BULELENG, Baliberkabar.id – Pemerintah Kabupaten Buleleng menegaskan komitmennya untuk memastikan proses pendidikan tetap berjalan di tengah persoalan sengketa lahan. Hal ini ditegaskan setelah segel di SD Negeri 4 Kubutambahan dan SD Negeri 5 Kubutambahan akhirnya dibuka, sehingga aktivitas belajar mengajar kembali normal pada Jumat (23/1/2026).
Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, mengapresiasi sikap pihak ahli waris lahan yang bersedia membuka segel sekolah demi kepentingan para siswa. Menurutnya, pendidikan tidak boleh menjadi korban dari persoalan hukum yang hingga kini masih dalam proses pencarian solusi.
Sutjidra menyampaikan bahwa sejak awal pemerintah daerah telah menempuh langkah persuasif melalui mediasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Mediasi tersebut dilakukan untuk mencari jalan keluar terbaik atas permasalahan kepemilikan lahan yang melibatkan dua sekolah dasar tersebut.
Dalam pertemuan itu, Pemkab Buleleng mendengarkan tuntutan dari pihak ahli waris, sekaligus menjelaskan posisi dan kondisi pemerintah daerah terkait keberadaan SDN 4 dan SDN 5 Kubutambahan yang selama ini digunakan sebagai fasilitas pendidikan.
“Pemerintah berharap segel sekolah bisa dibuka terlebih dahulu agar proses belajar mengajar tidak terus terganggu. Astungkara, dari pihak ahli waris akhirnya berkenan membuka segel demi kepentingan anak-anak,” ujar Sutjidra.
Terkait tuntutan ahli waris yang meminta adanya ganti rugi lahan, Sutjidra menegaskan pemerintah daerah tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak. Menurutnya, persoalan tersebut harus dikaji secara cermat dan mendalam berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menyebut, sengketa kepemilikan lahan SDN 4 dan SDN 5 Kubutambahan telah berlangsung cukup lama, sehingga perlu penelusuran menyeluruh, termasuk terkait keabsahan sertifikat dan status aset daerah.
“Kami pelajari dulu aturan-aturannya. Kita bahas bersama Forkopimda, ada kejaksaan sebagai pengacara pemerintah, kepolisian sebagai pendamping, serta unsur pengadilan. Semua harus sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Sutjidra mengakui, hingga saat ini belum ada kesepakatan final terkait tuntutan ahli waris. Pertemuan yang dilakukan baru sebatas menyepakati upaya untuk mencari solusi bersama tanpa mengorbankan hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan.
“Ini bukan untuk kepentingan saya sebagai bupati, tetapi untuk kepentingan ratusan anak didik di SDN 4 dan 5 Kubutambahan,” tegasnya.
Ke depan, Pemkab Buleleng berkomitmen menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai mekanisme hukum dan peraturan pemerintahan yang berlaku. Selain itu, pemerintah daerah juga akan melakukan penertiban serta inventarisasi terhadap sekolah-sekolah yang memiliki persoalan serupa, khususnya terkait kepastian hukum aset.
Sebelumnya, SDN 4 Kubutambahan dan SDN 5 Kubutambahan sempat disegel oleh pihak ahli waris lahan pada Senin (19/1/2026). Akibatnya, ratusan siswa tidak dapat mengikuti pembelajaran tatap muka dan harus menjalani pembelajaran daring serta penempatan sementara di sekolah lain.
Dengan dibukanya segel sekolah, Pemkab Buleleng berharap proses belajar mengajar dapat berjalan kembali dengan aman dan kondusif, sembari menunggu penyelesaian sengketa lahan melalui jalur hukum yang berlaku. (Smty)


Social Header