Ilustrasi seorang kepala desa tengah menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan dana desa.

Bali Berkabar – Dana Desa merupakan anggaran dari pemerintah pusat yang ditransfer setiap tahun ke desa-desa di seluruh Indonesia. Program ini mulai berjalan sejak tahun 2015 berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan Dana Desa adalah untuk membangun desa, meningkatkan kesejahteraan, serta memperkuat kemandirian masyarakat desa.

Sumber Dana Desa
Pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa pendapatan desa berasal dari berbagai sumber, yaitu:

1. Dana Desa (DD)
-Bersumber dari APBN.
Ditransfer langsung ke rekening desa melalui APBD kabupaten/kota.
-Diprioritaskan untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kualitas hidup.

2. Alokasi Dana Desa (ADD)
-Bersumber dari APBD Kabupaten/Kota, minimal 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) setelah dikurangi belanja pegawai.
-Digunakan untuk mendukung operasional pemerintahan desa, tunjangan kepala desa dan perangkat desa, serta kegiatan pelayanan masyarakat.

3. Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota
-Desa berhak mendapat bagian dari pajak daerah dan retribusi daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Contoh: pajak hotel, restoran, PBB, retribusi pasar. 
-Dana ini untuk mendukung pelayanan dan pembangunan desa.

4. Pendapatan Asli Desa (PADes)
-Bersumber dari usaha desa, seperti hasil BUMDes, sewa aset desa (tanah kas desa), iuran masyarakat, swadaya, dan gotong royong.
-PADes menunjukkan kemandirian desa karena berasal dari kreativitas dan potensi lokal.

5. Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
-Bantuan khusus untuk kegiatan tertentu, misalnya pembangunan jalan desa, sarana pendidikan, atau kesehatan.
-Sifatnya bisa rutin (alokasi tahunan) atau insidentil sesuai program pemerintah daerah.

6. Sumber Lain yang Sah
-Dapat berupa hibah dari pihak ketiga, donasi tidak mengikat, atau kerja sama dengan swasta/NGO.
-Harus sesuai aturan dan tidak menyalahi kepentingan desa.

Peruntukan Dana Desa
Penggunaan Dana Desa diatur setiap tahun dalam Peraturan Menteri Desa PDTT mengenai prioritas penggunaan Dana Desa. Secara garis besar, Dana Desa digunakan untuk:

1. Pembangunan Infrastruktur Dasar:
-Jalan desa (betonisasi, paving, aspal sederhana).
-Jembatan kecil penghubung dusun.
-Saluran irigasi dan drainase.
-Sarana air bersih, sumur bor, dan MCK.
-Posyandu, PAUD, polindes, balai desa.
-Penerangan jalan desa.
-Sarana olahraga sederhana.
-Rehabilitasi rumah warga miskin sesuai aturan.

2. Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa:
-Modal usaha BUMDes.
-Pelatihan kerja dan UMKM.
-Dukungan untuk pertanian, perikanan, peternakan.
-Program padat karya tunai (PKT).

3. Peningkatan Kualitas Hidup:
-Program kesehatan, gizi, dan penanggulangan stunting.
-Bantuan pendidikan (beasiswa anak miskin).
-Bantuan sosial untuk warga miskin, lansia, dan janda.

4. Penanggulangan Bencana dan Keadaan Mendesak:
-Banjir, gempa, longsor, pandemi, dan bencana lainnya.
-Bantuan darurat untuk warga terdampak.
-Larangan Penggunaan Dana Desa

Menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan aturan terkait, Dana Desa tidak boleh digunakan untuk:
-Kepentingan pribadi kepala desa atau perangkat desa.
-Politik praktis atau kampanye.
-Gaji perangkat desa di luar ketentuan.
-Infrastruktur yang bukan kewenangan desa (jalan provinsi/kabupaten).
-Proyek mewah/tidak bermanfaat.
-Kegiatan yang tidak tercantum dalam RKPDes dan APBDes.

Pertanggungjawaban Dana Desa
Dana Desa dikelola dengan prinsip: transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan disiplin anggaran.

Pertanggungjawaban dilakukan secara:
1. Administratif – laporan tertulis penggunaan anggaran.
2. Teknis – hasil pembangunan sesuai rencana.
3. Hukum – taat aturan dan bebas penyalahgunaan.

Laporan Dana Desa wajib disampaikan kepada:
-Bupati/Wali Kota melalui Camat.
-Pemerintah Pusat (Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, dan Kemendagri).
-Masyarakat Desa, melalui papan informasi, musyawarah desa, dan publikasi resmi.

Hak Masyarakat untuk Tahu dan Melapor
Pasal 82 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa masyarakat desa wajib mengetahui setiap penggunaan Dana Desa.

Kepala desa dan perangkat desa wajib mengumumkan rencana, pelaksanaan, dan laporan penggunaan Dana Desa melalui papan pengumuman, forum musyawarah desa, serta media publikasi resmi lainnya.

Lebih jauh, masyarakat juga berhak melakukan pengawasan aktif. Bila ada dugaan penyimpangan, penyelewengan, atau penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai aturan, masyarakat berhak untuk melapor melalui berbagai jalur resmi, antara lain:
-BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai lembaga pengawas desa.
-Inspektorat Kabupaten/Kota yang bertugas melakukan audit dan pemeriksaan.
-Aparat penegak hukum (Polisi, Kejaksaan, hingga KPK) jika terdapat indikasi korupsi atau kerugian negara.
-Media massa dan LSM sebagai sarana kontrol sosial agar penyimpangan segera ditindaklanjuti.

Dengan adanya hak melapor ini, masyarakat desa bukan hanya penerima manfaat, tetapi juga penjaga amanah Dana Desa. Transparansi dan partisipasi publik menjadi kunci agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat desa, bukan untuk segelintir orang.

Peran Media dalam Transparansi Dana Desa
Selain mekanisme resmi, masyarakat juga dapat menyampaikan aspirasi atau informasi dugaan pelanggaran kepada awak media. Media berfungsi sebagai jembatan agar suara masyarakat lebih cepat terdengar dan ditindaklanjuti.

Media Bali Berkabar siap menjadi mitra pemerintah desa dalam mempublikasikan kegiatan pembangunan maupun program desa, sekaligus menjadi penyalur aspirasi masyarakat. Dengan demikian, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan kritik yang membangun, sementara pemerintah desa mendapat sarana untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.

Dana Desa adalah uang negara yang dititipkan untuk rakyat desa. Dana ini harus digunakan secara benar, terbuka, dan dipublikasikan kepada masyarakat. Kepala desa wajib mempertanggungjawabkan setiap rupiah, dan warga desa berhak mengawasi serta menuntut jika terjadi penyalahgunaan.

Dengan pengelolaan yang baik serta partisipasi masyarakat dan media, Dana Desa akan menjadi penggerak utama pembangunan dan kemandirian desa.

(Redaksi Bali Berkabar)
infobaliberkabar@gmail.com 
Telp/WA: 0817553130