Breaking News

Perizinan Usaha Diperketat, DPRD Jembrana Soroti Izin Air Bawah Tanah

I Ketut Suastika, Ketua Komisi II DPRD Jembrana.

Jembrana, baliberkabar.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jembrana, Bali, menegaskan pentingnya kepatuhan pengusaha dalam melengkapi seluruh perizinan sebelum memulai kegiatan operasional. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.

Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, menyatakan pihaknya telah meminta Satuan Tugas (Satgas) Perizinan agar lebih teliti dalam memproses izin usaha. Ia mengingatkan bahwa turunnya Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) bukan berarti pelaku usaha otomatis bisa beroperasi.

“Jangan berpatokan bahwa dengan turunnya OSS dan NIB sudah bisa membuka usaha. Semua syarat lain, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), harus dilengkapi terlebih dahulu,” tegas Suastika, Kamis (25/9/2025).

Suastika menekankan salah satu perizinan penting yang kerap luput dari perhatian adalah izin pemanfaatan air bawah tanah (ABT). Menurutnya, izin ABT harus diselesaikan lebih dulu sebelum izin lainnya diterbitkan, terutama untuk usaha yang mengandalkan pasokan air dalam jumlah besar.

“Sebelum menerbitkan izin lain, harus dipastikan dulu sumber air yang dipakai. Jika belum jelas apakah menggunakan PDAM atau air bawah tanah, jangan dulu diterbitkan izin berikutnya,” ujarnya.

Suastika mengungkapkan, sejumlah perusahaan di Jembrana pernah mendapat sanksi penutupan sementara karena belum memenuhi seluruh syarat perizinan. Di antaranya, beberapa gerai ritel modern serta pembangunan tambak di Desa Penyaringan.

Pembangunan tambak tersebut sempat menuai keluhan warga lantaran memicu kekeringan di sekitarnya. Meski pengelola tambak menawarkan solusi berupa pembuatan sumur untuk warga terdampak, Suastika menegaskan hal itu belum cukup sebagai dasar untuk melanjutkan operasional.

“Secara aturan, mereka belum bisa berusaha karena izin ABT belum keluar. Tawaran pembuatan sumur hanya bentuk komunikasi dengan warga, bukan pengganti perizinan,” jelasnya.

Suastika menambahkan, kegiatan tambak tersebut untuk sementara dihentikan hingga seluruh dokumen izin, termasuk izin ABT, dinyatakan lengkap. Jika kewajiban ini tetap diabaikan, pemerintah daerah dapat menempuh langkah penutupan permanen melalui penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Kalau tidak dipenuhi, jangan sampai nanti justru harus ditutup permanen. Satpol PP punya kewenangan untuk bertindak,” pungkas Suastika. (Smty)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar