Breaking News

Polda Bali Bongkar Jaringan Peredaran Obat Keras Ilegal, Tiga Pria Diamankan

Tiga pria muda asal Jawa Timur ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali .

Bali, baliberkabar.id — Tiga pria muda asal Jawa Timur ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali karena diduga mengedarkan ribuan butir obat keras daftar G tanpa izin edar. Para tersangka diduga memesan obat melalui media sosial Facebook dan menjualnya kembali demi keuntungan.

Para pelaku berinisial BJR (21), EW (24), dan MAF (25) ditangkap di tiga lokasi berbeda. BJR, yang diketahui residivis kasus serupa, diamankan di Taman Dewa Ruci, Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta, Badung pada 12 September 2025. Dua hari kemudian, EW ditangkap di Jalan Tunjung Sari, Denpasar Barat, dan MAF dibekuk di Jalan Taman Sari Kelan, Kuta, Badung.

Menurut hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan modus dengan cara memesan “tablet putih berlogo Y” dan “tablet kuning berlogo DMP” dari akun Facebook atas nama Rohan di Jember. Obat tersebut termasuk obat keras daftar G yang peredarannya harus mendapat izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Para tersangka kemudian menjual kembali tablet tersebut untuk meraup keuntungan.

Hasil uji laboratorium BPOM Bali menunjukkan tablet putih berlogo “Y” positif mengandung triheksifenidil HCL 3,72 mg, sedangkan tablet kuning berlogo “DMP” positif mengandung dekstrometorpan 18,75 mg per butir. Kedua jenis obat keras ini bila disalahgunakan dapat menimbulkan efek berbahaya pada sistem saraf pusat, seperti pusing, mengantuk, kebingungan, hilang konsentrasi, gangguan koordinasi, bahkan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas atau perilaku berisiko.

Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP I Nengah Sadiarta S.I.K., S.H., M.K.P. menuturkan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan Ditreskrimsus yang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran obat keras ilegal. “Kami melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dan satu ahli, serta mengamankan lebih dari 4.000 butir tablet berlogo Y dan DMP, telepon genggam, uang tunai, dan sepeda motor,” ujarnya didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H.

Ketiga tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Polda Bali mengimbau masyarakat agar waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal dan segera melapor bila menemukan peredaran tablet putih berlogo Y, tablet kuning berlogo DMP, atau obat mencurigakan lain. “Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor,” tegas AKBP Sadiarta. (Smty)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar