Breaking News

Aksi Begal Subuh di Padangsambian Terbongkar, Lima Remaja Diciduk Polisi

DENPASAR, Baliberkabar.id – Kepolisian Sektor Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus begal yang sempat menghebohkan jagat media sosial. Lima remaja pelaku aksi kekerasan jalanan itu diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat.

Peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 22 Januari 2026, sekitar pukul 03.29 Wita di Jalan Buana Raya, tepatnya di depan Apotek Nathan, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat.

Korban diketahui bernama Muammar (21), yang saat itu baru pulang bekerja dari wilayah Kuta.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K., menjelaskan korban saat kejadian dibonceng temannya dan tengah melintas di lokasi kejadian ketika tiba-tiba dipepet dua sepeda motor yang ditumpangi para pelaku. Tanpa alasan jelas, para pelaku langsung bertindak agresif.

“Salah satu pelaku menendang sepeda motor korban hingga oleng, sementara pelaku lainnya menarik tas korban secara paksa. Akibatnya korban terjatuh, sempat dipukul, lalu barang-barangnya dirampas,” ungkap Kapolsek, Rabu (28/1/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian punggung belakang akibat terjatuh dari sepeda motor serta kehilangan tas berisi barang pribadi.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan lima pelaku masing-masing berinisial VN (18), JRM (17), DWS (17), KIS (16), dan VAMF (17). Kelima pelaku diamankan di wilayah Jalan Bung Tomo, Denpasar Utara.

Kapolsek membeberkan peran masing-masing pelaku. VN diketahui memukul korban di bagian kepala belakang dan menarik tas korban saat korban terjatuh. VN juga tercatat sebagai residivis kasus pencurian pada tahun 2024. 

JRM berperan menendang korban, sementara DWS memukul korban dan mengambil handphone milik korban. KIS sempat hendak memukul namun melarikan diri, sedangkan VAMF berperan sebagai pengendara sepeda motor Honda Vario warna putih.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Panit Opsnal IPDA I Made Wicaksana, S.H., setelah memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan para pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, motif para pelaku melakukan aksi kekerasan tersebut dipicu oleh rasa tersinggung karena merasa ditatap oleh korban.

Saat proses pencarian barang bukti di sekitar Jalan Buana Mertha, salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian.

“Para pelaku mengakui telah melakukan pemukulan, penendangan, penarikan, dan pengambilan barang milik korban secara bersama-sama,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, para pelaku yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dijerat Pasal 479 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP juncto Pasal 20 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. (Sdn)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar