Membikin onar, seorang warga negara asing asal Belarusia diamankan oleh polisi dan petugas imigrasi di Singaraja.
BULELENG, Baliberkabar.id — Aparat Kepolisian Resor Buleleng mengambil langkah tegas terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Belarusia yang dinilai berulang kali mengganggu ketertiban umum di kawasan wisata Lovina. Aksi WNA tersebut bahkan sempat terekam dan menyebar luas di media sosial, memicu keresahan masyarakat serta pelaku usaha pariwisata setempat.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa pagi, 27 Januari 2026, di sebuah hotel kawasan Desa Anturan, Kecamatan Buleleng. Seorang tamu asing dilaporkan bersikap agresif, menimbulkan keributan, serta menunjukkan perilaku tidak kooperatif terhadap pihak pengelola hotel.
Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz, menjelaskan bahwa laporan awal diterima dari manajemen hotel yang merasa terganggu dan khawatir terhadap keamanan serta kenyamanan tamu lain. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Pos Polisi Lovina langsung bergerak ke lokasi.
“Petugas melakukan pendekatan persuasif. Yang bersangkutan sempat ditemui di sekitar pantai sebelum kembali ke area hotel,” ujar IPTU Yohana, Rabu (28/1/2026).
WNA tersebut diketahui bernama Pisarenka Pavel (31), warga negara Belarusia, yang tercatat sebagai tamu Hotel Rumi Bumi Lovina. Berdasarkan hasil pengecekan awal, tidak ditemukan kerusakan fisik atau kerugian materiil di pihak hotel. Namun situasi kembali memanas ketika yang bersangkutan datang lagi dengan emosi tinggi, berbicara keras, dan melontarkan ucapan yang membuat pihak hotel merasa terancam.
Masalah tidak berhenti di situ. WNA tersebut juga meminta kopi, sarapan, serta perpanjangan masa inap tanpa kesediaan melakukan pembayaran. Manajemen hotel hanya memenuhi permintaan konsumsi, namun menolak perpanjangan menginap demi menjaga ketertiban dan kenyamanan tamu lain.
Melihat kondisi yang berpotensi eskalatif, petugas memberikan tenggat waktu sekitar 15 menit agar yang bersangkutan segera meninggalkan area hotel. Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan gangguan keamanan di kawasan wisata.
Setelah meninggalkan hotel, ulah WNA tersebut kembali dilaporkan warga. Ia diduga berbelanja di warung sekitar hotel tanpa melakukan pembayaran, sehingga memicu laporan lanjutan dari masyarakat kepada pihak kepolisian.
Atas dasar tersebut, aparat Polres Buleleng membawa yang bersangkutan ke Mapolres untuk pendalaman lebih lanjut. Selanjutnya, dilakukan koordinasi dan serah terima kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja guna penanganan sesuai ketentuan keimigrasian.
“Data keimigrasian yang bersangkutan dinyatakan lengkap. Namun apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum tetap dapat dilanjutkan oleh Kepolisian,” tegas IPTU Yohana.
Polres Buleleng menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap siapapun, termasuk warga negara asing yang melakukan tindakan melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum. Kepolisian juga mengingatkan bahwa Bali adalah daerah tujuan wisata internasional yang menjunjung tinggi norma, hukum, dan kearifan lokal.
“Setiap orang yang berada di wilayah hukum Polres Buleleng wajib menghormati aturan yang berlaku. Viral atau tidak, setiap laporan masyarakat tetap kami tindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya.


Social Header