja BRI.

2. BRI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan apresiasi kepada Kejari Buleleng yang telah memproses laporan BRI tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Atas kejadian tersebut, BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi oknum pekerja yang terlibat fraud.

4. BRI senantiasa proaktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Bali Berkabar melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas KUR di BRI Unit Setia Budi Singaraja. Kasus ini telah memasuki tahap persidangan dengan tiga terdakwa, masing-masing KA (pegawai bank), GG, dan WES.

Perkara mencuat setelah ditemukan puluhan pengajuan KUR menggunakan surat keterangan usaha fiktif yang diterbitkan oleh oknum perangkat Desa Silangjana. Sejumlah penerima pinjaman disebut tidak memiliki usaha, namun tetap dibuatkan dokumen pendukung.

Beberapa warga juga mengungkapkan kejanggalan, termasuk kasus seorang almarhum bernama Y yang tercatat menerima KUR sebesar Rp50 juta, padahal keluarganya mengaku hanya menerima Rp500 ribu. Dugaan pencatutan nama dan penyalahgunaan dokumen pun menyeruak di tengah masyarakat.

Kejari Buleleng membenarkan kasus ini sudah masuk persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis (28/8/2025) pukul 13.00 WITA di PN Singaraja.

Melalui klarifikasi ini, BRI kembali menegaskan bahwa pengungkapan kasus merupakan hasil investigasi internal perusahaan, dan seluruh tindakan fraud akan ditindaklanjuti tanpa kompromi.

“BRI berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang sehat, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat,” tutup Panji. (Smty)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar