Buleleng , Baliberkabar.id – Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menegaskan tidak akan mencabut Surat Keputusan (SK) pemecatan dua mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya bertugas di Sekretariat DPRD Buleleng.
Ketegasan itu disampaikan Sutjidra saat diwawancarai wartawan, Jumat (12/9/2025). Menurutnya, keputusan pemberhentian terhadap dua mantan ASN berinisial GA dan WA telah melalui proses panjang dan pertimbangan berbagai pihak.
“SK yang saya tanda tangani tidak akan saya cabut. Keputusan itu sudah melalui kajian dan rekomendasi resmi,” tegas Sutjidra.
Sutjidra menjelaskan, sebelum SK diterbitkan, Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) telah melakukan kajian mendalam melalui rapat-rapat resmi. Hasil kajian tersebut kemudian menjadi rekomendasi sanksi pemecatan.
“Bapek melakukan kajian dan rapat sampai akhirnya muncul rekomendasi sanksi pemecatan,” ujarnya.
Selain rekomendasi Bapek, Bupati Buleleng juga telah mendapat persetujuan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum menandatangani SK.
“Ada pertimbangan Bapek, ada pertek dari BKN. Jadi keputusan itu bukan gegabah atau sepihak,” kata Sutjidra menega
Sutjidra menambahkan, pemecatan GA dan WA tidak berkaitan dengan kasus pidana perzinahan, melainkan terkait laporan perselingkuhan yang dilayangkan pihak keluarga.
“Itu berdasarkan laporan perselingkuhan yang disampaikan istrinya. Jadi bukan soal perzinahan,” jelasnya.
Ia menekankan, kode etik dan norma perilaku ASN sudah diatur secara ketat, sehingga setiap pelanggaran serius harus sanksi sesuai aturan.
Sebelumnya, penyidik Polres Buleleng menghentikan penyidikan dugaan perzinahan yang melibatkan GA dan WA. Polisi menyatakan proses penyelidikan tidak memenuhi unsur dan alat bukti yang cukup.
Pasca penghentian penyidikan, kuasa hukum GA dan WA sempat meminta Bupati Buleleng mencabut SK pemecatan terhadap kliennya. Namun permintaan itu ditolak karena keputusan pemberhentian dianggap telah melalui prosedur hukum dan mekanisme kepegawaian yang sah.
Sebagai pengingat, sebelum diberhentikan, keduanya diketahui berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ditugaskan di Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng. Salah satunya, IGAPW, baru menerima SK pengangkatan PPPK pada 20 Juni 2025. Namun hanya berselang beberapa bulan, tepatnya 21 Juli 2025, Bupati Buleleng menerbitkan SK pemecatan karena keduanya diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.
Dugaan perselingkuhan tersebut terungkap setelah istri IGAPW, Widia, melaporkan suaminya ke polisi. Widia sebelumnya juga sempat mengunggah video penggerebekan dan menyerahkan bukti percakapan romantis yang menguatkan laporan dugaan perzinaan. (Smty)
Social Header