Korban berinisial BTC (57), pensiunan polisi asal Perth, Australia, melaporkan kejadian itu pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 11.00 Wita. Peristiwa bermula ketika pelaku mengambil kartu kredit korban saat korban sedang tertidur di sebuah hotel di kawasan Legian, Kuta, Badung.
Kartu kredit tersebut kemudian dipakai bertransaksi hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp125 juta. Saat korban menuntut kartu kredit dan uangnya kembali, pelaku justru menggigit lengan kiri korban hingga luka robek.
Menindaklanjuti laporan, tim opsnal yang dipimpin Panit Reskrim IPDA I Putu Santhi Adnyana, S.H., M.H. bergerak cepat. Pelaku berhasil dilacak dan diamankan di sebuah apartemen di kawasan Kuta Utara beserta barang bukti.
“Pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kuta IPTU Matheus Diaz Prakoso, S.Tr.K., mewakili Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H.
Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek Kuta menegaskan komitmen jajarannya untuk menjaga rasa aman bagi masyarakat maupun wisatawan mancanegara. “Kami akan menindak tegas setiap pelaku kriminalitas yang meresahkan, apalagi menyasar wisatawan asing karena bisa berdampak pada citra pariwisata Bali,” tegasnya. (Smty,)
Social Header