Breaking News

Januari Membara: Polres Buleleng Bongkar Jaringan Sabu, Lima Orang Diciduk dalam Sebulan


BULELENG, Baliberkabar.id – Awal tahun 2026 menjadi periode kelam bagi jaringan narkotika di Buleleng. Dalam tempo kurang dari satu bulan, Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng membongkar lima kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu di sejumlah kecamatan, dengan total barang bukti belasan gram narkotika siap edar.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menegaskan, pihaknya tidak membuka ruang kompromi terhadap kejahatan narkotika. Ia menyebut, setiap pelaku yang terlibat, baik pengguna maupun pengedar, akan diproses hukum tanpa pandang bulu.

“Tidak ada toleransi bagi siapapun yang bermain narkoba. Kami tindak tegas,” tegas Kapolres saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Lobi Mapolres Buleleng, Senin (26/1/2026) pagi.

Didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Putu Edy Sukaryawan dan Kasi Humas Iptu Yohana Rosalin Diaz, Kapolres menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Informasi warga disebut menjadi pintu awal terbongkarnya sejumlah kasus tersebut.

Pengungkapan pertama dilakukan pada 3 Januari 2026 di kawasan Perumahan Sangsit Permai, Kecamatan Sawan. Polisi mengamankan KA (34) setelah mendapati percakapan mencurigakan di telepon genggamnya. Dari hasil penelusuran lokasi digital, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di beberapa titik, dengan total berat 1,47 gram bruto.

Kasus berikutnya terungkap pada 8 Januari 2026 di Desa Bebetin. KS (40) ditangkap di pinggir jalan saat diduga hendak bertransaksi. Dari tangan KS, polisi menyita sabu seberat 0,27 gram bruto. Pengembangan kasus ini mengarah pada JP (52), yang ditangkap di rumahnya beberapa jam kemudian. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 12 paket sabu seberat 10,71 gram bruto, timbangan digital, bong, pipet kaca, serta uang tunai hasil penjualan.

Operasi berlanjut pada 16 Januari 2026 di Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar. Polisi menggerebek rumah JL (46) dan menemukan lima paket sabu seberat 2,46 gram bruto beserta alat hisap dan uang tunai. Kepada penyidik, JL mengaku tidak hanya menggunakan, tetapi juga mengedarkan sabu di wilayah tersebut.

Kasus kelima terungkap pada 23 Januari 2026 di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan. AG (31) ditangkap di pinggir jalan dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,40 gram bruto, alat hisap, serta sepeda motor yang digunakan untuk aktivitas peredaran.
Secara keseluruhan, aparat kepolisian mengamankan sabu seberat 15,31 gram bruto atau 12,37 gram netto dari lima tersangka yang kini telah ditahan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan menegaskan, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup, dengan denda maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.

Polres Buleleng memastikan upaya pemberantasan narkoba akan terus digencarkan. Aparat juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkotika. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar